www.cimbniaga.co.id production

Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

 

Proses balik nama sertifikat tanah merupakan prosedur hukum untuk memindahkan kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Pastikan Anda mengetahui berapa kisaran biaya balik nama sertifikat tanah.”

Balik nama sertifikat tanah harus dilakukan agar tanah tersebut secara hukum menjadi milik Anda. Dalam prosesnya, Anda perlu membayar biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau PPAT. 

Anda bisa memanfaatkan tabungan OCTO Savers untuk mempersiapkan biaya balik nama sertifikat tanah. Tabungan ini memberikan keuntungan bebas biaya top up e-wallet, tarik tunai dan transfer beda bank.

Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah harus Anda keluarkan ketika ingin mengubah nama pemilik di sertifikat tanah dari pemilik lama menjadi pemilik baru. 

Proses balik nama sertifikat tanah ini biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli tanah selesai.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah, Anda perlu mengetahui apa saja syarat balik nama sertifikat tanah di Indonesia:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli
  • Surat kuasa apabila proses balik nama dikuasakan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli atau pemilik awal dan pewarisnya
  • Sertifikat asli dari PPAT
  • Surat Keterangan Waris (SKW) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Akta wasiat notaris
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Dengan mempersiapkan semua dokumen persyaratan di atas, proses balik nama sertifikat tanah akan lebih lancar.

Baca juga: Atasi Masalah Harga Tanah di Jakarta dengan KPR

Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, antara lain sebagai berikut:

  1. Biaya Penerbitan AJB (Akta Jual Beli)

    AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen yang mengikat secara hukum antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Biaya balik nama sertifikat tanah ini dikeluarkan secara patungan untuk membuat akta jual beli tanah.

    Biaya penerbitan AJB biasanya ditetapkan oleh notaris yang ditunjuk oleh penjual dan pembeli. Besarnya biaya AJB ini biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi, tergantung pada wilayah dan kesepakatan antara pembeli dan penjual.

  2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

    BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Biaya BPHTB ini ditanggung oleh pembeli tanah. 

    Besarnya biaya BPHTB ini ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah. 

    Namun, tarif BPHTB umumnya adalah sebesar 5% dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP).

  3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

    Biaya pengecekan sertifikat tanah adalah biaya yang dibebankan oleh Kantor Pertanahan untuk melakukan pengecekan keabsahan sertifikat tanah. 

    Biaya ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, dengan besaran tidak boleh melebihi Rp 50.000.

  4. Biaya Balik Nama

    Biaya ini dikeluarkan untuk mengubah nama pemilik tanah pada sertifikat tanah dengan besaran hingga 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Biaya balik nama sertifikat tanah ini nantinya menjadi tanggungan pembeli tanah.

Anda perlu memahami semua komponen biaya balik nama sertifikat tanah di atas agar dapat memperkirakan berapa besar biaya yang harus Anda keluarkan untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah dengan benar.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, Anda harus menjumlahkan semua komponen biaya yang telah disebutkan di atas. 

Misalnya, Anda membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp 10.000.000 per meter persegi. 

Maka, perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah Anda yaitu:

  • Biaya penerbitan AJB = 0,5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000
  • BPHTB = 5% x Rp 10.000.000 x 100 m2 = Rp 500.000
  • Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah = Rp 50.000
  • Biaya balik nama sertifikat tanah = 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000

Jadi, total biaya balik nama sertifikat tanah Anda seluas 100 meter persegi adalah sebesar Rp 1.550.000.

Baca juga: Kenali 3 Kelebihan dari Investasi Tanah dan Properti

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Di Indonesia, balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau jasa PPAT.

  • Prosedur balik nama sertifikat tanah melalui BPN

    Berikut ini beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri melalui BPN:

    1. Mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah, yaitu:
      • Surat permohonan balik nama sertifikat tanah
      • Sertifikat tanah asli dan fotokopi
      • Akta jual beli (AJB)
      • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
      • Identitas diri pemohon dan penjual (KTP, KK, dan NPWP)
      • Surat kuasa apabila dikuasakan
    2. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Anda dapat menyerahkannya ke Kantor BPN. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda dan memberikan tanda terima.
    3. Jika dokumen Anda lengkap, langkah selanjutnya yaitu membayar biaya balik nama sertifikat tanah.
    4. Setelah biaya balik nama sertifikat tanah dibayar, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan fisik tanah untuk memastikan bahwa tanah tersebut sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat tanah.
    5. Setelah semua proses selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama pemohon. Sertifikat baru akan dikirimkan ke alamat Anda.
  • Prosedur balik nama sertifikat tanah melalui jasa PPAT

    Jika Anda tidak memiliki waktu atau pengetahuan yang cukup, sebaiknya Anda menggunakan jasa PPAT untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Langkah pertama adalah mencari PPAT yang terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
    2. Setelah menemukan PPAT, pembeli dan penjual harus membuat AJB yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
    3. Setelah AJB selesai dibuat, pembeli harus membayar biaya balik nama sertifikat tanah. PPAT akan mengenakan biaya balik nama sertifikat tanah dengan persentase 0,5-1% dari total nilai transaksi.
    4. Setelah AJB dan BPHTB selesai dibayar, pembeli harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke PPAT.
    5. PPAT akan mengurus balik nama sertifikat tanah ke kantor BPN setempat yang memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Setelah proses balik nama sertifikat tanah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah yang sudah diubah nama pemiliknya menjadi nama Anda.

Untuk membayar biaya balik nama sertifikat tanah yang tidak murah, Anda bisa memanfaatkan tabungan OCTO Savers dari CIMB Niaga. 

Tabungan ini memberikan berbagai keuntungan menarik sebagai berikut:

  • 20x bebas biaya tarik tunai di ATM bank manapun di Indonesia maupun luar negeri yang berlogo ATM Bersama, PRIMA, Link, MasterCard/Cirrus® 
  • 20x bebas biaya transfer online ke bank manapun di Indonesia pakai OCTO Mobile & OCTO Clicks
  • 20x bebas biaya topup e-wallet
  • Bebas biaya transfer sepuasnya tanpa syarat pakai BI-FAST melalui OCTO Mobile & OCTO Clicks secara real time dengan limit transfer hingga Rp 250 juta

Tunggu apalagi? Nikmati berbagai keuntungan OCTO Savers dari CIMB Niaga sekarang juga untuk berbagai keperluan, termasuk membayar biaya balik nama sertifikat tanah.

Produk Terkait

OCTO Savers+

TabunganKu: Bebas Biaya dan Manfaatnya Melimpah

Nikmati suku bunga menarik dan kompetitif yang membuat dana tabungan Anda berkembang lebih optimal. Info detail bunga tabungan klik di sini

Deposito Berjangka Personal: Buka deposito dalam hitungan menit

Yuk mulai lipat gandakan aset kalian dengan investasi di Deposito Berjangka!

Kartu Debit GPN