“Ibadah haji tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Agar menjadi Haji yang mabrur Anda perlu mengetahui rukun, syarat, dan tata cara haji berikut ini.”
Tata cara haji perlu dipahami dengan baik oleh setiap Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji. Seperti yang diketahui bahwa haji adalah salah satu lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik maupun finansial.
Kewajiban ibadah haji tercantum dalam Al-Quran Surah Al-Imran ayat 97 yang berbunyi, “...(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Tujuan utama ibadah haji adalah untuk menyempurnakan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Maka dari itu, diperlukan kesiapan fisik dan finansial yang matang untuk bisa melaksanakannya.
Bagi Anda yang memiliki kemampuan finansial untuk berangkat haji, Anda bisa memanfaatkan Tabungan iB Pahala CIMB Niaga yang terkoneksi dengan SISKOHAT Kementerian Agama RI untuk bisa mendapatkan nomor porsi antrian haji setelah melakukan setoran awal. Sebelum itu, pastikan Anda mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah haji yang sesuai syariat Islam.
Sebelum mengetahui bagaimana tata cara haji, Anda sebaiknya mengetahui apa saja yang menjadi rukun dalam ibadah haji.
Rukun haji merupakan serangkaian ibadah wajib yang harus dilaksanakan selama menunaikan ibadah haji yang tidak dapat digantikan dengan pembayaran dam sekalipun.
Jika tidak dikerjakan, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah. Rukun haji ada lima, yaitu:
Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah yang dilakukan di miqat, yaitu batas waktu dan tempat dilakukannya ibadah haji dan umrah.
Wukuf merupakan rukun haji yang paling penting. Wukuf adalah berdiam diri di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Tawaf ifadhah merupakan rukun haji yang harus dilakukan setelah wukuf di Arafah. Jemaah haji diwajibkan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali secara berlawanan arah dengan jarum jam.
Setelah selesai melakukan tawaf ifadhah, Anda harus berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali (Sa’i).
Setelah seluruh rangkaian tata cara haji selesai dilakukan, Anda wajib mencukur atau memotong rambut (tahallul) sebagai tanda bahwa ibadah haji telah selesai.
Selain rukun dan tata cara haji, ada juga persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum berangkat haji.
Baca juga: Jangan Salah, Ini 3 Perbedaan Haji dan Umrah
Dalam pelaksanaan tata cara haji juga ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi agar ibadah haji Anda sah dan diterima Allah SWT. Berikut ini syarat ibadah haji yang perlu Anda pahami:
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ibadah haji di atas, diharapkan para calon jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan sempurna dan menjadi haji mabrur.
Bagi umat Islam di Indonesia, pendaftaran haji reguler dilakukan melalui Kementerian Agama. Kuota haji dari pemerintah Arab Saudi didominasi oleh jemaah haji program reguler.
Pendaftaran haji reguler saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag Super App dengan langkah-langkah berikut:
Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen persyaratan, Anda akan mendapatkan email berupa SPH (surat pendaftaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah untuk digunakan pada saat melakukan pembayaran setoran awal.
Baca juga: Berapa Tabungan Haji Setiap Bulan? Begini Hitungannya
Tata cara haji terdiri dari beberapa rukun dan wajib haji. Agar ibadah haji Anda dapat berjalan lancar, berikut ini tata cara haji dari awal hingga akhir:
Tata cara haji pertama yang wajib Anda lakukan yaitu ihram yang termasuk dalam rukun haji. Ihram dilakukan di miqat, yaitu tempat tertentu yang telah ditentukan. Ada beberapa miqat yang digunakan oleh jemaah haji, yaitu:
Saat ihram, jemaah haji harus mengenakan pakaian ihram berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit. Satu helai kain dililitkan di sekeliling pinggang dan satu helai kain lainnya dililitkan di atas bahu.
Bagi jemaah haji perempuan tidak memiliki ketentuan pakaian ihrsm khusus, tetapi sebaiknya memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Wukuf di Arafah adalah salah satu rukun dan tata cara haji yang wajib dilakukan. Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu pada waktu antara tergelincir matahari hingga terbenamnya matahari.
Wukuf di Arafah dilaksanakan pada siang hari selama waktu zuhur hingga ashar. Pada tahap ini, jemaah haji harus berdiam diri dan disunnahkan memperbanyak doa dan dzikir.
Tawaf ifadah yang dilakukan pada saat memasuki Masjidil Haram menjadi rangkaian tata cara haji yang kedua. Tawaf ifadah dilakukan sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Selama tawaf disunnahkan untuk berdzikir dan berdoa atau membaca ayat Al-Qur’an. Bagi jemaah perempuan, tata cara haji ini hendaknya dilakukan dengan suara lirih. Adapun jemaah laki-laki diperbolehkan bersuara lantang.
Pelaksanaan tawaf ifadah bisa dikerjakan mulai tanggal 10 Dzulhijjah. Namun, dianjurkan untuk dilakukan pada hari tasyrik di tanggal 11,12, atau 13 Dzulhijjah.
Tata cara haji selanjutnya yaitu melaksanakan sa'i, di mana Anda harus berjalan tujuh kali bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah.
Sa'i dilakukan dengan berjalan cepat di tiga putaran pertama dan berjalan biasa di empat putaran berikutnya. Tata cara haji ini diawali dari bukit Shafa menuju bukit Marwah, lalu kembali ke bukit Shafa lagi.
Mabit (menginap) termasuk salah satu sunnah yang dianjurkan dalam tata cara haji. Mabit di Muzdalifah dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah hingga fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
Di Muzdalifah, jemaah haji biasanya akan mengambil batu kerikil seukuran kelereng sebanyak 49 atau 70 butir untuk digunakan dalam tata cara haji yang selanjutnya, yaitu melontarkan jumrah.
Melontar jumrah adalah salah satu tata cara haji yang hukumnya wajib dilakukan. Lontar jumrah dilakukan di Mina pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.
Jumrah yang dilempar adalah jumrah Aqabah, jumrah Wustha, dan jumrah Ula. Menurut jumhur ulama, tata cara haji ini dimulai setelah matahari tergelincir.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jemaah haji melempar jumrah aqabah sebanyak tujuh kali. Sementara pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, jemaah haji melempar jumrah wustha dan jumrah ula sebanyak tujuh kali secara bergantian.
Jemaah haji tinggal di Mina pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, jemaah haji kembali melempar jumrah pada pagi dan sore hari.
Tahallul adalah salah satu rukun haji yang wajib dilakukan. Tahallul dilakukan dengan mencukur rambut atau memotongnya sedikit. Tahallul dilakukan setelah melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
Jemaah haji yang telah melakukan tahallul diperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram, seperti memotong rambut atau memakai pakaian biasa.
Tata cara haji di atas dapat dilakukan secara sendiri atau mengikuti bimbingan dari petugas haji. Bagi Anda yang belum memahami tata cara haji, sebaiknya mengikuti bimbingan dari petugas haji agar ibadahnya dapat berjalan lancar dan sesuai syariat.
Ibadah haji adalah ibadah yang sangat penting bagi setiap Muslim. Oleh karena itu, jemaah haji dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi fisik, mental, spiritual, maupun finansial.
Untuk memudahkan rencana haji Anda, CIMB Niaga Syariah menghadirkan produk Tabungan iB Pahala yang menawarkan banyak keuntungan sebagai berikut:
Jadi, tunggu apa lagi? Segera buka Tabungan iB Pahala CIMB Niaga dan mulai perencanaan perjalanan suci Anda ke Baitullah. Temukan syarat dan ketentuannya di halaman ini.
CIMB NIAGA Syariah memberikan kemudahan untuk mewujudkan rencana ibadah Haji Anda. Dengan memanfaatkan masa tunggu keberangkatan Haji, Anda dapat memanfaatkan waktu dengan menyiapkan finansial lebih fleksibel.