www.cimbniaga.co.id production

Hiwalah: Definisi, Jenis, Rukun, Hingga Manfaatnya

 

“Hiwalah adalah jenis transaksi syariah dengan memindahkan hutang kepada pihak tertentu. Mari simak apa itu hiwalah, dasar hukum, serta rukun dan persyaratannya.”

Dalam prinsip ekonomi Islam, terdapat mekanisme keuangan yang disebut hiwalah. Akad ini unik dan menawarkan sejumlah manfaat dalam transaksi keuangan yang sesuai dengan syariah.

Ingin terbebas dari hutang? Anda bisa mulai menabung dengan lebih disiplin menggunakan tabungan GOAL Savers iB dari CIMB Niaga. Anda bisa memilih menabung dalam frekuensi harian, mingguan, atau bulanan.

Apa Itu Hiwalah?

Secara bahasa, hiwalah adalah pemindahan atau pengalihan. Dalam istilah fikih, hiwalah didefinisikan sebagai pengalihan tanggung jawab utang dari pihak yang berutang (muhil) kepada pihak lain yang juga berutang kepadanya (muhal ‘alaih). 

Dalam perbankan syariah, hiwalah adalah akad pemindahan hak tagih piutang dari seorang debitur (muhil) kepada pihak ketiga (muhal 'alaih) atas persetujuan kreditur (muhal). 

Konsep hiwalah adalah memindahkan utang dari muhil sebagai peminjam pertama kepada pihak muhal alaih sebagai peminjam kedua. Proses pengalihan tanggung jawab ini harus disahkan melalui akad hiwalah atau kata-kata.

Dasar Hukum Hiwalah

Dasar hukum hiwalah adalah berpedoman pada Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya…

Kemudian dasar hukum hiwalah tersebut diikuti oleh ijma ulama yang hukumnya sunnah. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia mengatur akad hiwalah dengan mengeluarkan fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.

Baca juga: Memahami Apa Itu Dana Hibah dan Kegunaannya

Rukun Hiwalah

Salah satu hal yang wajib dalam hiwalah adalah memenuhi beberapa rukun sebelum akad hiwalah terjadi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, maka akad hiwalah tidak dapat dilakukan. Rukun-rukun hiwalah adalah sebagai berikut:

  1. Muhil

    Pertama, rukun hiwalah adalah muhil atau orang yang mempunyai hutang. Dalam hal ini, muhil harus berakal sehat, baligh, dan mempunyai kemampuan melaksanakan akad hiwalah.

    Selain itu, pemilik hutang atau muhil menjalankannya atas keinginan pribadi tanpa paksaan dari pihak lain.

  2. Muhal atau muhtal

    Rukun kedua hiwalah adalah muhal atau muhtal, yaitu orang memberikan hutang. 

    Sama seperti syarat muhil, pihak muhal harus mencapai usia baligh, berakal sehat dan melaksanakan akad ini secara sukarela tanpa paksaan.

    Ijab qabul hiwalah yang dikatakan oleh muhal harus berada dalam majelis akad disaksikan pihak terkait, dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan.

  3. Muhal 'alaih

    Selanjutnya, rukun hiwalah adalah muhal 'alaih sebagai orang pemilik hutang dan bertanggung jawab melunasi hutang pihak muhil.

    Pihak ini harus mempunyai akal sehat, baligh, kemampuan finansial, dan memahami pelaksanaan akad, serta pengucapan ijab qabul dalam majelis akad dengan kehadiran peserta terkait.

  4. Hutang yang Diakadkan

    Hutang dalam konsep hiwalah adalah bentuk pinjaman yang dilakukan oleh muhil dari muhal dan dinyatakan akan dilunasi oleh muhal 'alaih. Hutang tersebut boleh berupa uang, aset, dan benda-benda berharga lainnya.

    Meski demikian, sesuai dengan hukum syariah, hutang tersebut tidak boleh berbentuk benda setengah jadi atau belum ada nilainya. Misalnya, bibit tanaman yang belum berbuah dan lain sebagainya.

Memahami rukun-rukun hiwalah adalah suatu hal yang penting agar terhindar dari sengketa konflik antar pihak yang terlibat dalam utang piutang.

Jenis-jenis Hiwalah Berdasarkan Rukunnya

Berdasarkan rukunnya, jenis hiwalah terbagi dalam dua jenis yaitu al-muqayyadah dan al-mutlaqah. Adapun penjelasan jenis hiwalah adalah sebagai berikut:

  1. Hiwalah Al-Muqayyadah

    Hiwalah al-muqayyadah adalah jenis hiwalah terikat yang memindahkan tanggung jawab pembayaran hutang pihak pertama kepada pihak kedua dengan batasan atau syarat tertentu yang ditetapkan oleh muhil.

    Sebagai contoh, Ani (muhil) berutang kepada Budi (muhal) sebesar Rp 10 juta. Ani kemudian meminta Budi untuk mengalihkan utangnya kepada Cici (muhal 'alaih) dengan syarat Cici harus membayar utang tersebut dalam waktu 6 bulan. 

  2. Hiwalah Al-Mutlaqah

    Kebalikan dari contoh hiwalah al-muqayyadah, jenis hiwalah ini tidak terdapat batasan atau syarat apapun. Artinya, muhil mengalihkan seluruh utangnya kepada muhal 'alaih tanpa syarat.

    Misalnya, Budi (muhil) memiliki utang kepada Ani (muhal) senilai Rp 10 juta. Budi kemudian mengalihkan utangnya kepada Caca (muhal 'alaih) tanpa menentukan jumlah utang, jangka waktu, maupun syarat pembayaran.

Selain dari segi akadnya, ada pula jenis-jenis hiwalah yang dibedakan berdasarkan pemindahan objek akadnya.

Baca juga: Memahami Apa Itu Akad Wadiah dalam Tabungan Syariah

Jenis-jenis Hiwalah Berdasarkan Pemindahan Objek Akad

Berdasarkan pemindahan objek akadnya, jenis hiwalah adalah sebagai berikut:

  1. Hiwalah Ad-Dain

    Hiwalah ad-dain adalah jenis hiwalah yang paling umum, di mana objek akad yang dipindahkan adalah hak tagih piutang. Dalam hiwalah ini, muhil memindahkan hak tagihnya atas piutang kepada muhal 'alaih. 

    Muhal 'alaih kemudian berhak untuk menagih piutang tersebut kepada muhal. Contohnya, Cici (muhil) meminjam uang kepada Budi (muhal) sebesar Rp 10.000.000. 

    Cici kemudian mentransfer hak tagihnya kepada Ani (muhal 'alaih). Ani berhak untuk menagih utang Cici kepada Budi.

  2. Hiwalah Al-Haq

    Jenis hiwalah ini merupakan bentuk pemindahan hak untuk menuntut suatu utang dari muhil kepada muhal 'alaih. Objek akadnya adalah kewajiban atau tanggungan untuk membayar hutang.

    Dalam hal ini, muhil memiliki hak untuk menuntut pembayaran hutang dari pihak ketiga dan memindahkan hak tersebut kepada muhal 'alaih

    Misalnya, Budi (muhil) menyerahkan hak tagihnya atas Asep (muhal 'alaih) kepada Citra (muhal). Artinya, hak Budi untuk menagih utang Rp5.000.000 kepada Asep berpindah kepada Citra.

Kedua jenis hiwalah tersebut memiliki rukun dan syarat yang sama, namun terdapat beberapa perbedaan dalam hal pelaksanaannya.

Syarat-syarat Terjadinya Hiwalah

Selain rukun hiwalah, terdapat syarat hiwalah yang harus dipersiapkan dalam menjalaninya. Adapun syarat hiwalah adalah sebagai berikut:

  1. Produk hutang harus dibayarkan sesuai haknya yang sama baik jenis dan jumlah utang, waktu pelunasan, dan kualitasnya. Misalnya bentuk hutang berupa emas, maka pelunasannya harus berbentuk emas dengan nilai setara.
  2. Pihak muhal 'alaih harus bertanggung jawab dalam menanggung hutang setelah adanya kesepakatan bersama muhil.
  3. Pihak muhal atau pemberi hutang harus menyetujui akad hiwalah.
  4. Hutang tetap berada dalam jaminan pelunasan.

Transaksi dengan konsep hiwalah adalah salah satu jenis transaksi syariah menguntungkan bagi orang yang membutuhkan dana, sehingga tidak ada salahnya Anda mencobanya.

Manfaat Hiwalah

Manfaat hiwalah tidak hanya terbatas pada penyelesaian utang, tetapi juga menawarkan berbagai keuntungan bagi semua pihak yang terlibat. Adapun manfaat utama hiwalah adalah sebagai berikut:

  1. Mempermudah Penyelesaian Utang

    Hiwalah adalah solusi bagi muhil yang kesulitan melunasi utangnya kepada muhal. 

    Memindahkan utang kepada muhal 'alaih yang memiliki kemampuan finansial lebih baik akan terhindar dari risiko kredit macet.

  2. Meningkatkan Likuiditas

    Bagi pihak muhal, hiwalah adalah sebuah cara yang memungkinkan konversi piutang menjadi uang tunai. 

    Hal ini meningkatkan likuiditas dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan finansial lainnya.

  3. Memperkuat Relasi Bisnis

    Hiwalah adalah salah satu alat untuk memperkuat hubungan bisnis antara muhil, muhal, dan muhal 'alaih. 

    Transaksi ini membangun kepercayaan dan kerjasama yang saling menguntungkan.

  4. Meminimalisir Sengketa

    Dengan adanya kesepakatan tertulis dan persetujuan semua pihak, hiwalah adalah salah satu cara meminimalisir potensi sengketa dan perselisihan terkait utang.

Perlu diingat bahwa hiwalah pada dasarnya bukan dimaksudkan untuk menghapus utang, tetapi memindahkan tanggung jawab pembayaran.

Muhil masih memiliki kewajiban moral kepada muhal apabila muhal ‘alaih gagal melunasi utang tersebut.

Manfaatkan Tabungan GOAL Savers iB CIMB Niaga

Utang seringkali menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, utang juga dapat menjadi beban dan jeratan yang sulit dilepaskan. Untuk menghindari jeratan utang, menabung adalah solusinya. 

Tabungan GOAL Savers iB CIMB Niaga merupakan pilihan tabungan berjangka syariah yang tepat untuk mencapai tujuan keuangan Anda. Tabungan ini memberikan berbagai keuntungan seperti:

  • Pilihan menabung rutin secara harian/mingguan/bulanan untuk raih impian.
  • Jangka waktu menabung fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan goal impian Anda
  • Fitur autodebet dan pencairan dana otomatis ke rekening sumber dana pada saat jatuh tempo ke rekening sumber dana
  • Akses OCTO Mobile & OCTO Clicks 24/7 untuk melihat perkembangan goal impian dan semua informasi rekening tabungan.

Tunggu apalagi? Buka tabungan GOAL Savers iB sekarang juga melalui OCTO Mobile, OCTO Clicks, Digital Lounge atau cabang CIMB Niaga terdekat. Klik di sini untuk informasi lebih lengkapnya.

Produk Terkait

OCTO Savers+ iB

X-Tra Dana iB

CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.

OCTO Savers+ iB

TabunganKu: Bebas Biaya dan Manfaatnya Melimpah

CIMB Niaga TabunganKu solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin rajin menabung. Dengan persyaratan mudah dan ringan, siapa yang bisa menolak?