Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.
Pembelian Barang XTRA DANA iB
GOLD X-TRA
Merupakan program yang digunakan khusus untuk pembelian emas Logam Mulia Antam.
Dengan disetujuinya Formulir Permohonan Pembiayaan Xtra Dana iB (“Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Bank”) setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan berupa Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Nasabah”) dan Nasabah setuju untuk menerima Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB dari Bank dengan persyaratan dan ketentuan sesuai dengan KP Xtra Dana iB Pembiayaan Xtra Dana iB (Murabahah/Ijarah Multijasa/Multiguna iB MMQ) ini (selanjutnya disebut “KP Xtra Dana iB”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB yang disepakati dan/atau disetujui menggunakan media lain dan/atau melalui komunikasi telepon sebagai berikut:
Nasabah bermaksud untuk (i) membeli barang atau untuk mendapatkan jasa (sesuai tujuan pembiayaan dalam Aplikasi) dan mengajukan/meminta jasa Bank untuk melakukan pengurusan hal-hal sehubungan dengan pelaksanaan pembelian barang atau untuk mendapatkan jasa tersebut dan Bank setuju untuk memberikan jasa dimaksud termasuk jasa Bank untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB berdasarkan prinsip Murabahah atau Ijarah Multi Jasa atau (ii) mengajukan pembiayaan untuk keperluan multiguna (sesuai tujuan pembiayaan dalam Aplikasi) berdasarkan prinsip Musyarakah Mutanaqisah (MMQ); dan Bank telah setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB sebagaimana dimohonkan Nasabah dalam Aplikasi dengan jumlah dan ketentuan sebagaimana ditetapkan dan disetujui oleh Bank.
Aplikasi serta KP Xtra Dana iB ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Pembiayaan yang tunduk pada Syarat Umum Pembiayaan Bank CIMB Niaga 2019 Rev.02 (khusus Nasabah Perorangan) yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 16 Desember 2019 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama No. 07 tertanggal 5 Februari 2020, berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari (selanjutnya disebut “SUP Bank CIMB Niaga” dan dapat ditemukan pada cimb.id/kta/sup) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari KP Xtra Dana iB ini.
Ketentuan Khusus Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB dengan Akad Murabahah/Akad Ijarah Multijasa
Definisi bagian Akad Murabahah/Akad Ijarah Multijasa
Angsuran adalah total kewajiban Nasabah dalam transaksi Murabahah maupun Ijarah Multijasa yang akan dibayarkan oleh Nasabah kepada Bank secara periodik sesuai kesepakatan yang terdiri dari Harga Perolehan Barang/Jasa dan Margin Keuntungan Murabahah/Ijarah Multijasa.
Fasilitas Pembiayaan adalah Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Akad Murabahah (pembelian barang) atau Akad Ijarah Multi Jasa (penyediaan jasa) dengan kegunaan untuk membiayai pembelian barang atau penyediaan jasa dari Mitra Penyedia Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh Nasabah dengan pembayaran kembali secara mengangsur sesuai jangka waktu Fasilitas Pembiayaan berdasarkan perjanjian pembiayaan.
Jumlah Fasilitas Pembiayaan adalah besarnya penyediaan dana oleh Bank dalam transaksi Murabahah/Ijarah Multijasa berdasarkan Aplikasi atau jumlah lain yang disetujui oleh Bank serta dokumen/bukti terkait lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan Aplikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pencatatan sistem Bank yang terkait plafond pembiayaan.
Harga Perolehan Barang/Jasa adalah harga pengadaan barang/jasa yang dibayarkan oleh Bank kepada Mitra Penyedia Barang/Jasa yang dipilih oleh Nasabah.
Harga Jual Barang adalah Harga Perolehan Barang ditambah Margin Keuntungan jual beli yang telah disepakati Nasabah dan Bank yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah.
Ujrah adalah harga perolehan jasa ditambah Margin Keuntungan sewa yang telah disepakati Nasabah dan Bank yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Akad Ijarah Multi Jasa.
Murabahah adalah transaksi jual beli barang sebesar Harga Perolehan Barang/Jasa ditambah dengan Keuntungan bagi Bank sebagai penjual yang disepakati oleh Bank dan Nasabah, dimana Bank (penjual) menginformasikan terlebih dahulu Harga Jual Barang kepada Nasabah (pembeli).
Ijarah Multi Jasa adalah Penyediaan dana dalam rangka pemindahan manfaat atas jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).
Objek Ijarah Multi Jasa adalah manfaat berupa paket jasa yang bersifat sekali pakai dengan harga tetap yang diperoleh dari Mitra Penyedia Barang/Jasa melalui Bank sesuai spesifikasi yang diharapkan Nasabah sebagaimana disebutkan dalam Aplikasi dan/atau Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa yang disampaikan secara lisan melalui percakapan telepon yang dicatat secara sistem oleh Bank.
Objek Murabahah adalah barang yang diperoleh dari Mitra Penyedia Barang/Jasa sesuai spesifikasi yang diharapkan Nasabah yang dijual oleh Bank kepada Nasabah dengan Akad Murabahah sebagaimana disebutkan dalam Aplikasi, Surat Konfirmasi dan/atau Akad Pembiayaan Murabahah yang disampaikan secara lisan melalui percakapan telepon yang dicatat secara sistem oleh Bank.
Margin Keuntungan adalah keuntungan jual beli dalam Akad Murabahah atau keuntungan sewa dalam Akad Ijarah Multi Jasa yang dikenakan Bank kepada Nasabah dalam rangka pembelian Objek Murabahah atau pengadaan Objek Ijarah Multi Jasa, yang wajib dibayar oleh Nasabah sesuai kesepakatan yang tertulis dalam Surat Konfirmasi yang disampaikan oleh Bank dan/atau kesepakatan yang disampaikan secara lisan melalui percakapan telepon yang dicatat secara sistem oleh Bank dalam bentuk nominal angka.
Mitra Penyedia Barang/Jasa adalah lembaga berbadan hukum/perorangan rekanan Bank yang menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Nasabah.
Jangka waktu adalah periode fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank ke Nasabah dalam rangka pemberian Fasilitas Pembiayaan.
Perjanjian Pembiayaan adalah sebagaimana definisi Perjanjian Pembiayaan yang dimaksud dalam SUP Bank CIMB Niaga, termasuk bentuk lainnya berupa Aplikasi, Surat Konfirmasi dan/atau rekaman percakapan/komunikasi Nasabah dengan Bank melalui telepon dan/atau media lainnya yang terkait kesepakatan mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan, yang merupakan sebagai satu kesatuan.
Aplikasi adalah formulir yang wajib diisi oleh Nasabah sebagai bentuk pengajuan/permohonan Nasabah untuk menerima Fasilitas Pembiayaan dari Bank.
Nasabah mengajukan permohonan kepada Bank untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan berupa skema pembiayaan dengan prinsip Murabahah atau Ijarah Multi Jasa dari Bank.
Jika berdasarkan analisa dan keputusan Bank, Nasabah layak untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan, maka Bank akan memberikan Fasilitas Pembiayaan yang dimohon oleh Nasabah dengan memperhatikan kebijakan mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan yang berlaku pada Bank. Atas Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Bank, maka Nasabah wajib membayar sebesar Harga Jual Barang atas Objek Murabahah atau Ujrah atas Objek Ijarah Multi Jasa dengan jumlah dan cara yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam surat konfirmasi dan/atau kesepakatan yang disampaikan secara lisan melalui percakapan telepon yang dicatat secara sistem oleh Bank atau media lain yang ditetapkan oleh kebijakan Bank. Rekaman percakapan dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh Bank mengikat Nasabah dan merupakan bukti yang sempurna di Pengadilan atau di manapun juga sebagai akad antara Bank dan Nasabah dalam transaksi pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh Bank kepada Nasabah.
Penyerahan Objek Murabahah atau Objek Ijarah Multi Jasa berupa barang atau paket jasa kepada Nasabah diserahkan secara langsung oleh Mitra Penyedia Barang/Jasa dengan persetujuan dan sepengetahuan Bank.
Pelaksanaan prinsip Murabahah/Ijarah Multi Jasa yang berlangsung antara Bank dengan Nasabah untuk penyediaan Objek Murabahah atau Objek Ijarah Multi Jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariah dimana Bank memberikan kuasa kepada Nasabah untuk mewakili Bank melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyediaan Objek Murabahah atau Objek Ijarah Multi Jasa tersebut sebagaimana telah disampaikan secara lisan melalui percakapan telepon yang dicatat secara sistem oleh Bank.
Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh Bank, maka Bank akan memberikan informasi kepada Nasabah melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai besar nilai Fasilitas Pembiayaan yang akan diperoleh oleh Nasabah, Harga Jual Barang/Ujrah, besarnya Margin Keuntungan jual beli/sewa, dan besarnya Angsuran yang wajib dibayar oleh Nasabah setiap bulannya.
Dalam hal Nasabah setuju untuk memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari Bank dengan perincian sebagaimana yang diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman percakapan Nasabah dengan Bank melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada besar Fasilitas Pembiayaan, Harga Jual Barang/Ujrah, Margin Keuntungan jual beli/sewa, denda/ta’widh, besarnya Angsuran yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Nasabah dan Bank. Dengan persetujuan ini, Nasabah mengakui Aplikasi serta KP Xtra Dana iB ini sebagai perjanjian yang mengikat Nasabah dan Bank.
Apabila Fasilitas Pembiayaan telah disetujui dan dana pembiayaan sudah dicairkan oleh Bank, maka telah terjadi akad antara Nasabah dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional yang berlaku.
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa hasil rekaman telepon dan/atau media lainnya yang ada pada Bank sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Nasabah dengan ini setuju dan memberikan persetujuan dan kuasa penuh kepada Bank untuk langsung memindah bukukan atau mentransfer dana pencairan Fasilitas Pembiayaan dari rekening Nasabah ke rekening Mitra Penyedia Barang/Jasa.
Ketentuan Khusus Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB dengan Akad MMQ
Definisi bagian Akad MMQ
Objek Musyarakah Mutanaqisah atau Objek MMQ adalah objek pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan, yang dimiliki bersama oleh Bank dan Nasabah.
Bagi Hasil adalah pembagian Pendapatan Usaha atas Objek MMQ sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan dan dokumen/bukti terkait lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pencatatan pada sistem Bank yang terkait realisasi peralihan porsi kepemilikan (hishshah).
Bank adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk termasuk seluruh kantor cabangnya yang menyediakan dana Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB atas permohonan Nasabah untuk menjalankan usaha tertentu berupa penyewaan Objek MMQ sesuai porsi yang disepakati.
Ujrah adalah imbalan sewa (ujrah) yang harus dibayar oleh Penyewa kepada Pihak Yang Menyewakan berdasarkan transaksi Ijarah.
Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas Objek MMQ antara Pihak Yang Menyewakan dan Penyewa untuk mendapatkan Imbal Hasil Sewa atas Objek MMQ yang disewakan.
Jumlah Fasilitas Pembiayaan adalah besarnya penyediaan dana oleh Bank dalam transaksi MMQ berdasarkan Perjanjian Pembiayaan serta dokumen/bukti terkait lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pencatatan sistem Bank yang terkait plafond pembiayaan, yang merupakan porsi penyertaan/Porsi Dana Bank atas Objek MMQ.
Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB adalah Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB menggunakan Akad MMQ, yang mana dalam pembiayaan ini Bank menyertakan Porsi Dana Bank dalam kepemilikan Objek MMQ berupa barang yang telah dimiliki dan dikuasai Nasabah.
Musyarakah Mutanaqisah atau MMQ adalah transaksi antara Bank dan Nasabah sebagai Syarik untuk menjalankan usaha tertentu berupa penyewaan Objek MMQ sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antara Bank dan Nasabah berdasarkan Nisbah Bagi Hasil yang disepakati, dimana Jumlah Fasilitas Pembiayaan atau Porsi Dana Bank berkurang dari waktu ke waktu dan Porsi Dana Nasabah bertambah besar karena diambilalih secara bertahap oleh Nasabah.
Nasabah adalah pihak yang menerima Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB dari Bank.
Nisbah Bagi Hasil adalah perbandingan pembagian atas Pendapatan Usaha yang disepakati para pihak. Nisbah Bagi Hasil ini dapat mengalami perubahan seiring dengan proporsi kepemilikan modal.
Penyewa adalah Nasabah.
Jangka Waktu adalah periode fasilitas pembiayaan Multiguna iB yang diberikan oleh Bank ke Nasabah dalam rangka pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB.
Porsi Dana Bank adalah Jumlah Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB yang disediakan Bank sebagai penyertaan Bank dalam Objek MMQ.
Porsi Dana Nasabah adalah besarnya porsi dana yang disediakan oleh Nasabah sebagai penyertaan Nasabah dalam pengambilalihan porsi kepemilikan Nasabah atas Objek MMQ. Porsi Dana Nasabah ini dari waktu ke waktu akan mengurangi Porsi Dana Bank dalam transaksi MMQ berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
Perjanjian Pembiayaan adalah sebagaimana definisi Perjanjian Pembiayaan yang dimaksud dalam SUP Bank CIMB Niaga, termasuk bentuk lainnya berupa Aplikasi, Surat Konfirmasi dan/atau rekaman percakapan/komunikasi Nasabah dengan Bank melalui telepon dan/atau media lainnya yang terkait kesepakatan mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB, yang merupakan sebagai satu kesatuan.
Aplikasi adalah formulir yang wajib diisi oleh Nasabah sebagai bentuk pengajuan/permohonan Nasabah untuk menerima Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB dari Bank.
Pemberian Pembiayaan Xtra Dana iB Akad MMQ
Nasabah mengajukan permohonan kepada Bank dengan mengisi Aplikasi untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB dari Bank.
Atas pertimbangan Bank, Nasabah yang layak mendapatkan pembiayaan akan ditindaklanjuti oleh Bank melalui telepon, dalam rangka menginformasikan terkait rincian Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB yang akan diterima oleh Nasabah, meliputi informasi terkait namun tidak terbatas pada Jumlah Fasilitas Pembiayaan yang diterima Nasabah, rincian Objek MMQ, nilai Objek MMQ sebagai nilai kerjasama usaha dalam MMQ, Ujrah, denda, dan besaran kewajiban lainnya yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank.
Dalam hal Nasabah setuju untuk memperoleh Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB dengan perincian sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Bank, Nasabah dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman percakapan Nasabah dengan Bank melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB berikut perinciannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Nasabah dan Bank. Dengan persetujuan ini, Nasabah mengakui Aplikasi, KP Xtra Dana iB ini, serta kesepakatan dalam bentuk/media lainnya sebagaimana diatur dalam KP Xtra Dana iB ini sebagai perjanjian yang mengikat Nasabah dan Bank.
Pelaksanaan Akad MMQ
Bank dan Nasabah sepakat menggunakan Jumlah Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pengambilalihan sebagian porsi kepemilikan Nasabah atas Objek MMQ sesuai daftar jenis calon Objek MMQ yang disetujui oleh Bank.
Bank dan Nasabah sepakat bahwa Objek MMQ yang dibeli akan menjadi Objek bersama antara Bank dan Nasabah, dan tidak akan dipindahtangankan kepada pihak lain selama Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB masih berjalan, dibuktikan dengan Nasabah menandatangani Surat Pernyataan Pemilikan Objek Nasabah.
Bank memberikan hak dan kuasa berdasarkan kepercayaan kepada Nasabah untuk membuat dokumen kepemilikan Objek MMQ atas nama Nasabah.
Bank berjanji untuk mengalihkan dengan menjual seluruh atau sebagian porsi kepemilikannya atas Objek MMQ secara bertahap atau sekaligus kepada Nasabah dan Nasabah wajib menerima dan membayar pengalihan tersebut dengan membeli Porsi Dana Bank sesuai kesepakatan para Syarik, sebagaimana tercantum dalam surat konfirmasi atau kesepakatan yang disampaikan secara lisan melalui percakapan telepon yang direkam pada sistem Bank atau media lain yang ditetapkan oleh kebijakan Bank.
Atas kesepakatan para Syarik, Objek MMQ yang menjadi objek usaha disewakan oleh para Syarik kepada Nasabah sebagai Penyewa dengan periode sewa tertentu selama Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB, dan Nasabah wajib melakukan pembayaran Imbal Hasil Sewa kepada para Syarik sesuai kesepakatan.
Bagi Hasil yang diperoleh dari Imbal Hasil Sewa yang merupakan hak Bank berdasarkan Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati, dibayarkan oleh Nasabah kepada Bank sesuai jadwal pembayaran yang kemudian disebut sebagai Angsuran.
Para Syarik sepakat menunjuk Nasabah untuk melakukan pengawasan dan pemeliharaan atas Objek MMQ.
Setelah seluruh transaksi pengambilalihan kepemilikan porsi Bank dilakukan oleh Nasabah, maka seluruh porsi kepemilikan Bank beralih kepada Nasabah, dan Nasabah menjadi pemilik penuh atas Objek MMQ tersebut dan Akad MMQ dinyatakan berakhir.
Apabila Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB telah disetujui dan dana pembiayaan sudah dicairkan oleh Bank sebagai bentuk penyertaan Porsi Dana Bank, maka telah terjadi Akad MMQ antara Nasabah dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional yang berlaku.
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa hasil rekaman telepon dan/atau media lainnya yang ada pada Bank sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Ketentuan Lain
Dalam hal terjadi perubahan KP Xtra Dana iB, dan hal lain yang terkait dengan Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB, maka sebelum diberlakukan perubahan tersebut, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah wajib membayar kembali kepada Bank:
Setiap Angsuran pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran Angsuran; dan
Seluruh Hutang/Kewajiban pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Pembiayaan.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 SUP Bank CIMB Niaga, Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB ini berakhir dan Hutang/Kewajiban harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
Nasabah lalai membayar setiap jumlah, baik Angsuran atas Margin, Harga Jual Barang/Ujrah dan/atau biaya lainnya yang belum diselesaikan oleh Nasabah.
Keterangan atau dokumen yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank tidak sah, tidak benar atau tidak lengkap.
Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit.
Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh Bank kepada Nasabah atau pelaksanaan kewajiban Bank sesuai dengan KP Xtra Dana iB ini menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bonafiditas atau kemampuan membayar Nasabah diragukan oleh Bank.
Khusus Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB, apabila Nasabah terbukti menjual atau memindahtangankan Objek yang dijadikan Objek MMQ selama Fasilitas Pembiayaan Multiguna iB berjalan.
Bank dan Nasabah setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau dokumen lainnya yang disimpan dan dipelihara oleh Bank termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Nasabah, merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank, mengenai kewajiban Nasabah kepada Bank berupa total sisa kewajiban Nasabah, seperti namun tidak terbatas pada sisa Harga Jual Barang/Ujrah, Margin Keuntungan, denda/ta’widh dan biaya lainnya yang dari waktu ke waktu belum terbayar, wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Aplikasi dan KP Xtra Dana iB ini.
Nasabah bersama ini memberi kuasa penuh pada Bank khusus untuk memblokir dan/atau membuka blokir dan/atau mendebet rekening Nasabah pada Bank termasuk namun tidak terbatas pada rekening pembayaran Angsuran dan rekening lainnya berupa apapun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang/Kewajiban. Dalam hal pemblokiran dan/atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Nasabah memberi kuasa pula pada Bank khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut. Pemblokiran, pembukaan blokir dan/atau pendebetan rekening Nasabah tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Nasabah menerima dan menyetujui segala tindakan Bank atas rekening Nasabah tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Nasabah hingga jumlah Hutang/Kewajiban Nasabah lunas.
Bank diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana iB ini kepada pihak lain, sedangkan Nasabah tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta KP Xtra Dana iB kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Dalam hal Bank melakukan pengalihan tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana iB kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut.
Nasabah berjanji atas permintaan Bank, menyerahkan keterangan, data atau dokumen atau menandatangani, membuat dokumen yang diperlukan Bank.
Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam KP Xtra Dana iB ini dengan ketentuan SUP Bank CIMB Niaga, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam KP Xtra Dana iB ini.
Aplikasi serta KP Xtra Dana iB ini merupakan Perjanjian Pembiayaan yang tunduk pada SUP Bank CIMB Niaga, dimana terhadap segala akibatnya Bank dan Nasabah sepakat memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah di muka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
Nasabah menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan konfirmasi data Nasabah kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
Nasabah menyatakan bahwa seluruh informasi yang disampaikan oleh Nasabah dalam Aplikasi ini dan/atau komunikasi melalui telepon adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, segala akibat dan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi yang disampaikan oleh Nasabah tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah dan karenanya melepaskan Bank dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
Nasabah menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Nasabah berikan dan Nasabah isi pada Aplikasi ini, termasuk namun tidak terbatas pada informasi yang disampaikan secara lisan oleh Nasabah melalui telepon adalah sebenar-benarnya dan Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan/atau mengubah sesuai fakta dan/atau keadaan yang sebenarnya. Semua data dan/atau dokumen yang telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank menjadi milik Bank dan karenanya Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. Bank berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Pembiayaan; Bank berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Pembiayaan, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Nasabah menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Pembiayaan yang telah ditetapkan oleh Bank.
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/pembiayaan terendah.
Nasabah dan Bank setuju dan sepakat bahwa tidak akan melakukan, memberikan kuasa atau mengizinkan tindakan yang akan menyebabkan Nasabah dan Bank, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dan Bank, melakukan segala perbuatan yang melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Anti Korupsi Dan Anti Pencucian Uang dan/atau peraturan terkait lainnya yang berlaku.
Nasabah dan Bank harus segera memberitahukan satu sama lain, jika menyadari atau memiliki dugaan adanya tindakan korupsi dan/atau suap berkaitan dengan negosiasi hasil atau pelaksanaan Perjanjian ini. Penyampaian kepada Bank melalui saluran layanan WHISTLEBLOWING CIMB Niaga yaitu Website : https://idn.deloitte-halo.com/ayolapor/, E-mail : ayolapor@tipoffs.info, Hotline : 14031, SMS dan WA : +6282211356363, Faks.: +622128565231, dan/atau Surat: Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
Apabila terdapat tindakan suap dan/atau korupsi yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini, maka Bank berhak mengakhiri Fasilitas Pembiayaan dengan mengacu ke Pasal 15 ayat 3 SUP Bank CIMB Niaga.
Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan melalui Layanan CIMB Niaga 14041 dan/atau melalui email ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Bank. Syarat dan prosedur pengaduan Bank dapat diakses Nasabah melalui https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/bantuan/prosedur-penyampaian-pengaduan.
Nasabah menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah membaca, mengerti, dan memahami KP Xtra Dana iB ini dan SUP Bank CIMB Niaga dan segala konsekuensinya, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Fasilitas Pembiayaan Xtra Dana iB.
KP Xtra Dana iB ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ujrah & Margin
12 Bulan
24 Bulan
36 Bulan
48 Bulan
60 Bulan
Ujrah/Margin
0.88% - 0.99%
0.88% - 0.99%
0.88% - 0.99%
0.88% - 0.99%
0.88% - 0.99%
Biaya Administrasi
0%
0%
0%
0%
0%
Biaya Asuransi
0%
0%
0%
0%
0%
Keterangan :
Nilai Pembiayaan sesuai dengan Paket barang/Jasa yang diberikan oleh Mitra penyedia Barang/Jasa
Penyediaan Barang/jasa dilakukan oleh Mitra CIMB Niaga
Ujroh/Margin diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank
Ujroh/Margin mengikat dan tidak berubah selama masa pembiayaan sesuai ketentuan Bank
Ujroh/Margin flat digunakan sebagai indikasi jumlah angsuran yang akan dibayarkan oleh Nasabah. Perhitungan Margin/Ujroh yang digunakan oleh sistem Bank adalah Effective per tahun
Biaya pelunasan dipercepat Pelunasan Pelunasan dipercepat sebesar outstanding ditambah 3x margin bulan berjalan (hubungi 14041 untuk pelunasan dipercepat)
Informasi Asuransi Jiwa Kredit/Pembiayaan
Bank CIMB Niaga bekerjasama dengan mitra perusahaan untuk memberikan manfaat pelunasan seluruh sisa pinjaman jika terjadi risiko meninggal dunia.
Manfaat Asuransi
Manfaat Meninggal Dunia
Memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab pelunasan sisa pinjaman apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan
Untuk membaca dan memahami informasi produk asuransi jiwa kredit yang ditawarkan secara detil, silakan akses pada link berikut:
Hubungi Perusahaan Asuransi untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi Jiwa Kredit melalui:
PT Sun Life Financial Indonesia
Pusat Layanan Nasabah Sun Life Indonesia
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Telepon:1 500 SUN (786)
Hari kerja jam 08:00 WIB-17:00 WIB
Faksimile:(021) 2966 9806
E-mail:sli_care@sunlife.com www.sunlife.co.id
Asuransi Jiwa Kredit pada produk Pembiayaan Xtra Dana iB adalah Produk Perusahaan asuransi yang sudah disetujui oleh OJK, dan bukan merupakan produk PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Kuasa Pembelian Barang/Paket Jasa (Wakalah)
Dalam pelaksanaan prinsip Murabahah/Ijarah Multi Jasa, maka dalam rangka penyediaan Obyek Murabahah dan/atau Obyek Ijarah Multi Jasa, Bank memberikan kuasa kepada Nasabah untuk mewakili Bank melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyediaan Obyek Murabahah/Ijarah Multi Jasa, seperti namun tidak terbatas pada:
Memesan, membeli barang/paket layanan jasa sesuai dengan spesifikasi dan permintaan Nasabah.
Melakukan pemeriksaan atas kondisi barang/konfirmasi atas kondisi atau syarat ketentuan paket jasa yang diterima dari mitra dan karenanya penerima kuasa bertanggung jawab baik terhadap kondisi fisik barang/segala syarat dan ketentuan paket jasa maupun sahnya bukti-bukti, surat-surat, dan/atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian barang/paket jasa.
Melakukan pembayaran kepada mitra penyedia barang/paket jasa sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Menerima barang/paket jasa, bukti-bukti, surat-surat, dan/atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian barang/paket jasa dari mitra penyedia barang/paket layanan jasa.
Melakukan segala tindakan apapun yang dianggap perlu dan dipandang baik oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan Pemberi Kuasa dalam pelaksanaan kuasa tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani segala bentuk dokumen dan/atau perjanjian/akad yang diperlukan untuk kepentingan tersebut, dengan senantiasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.