www.cimbniaga.co.id production

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

 

"Pernikahan dalam Islam memiliki sejumlah rukun yang harus dipenuhi oleh setiap calon suami istri. Agar pernikahan Anda dan pasangan nantinya dipenuhi oleh keberkahan, pastikan Anda telah menjalankan rukun nikah yang sesuai syariat."

Memahami dan melaksanakan rukun nikah menjadi langkah penting untuk membangun pernikahan yang penuh keberkahan dan diridhai oleh Allah SWT. Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah ibadah yang memiliki lima rukun nikah sebagai pilar utamanya.

Setiap rukun nikah memiliki makna dan nilai tersendiri agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan harmonis. Dengan menerapkan rukun nikah, diharapkan pernikahan dapat menjadi sarana untuk mencapai ridha Allah SWT dan membawa kebahagiaan serta keberkahan.

Penting bagi calon pengantin untuk memahami dan mematuhi rukun nikah ini agar pernikahan dianggap sah di mata agama menurut ajaran Islam. Bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan, Anda bisa memanfaatkan Tabunganku iB dari CIMB Niaga yang bebas biaya administrasi hingga biaya saldo minimum sebagai salah satu perencanaan keuangan menjelang pernikahan. 

Rukun Nikah dalam Islam

Dalam agama Islam, rukun nikah adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah menurut hukum Islam. Rukun nikah memiliki lima perkara yang harus ada dan dilaksanakan oleh calon suami dan istri saat pernikahan berlangsung.

Kelima rukun nikah tersebut mencakup persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi agar pernikahan sah dan diterima di hadapan Allah SWT. Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut rukun nikah yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan:

  1. Mempelai pria dan wanita
  2. Rukun nikah yang pertama tentunya kehadiran mempelai pria dan wanita yang akan melangsungkan proses pernikahan. Baik pria dan wanita yang akan dinikahkan harus memberikan persetujuannya dalam pernikahan ini.

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa mempelai pria dan wanita sebagai rukun nikah haruslah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon pasangan. Keduanya haruslah beragama Islam dan tidak memiliki hubungan darah.

  3. Ijab qabul
  4. Rukun nikah yang kedua adalah ijab qabul yang merupakan pernyataan dan penerimaan antara calon suami dan istri. Pihak wanita harus memberikan ijab (pernyataan) dengan sukarela yang menyatakan kesediaannya untuk dinikahi oleh pihak pria.

    Kemudian, pihak pria harus menerima ijab tersebut dengan qabul (penerimaan) secara jelas dan tegas. Proses ijab qabul ini harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak lain. Rukun nikah ini menjadi dasar sahnya pernikahan dalam agama Islam.

  5. Wali nikah
  6. Rukun nikah ini mengacu pada keberadaan wali sah dari calon pengantin wanita. Wali nikah bertanggung jawab untuk memberikan izin dan persetujuan atas pernikahan tersebut.

    Dalam Islam, wali nikah biasanya adalah ayah mempelai wanita. Namun, kedudukan ayah sebagai wali nikah bisa digantikan oleh wali yang lebih dekat hubungannya (kakek, saudara laki-laki, atau paman).

    Wali nikah ini memiliki peran penting dalam memberikan izin dan melindungi kepentingan wanita yang akan menikah. Izin dari wali nikah dibutuhkan sebagai bagian dari proses pernikahan dalam Islam. Tanpa persetujuan dari wali nikah, maka sebuah pernikahan tidak akan dianggap sah.

  7. Saksi
  8. Kehadiran saksi yang memastikan bahwa ijab qabul telah dilakukan dengan benar dan sah juga termasuk rukun nikah. Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang berakal dan memiliki akhlak baik, sehingga dapat dipercaya.

    Dengan adanya saksi nikah, keabsahan pernikahan semakin terjamin dan menghindari sengketa di masa mendatang.

  9. Mahar pernikahan
  10. Mahar pernikahan menjadi rukun nikah yang kelima. Ini merupakan hak mutlak calon mempelai wanita yang tidak boleh dikurangi atau diambil kembali tanpa izinnya.

    Mahar pernikahan adalah pemberian harta kepada pihak mempelai wanita sebagai simbol tanggung jawab seorang suami untuk memberikan nafkah pada istri sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pernikahan yang dijalani.

    Ada banyak bentuk mahar pernikahan yang bisa diberikan kepada mempelai wanita. Anda bisa memberikan mahar berupa harta, uang, atau barang berharga lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Jika kelima rukun nikah di atas telah terpenuhi, maka pernikahan dianggap sah dalam Islam. Penting bagi calon pengantin untuk memahami dan mematuhi rukun nikah ini agar bisa membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Baca juga: 7 Ide dan Inspirasi Seserahan Pernikahan

Syarat Sah Pernikahan

Setelah memahami apa saja yang termasuk dalam rukun nikah, Anda juga perlu memahami syarat sah pernikahan. Syarat pernikahan dalam Islam merupakan hal yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dan diakui secara agama. 

Berikut ini beberapa syarat sah pernikahan yang wajib Anda penuhi:

  1. Syarat sah mempelai pria dan wanita
  2. Dalam Islam sudah ditentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri, yaitu:

  • Beragama Islam 
  • Tidak dipaksa untuk melakukan pernikahan
  • Calon pengantin wanita tidak dalam masa iddah yang merupakan masa tunggu setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya, sementara calon pengantin laki-laki tidak beristri empat.
  • Tidak sedang melakukan ibadah umroh atau ibadah haji
  • Bukan merupakan saudara sepersusuan.

  1. Syarat sah wali
  2. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa adanya seorang wali akan dianggap tidak sah. Seorang wali nikah haruslah laki-laki beragama Islam, sudah baligh, berakal, tidak dalam keadaan dipaksa, serta tidak sedang ihram haji.

  3. Syarat sah ijab qabul
  4. Sebagai salah satu rukun nikah, tanpa adanya proses ijab qabul dalam pernikahan akan membuatnya menjadi tidak sah dan dianggap batal. Adapun syarat-syarat ijab kabul adalah sebagai berikut:

  • Ijab qabul dilakukan di dalam satu majelis. Artinya, pihak wali dan calon suami harus berada di tempat yang sama dan mengucapkan ijab qabul dalam waktu yang tidak berjauhan.
  • Antara ijab dan qabul sebaiknya tidak ada jeda waktu lama agar wali tidak berubah pikiran dan membatalkan pernikahan
  • Ijab qabul harus bisa didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan minimal dua orang yang ditunjuk menjadi saksi.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Pra Nikah Untuk Masa Depan Indah

Pernikahan merupakan ibadah terpanjang, sehingga penting bagi Anda untuk memenuhi syarat dan rukun nikah agar rumah tangga yang dijalani nantinya membawa banyak keberkahan.

Untuk mewujudkan pernikahan impian Anda dan pasangan, memulai menabung dari jauh-jauh menjadi pilihan yang bijak. Sebagai perencanaan masa depan, Anda bisa memanfaatkan kemudahan Tabunganku iB dari CIMB Niaga.

Tabunganku iB merupakan solusi tepat bagi Anda yang ingin menabung dengan persyaratan mudah dan ringan. CIMB Niaga memberikan bebas biaya administrasi bulanan, bebas biaya kartu debit, dan bebas biaya dibawah saldo minimum.

Dengan setoran awal mulai dari Rp 20.000, TabunganKu iB bisa menjadi pilihan tepat untuk mewujudkan pernikahan impian Anda dan pasangan. Nantinya Anda akan mendapatkan fasilitas kartu ATM sebagai kartu ATM dan passbook. Yuk, buruan buka rekening tabungan syariah CIMB Niaga sekarang juga! Kunjungi halaman ini untuk informasi lebih lanjut.

Produk Terkait

TabunganKu: Bebas Biaya dan Manfaatnya Melimpah

CIMB Niaga TabunganKu solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin rajin menabung. Dengan persyaratan mudah dan ringan, siapa yang bisa menolak?

KPR Xtra Flexi iB

Mau KPR iB yang kasih DP dan angsuran ringan?

X-Tra Dana iB

CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.

Syariah Gold

Bebas biaya Iuran Tahunan