Apa itu musyarakah? Istilah ini tentu tak asing lagi jika Anda sudah lama mengenal sistem perbankan syariah. Penjelasan soal apa itu musyarakah dapat dipahami sebagai salah satu akad dalam perbankan syariah. Bank syariah memiliki produk-produk perbankan yang ditawarkan kepada nasabah.
Hal yang membedakan bank syariah dengan bank pada umumnya adalah semua produk bank syariah ditetapkan melalui syariah atau prinsip Islam. Nah, apa itu musyarakah merupakan salah satu dari 9 akad perbankan syariah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa akad perbankan syariah meliputi Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istisna’, Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, dan Qardh.
Beberapa hal mengenai apa itu musyarakah akan dibahas dalam artikel ini. Mulai dari pengertian dan jenis-jenisnya.
Pengertian apa itu musyarakah dalam perbankan syariah, sesuai definisi istilah dalam buku Standar Produk Buku 1: Musyarakah terbitan OJK, apa itu musyarakah merupakan definisi untuk produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip profit loss sharing berupa penyatuan modal para pihak dengan tujuan memiliki aset, usaha atau proyek tertentu lalu dikelola hingga memperoleh keuntungan dan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati dalam akad.
Apa itu musyarakah atau syirkah dapat dimaknai sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dalam bisnis maka tujuannya adalah untuk memperoleh profit dari usaha yang dikelola bersama.
Untuk menjelaskan lebih rinci, apa itu musyarakah adalah dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan beserta nasabahnya) dapat mengumpulkan modal lalu kemudian membentuk suatu perusahaan sebagai badan hukum. Setiap pihak yang terlibat dalam apa itu musyarakah memiliki bagian secara proporsional sesuai kontribusi modal yang mereka berikan dan memiliki hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai proporsinya masing-masing.
Dalam dunia perbankan, apa itu musyarakah merupakan akad kerja sama antara bank dan nasabahnya dalam pembiayaan usaha dengan ketentuan pembagian keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan.
Pengertian mengenai apa itu musyarakah dilanjutkan dengan penjelasan tentang rukun-rukun musyarakah. Menurut Standar Kontrak Perjanjian Musyarakah, rukun dan syarat sah akad Musyarakah mencakup:
Seperti diketahui, secara etimologis, apa itu musyarakah atau syirkah berasal dari akar kata syirkatan (mashdar/kata dasar) dan syarika (fi'il madhi/kata kerja) yang berarti mitra/sekutu/kongsi/serikat. Secara bahasa juga dapat bermakna al-ikhtilath yang berarti penggabungan atau pencampuran. Maka, apa itu musyarakah berarti penggabungan, pencampuran, atau serikat. Oleh karena itu, apa itu musyarakah dapat juga disebut syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi.
Syirkah amlak merupakan syirkah yang terjadi bukan karena akad, tetapi karena adanya usaha (ikhtiari) tertentu atau terjadi secara alami/otomatis (ijbari). Oleh karena itu, syirkah amlak dibagi lagi menjadi 2 macam, yaitu syirkah amlak ikhtiari dan syirkah amlak ijbari.
Syirkah amlak ikhtiari contoh hal akad hibah, wasiat, dan pembelian. Maka, dalam apa itu musyarakah, syirkah amlak ikhtiari tidak terkandung akad wakalah dan akad wilayah (penguasaan) dari salah satu syarik kepada syarik lainnya.
Syirkah amlak ijbari dalam apa itu musyarakah yaitu syirkah antara dua syarik atau lebih yang terjadi karena peristiwa alami secara otomatis seperti kematian. Syirkah amlak ini disebut ijbari (paksa/mutlak) karena tidak ada upaya dari para syarik untuk mewujudkan peristiwa atau faktor yang menjadi sebab terjadinya kepemilikan bersama. Misalnya kematian seorang ayah merupakan faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta di antara ahli waris.
Syirkah Uqud adalah dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk menggabungkan harta guna melakukan kegiatan usaha/bisnis, dan hasilnya dibagi antara para pihak baik berupa laba maupun rugi.
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal akad, misalnya disepakati keuntungan dibagi 40:60. Artinya, untuk satu pihak mendapatkan 40% dan pihak lainya mendapatkan 60%. Sedang Kerugian dibagi sesuai kontribusi yang diberikan untuk usaha tersebut, jika berkontribusi dalam bentuk dana, maka kerugiannya dalam bentuk dana. Jika berkontribusi dalam bentuk reputasi, maka reputasinya yang dirugikan.
Sementara Ulama Hanafiah membagi syirkah uqud menjadi 6, yaitu:
Sementara, ada pula beberapa syarat-syarat untuk melakukan apa itu musyarakah atau syirkah uqud, di antaranya sebagai berikut :
Apa itu musyarakah dapat dijelaskan sebagai upaya bank untuk memfasilitasi pemenuhan sebagian kebutuhan permodalan nasabah guna menjalankan usaha atau proyek yang disepakati. Nasabah akan bertindak sebagai pengelola usaha dan bank akan sebagai mitra dapat sebagai pengelola usaha sesuai dengan kesepakatan.
Penyaluran dana dalam apa itu musyarakah dapat diberikan dalam bentuk tunai dan atau barang. Dalam hal pembiayaan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai berdasarkan kesepakatan.
Pembagian keuntungan dari pemakaian dana dinyatakan dalam bentuk nisbah. Nisbah atau bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak. Nisbah dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan. Sementara pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan cara bagi untung atau rugi (profit and loss sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha sesuai dengan laporan keuangan nasabah.
Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional sesuai modal masing-masing. Jika terjadi kerugian karena kecurangan, kelalaian, atau menyalahi perjanjian, maka kerugian tersebut ditanggung bersama sesuai proporsi kepemilikan modal masing-masing.
Itulah sejumlah hal mengenai apa itu musyarakah yang banyak memberikan keuntungan. Keuntungan tersebut juga bisa Anda dapatkan dengan menggunakan salah satu produk yang menggunakan akad musyarakah dari CIMB Niaga lewat layanan KPR IB Flexi. Layanan ini membuat kepemilikan bersama bikin hunian idaman mudah digapai, pembiayaan kepemilikan rumah dengan prinsip syariah pun lebih fleksibel. Nikmati berbagai keuntungan seperti sesuai prinsip syariah, uang muka mulai dari 5%, jangka waktu sampai 25 tahun, dan angsuran yang fleksibel.
Produk lain selain KPR iB Flexi yang menggunakan akad musyarakah adalah Pembiayaan Syariah. Beberapa produk di antaranya adalah Pembiayaan Modal Kerja (MK) iB sebagai fasilitas yang tepat untuk memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek Anda yang bersifat permanen. Penarikan fasilitas dapat sekaligus maupun bertahap, dengan pembayaran yang fleksibel dan disesuaikan dengan nature of business Anda.
Satu lagi adalah Pembiayaan Investasi (PI) iB guna mempermudah pengembangan usaha Anda, dapat digunakan untuk membiayai aset baru atau bahkan refinancing atas aset yang telah Anda miliki. Fasilitas ini untuk Anda yang berencana untuk melakukan rehabilitasi, modernisasi aset, perluasan usaha, relokasi tempat usaha, maupun pendirian proyek baru dimana sumber pembayaran dapat berasal dari hasil usaha Anda dan/atau dari aset yang dibiayai. Anda juga bisa mengakses berbagai produk perbankan syariah lainnya dari CIMB Niaga di sini.
Referensi:
Mau KPR iB yang kasih DP dan angsuran ringan?
Fasilitas yang tepat untuk memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek Anda yang bersifat permanen Penarikan fasilitas dapat sekaligus maupun bertahap, dengan pembayaran yang fleksibel dan disesuaikan dengan nature of business Anda
Mempermudah pengembangan usaha Anda, dapat digunakan untuk membiayai aset baru atau bahkan refinancing atas aset yang telah Anda miliki Fasilitas ini untuk Anda yang berencana untuk melakukan rehabilitasi, modernisasi aset, perluasan usaha, relokasi tempat usaha, maupun pendirian proyek baru dimana sumber pembayaran dapat berasal dari hasil usaha Anda dan/atau dari aset yang dibiayai
Alternatif pembiayaan jangka panjang yang lebih fleksibel Fasilitas yang diberikan kepada Anda untuk kebutuhan investasi yang bersifat khusus dan tidak dapat diakomodir dalam fitur pada Pembiayaan Investasi (PI)