www.cimbniaga.co.id production

Pahami Apa Itu PPN,  Fungsi, Objek, Hingga Cara Setor

 

“PPN adalah jenis pajak yang dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian barang dan/atau jasa. Pahami dengan baik fungsi, objek, tarif, hingga cara setorannya berikut.”

Bukti bahwa PPN adalah kewajiban pembeli dapat ditemukan pada lembaran struk belanja yang memuat tulisan "PPN" atau "Value Added Tax" (VAT).

Penjual memiliki kewajiban menyetorkan dan melaporkan PPN. Anda bisa memanfaatkan OCTO Clicks dari CIMB Niaga sebagai salah satu bank yang menyediakan layanan pembayaran penerimaan negara.

Apa itu PPN?

Dalam perpajakan Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak. 

Pajak ini dikenakan dari produsen hingga ke konsumen akhir. Secara teknis, PPN adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir saat membeli barang atau jasa.

Meski dibebankan pada konsumen akhir, tugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah kewajiban para penjual yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Kenali Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara

Fungsi PPN

PPN tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga memiliki fungsi lain yang penting bagi perekonomian. Fungsi PPN adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Fiskal

    Fungsi utama PPN adalah sebagai sumber penerimaan negara yang memiliki peran signifikan. 

    Dana yang diperoleh dari PPN adalah dana yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

  2. Fungsi Regulasi

    PPN adalah jenis pajak yang dapat digunakan untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi masyarakat.

    Tarif PPN yang berbeda dapat diterapkan pada jenis barang dan jasa tertentu untuk mendorong atau menghambat konsumsi. 

    Contohnya, pemerintah dapat mengenakan PPN lebih tinggi untuk barang-barang mewah dan menurunkan PPN untuk kebutuhan pokok.

  3. Fungsi Stabilitas

    PPN adalah jenis pajak yang dapat digunakan pemerintah untuk menjalankan berbagai kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan stabilitas harga.

    Kebijakan ini membantu mengendalikan inflasi, sehingga perekonomian negara dapat berjalan stabil.

  4. Menghitung Kekurangan atau Kelebihan Pajak

    Salah satu fungsi utama PPN adalah sebagai alat untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pajak yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Jika pajak yang dibayarkan saat membeli barang/jasa lebih besar daripada pajak saat menjual barang/jasa, maka PKP memiliki kelebihan bayar PPN.

    Kelebihan bayar ini dapat diajukan sebagai kompensasi untuk mengurangi kekurangan pajak di masa pajak berikutnya.

    Bisa disimpulkan bahwa PPN adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, baik dalam hal penerimaan negara maupun aspek lainnya.

Baca juga: Memahami MPN dan Cara Mudah Pembayarannya

Objek PPN

Secara umum, objek PPN adalah meliputi semua barang dan jasa yang menjadi sasaran pengenaan PPN. Berikut kategori objek PPN:

  1. Barang Kena Pajak (BKP)

    Barang Kena Pajak (BKP) adalah semua jenis barang, baik berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan PPN sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

    BKP dapat berupa barang bergerak, seperti pakaian, tas, sepatu, dan alat elektronik atau barang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan rumah.

    Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, kedelai, telur, daging, dan sayuran masuk dalam pengecualian barang kena pajak.

  2. Jasa Kena Pajak (JKP)

    Selain Barang Kena Pajak (BKP), jenis objek lain PPN adalah jasa kena pajak (JKP).

    Pada prinsipnya, semua jenis jasa merupakan jasa kena pajak. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam PMK No. 32/PMK.03/2019, yaitu:

    • Jasa pelayanan kesehatan medis
    • Jasa pendidikan
    • Jasa keuangan
    • Jasa pelayanan sosial
    • Jasa keagamaan
    • Jasa kesenian dan hiburan
    • Jasa pengiriman surat dengan perangko
    • Jasa asuransi
    • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

    Memahami objek PPN adalah suatu hal yang harus dilakukan pihak penjual maupun pembeli agar dapat menghitung dan menyetorkan PPN dengan benar.

Tarif PPN dan Perhitungannya

Sama seperti jenis pajak lainnya, PPN adalah salah satu jenis pajak yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Sejak 1 April 2022, tarif PPN mengalami penyesuaian dari 10% menjadi 11%. Adapun potensi kenaikan tarif PPN hingga 12% direncanakan berlaku mulai tahun 2025.

Cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan antara tarif PPN dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang terdiri dari:

  • Harga jual yang diminta penjual atas barang kena pajak, termasuk semua biaya, kecuali PPN dan potongan harga di Faktur Pajak.
  • Penggantian, yaitu nilai uang yang diminta pengusaha untuk JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud.
  • Nilai impor, yaitu nilai uang untuk menghitung pungutan kepabeanan, bea masuk, dan cukai untuk impor BKP akan tetapi tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  • Nilai ekspor, yaitu nilai uang yang diminta eksportir untuk BKP, termasuk semua biaya.
  • Nilai lainnya yang diatur dengan PMK untuk menjamin rasa keadilan jika harga jual, nilai penggantian, nilai Impor, dan nilai ekspor sulit ditetapkan; dan/atau BKP dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Mengetahui tarif dan cara perhitungan PPN adalah hal mendasar yang wajib diketahui oleh pemilik usaha selaku pihak yang menyetorkan dan melaporkan PPN.

Cara Setor PPN

Untuk menyetorkan PPN, Anda harus mendapatkan kode billing yang bisa diakses melalui laman DJP Online dengan cara seperti berikut:

  1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan kata sandi Anda
  2. Pilih menu "Layanan", lalu pilih "e-Billing".
  3. Klik "Buat Kode Billing".
  4. Isi masa pajak, jenis pajak, dan jumlah setor PPN.
  5. Klik "Buat Kode Billing" dan dapatkan kode billing beserta NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Setelah mendapatkan kode billing, Anda bisa melakukan penyetoran PPN.

Cara Mudah Setor PPN Melalui CIMB Niaga

Membayar PPN adalah kewajiban bagi pengusaha kena pajak (PKP). CIMB Niaga menyediakan layanan internet banking OCTO Clicks untuk setor PPN hanya dalam beberapa klik dengan cara seperti berikut:

  1. Pada halaman utama OCTO Clicks, pilih "Tagihan & Top Up" > "Penerimaan" > "Pembayaran Penerimaan Negara".
  2. Masukkan NPWP dan Kode Billing SSP Anda.
  3. Periksa kembali detail tagihan PPN yang muncul.
  4. Masukkan jumlah PPN yang ingin dibayarkan.
  5. Pilih rekening sumber dana untuk pembayaran.
  6. Tinjau kembali detail transaksi Anda, lalu klik “Bayar” jika sudah benar.
  7. Masukkan PIN OCTO Clicks Anda untuk menyelesaikan transaksi setor PPN.

Mudah bukan? Selain untuk menyetorkan PPN, OCTO Clicks juga menyediakan fitur transaksi lengkap mulai dari transfer, bayar tagihan hingga pembukaan deposito dan reksa dana. 


Cari tahu lebih lanjut tentang fitur-fitur menarik lainnya dengan mengunjungi halaman OCTO Clicks.

Produk Terkait

OCTO Clicks

Tersedia fitur transaksi lengkap mulai dari transfer, bayar tagihan hingga pembukaan deposito dan reksa dana. 

OCTO Mobile: Banyak Bisanya, Bisa Semaunya!

OCTO Pay - Beneran tanpa biaya admin bulanan

ATM Gallery CIMB Niaga, Mudahkan Transaksi Perbankan

Pergi ke manapun tidak perlu khawatir lagi kehabisan uang, karena ATM CIMB NIAGA selalu setia menemani Anda di manapun Anda berada. Tarik tunai di ribuan gerai mesin ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) CIMB NIAGA atau Mesin Tarik Setor Tunai yang tersebar luas khusus untuk Anda. Membawa uang tunai dan tidak sempat pergi ke bank untuk menyetorkannya? Jangan khawatir karena Anda bisa memanfaatkan mesin CDM (Cash Deposit Machine/Mesin Setor Tunai) atau Mesin Tarik Setor Tunai yang bisa Anda temui di ATM Gallery CIMB NIAGA.