www.cimbniaga.co.id production

Panduan Perpanjang Paspor Mati Setelah Masa Berlaku Habis

 

"Anda berencana pergi ke luar negeri tapi masa berlaku paspor sudah lewat? Segera perpanjang paspor mati agar perjalanan Anda tidak terhambat. Cari tahu prosedur lengkapnya di bawah ini"

Perpanjang paspor mati menjadi proses yang penting bagi Anda yang berencana untuk bepergian ke luar negeri. Dokumen yang menjadi identitas dan izin resmi untuk memasuki negara lain ini memiliki masa berlaku yang terbatas.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun, kini berubah menjadi 10 tahun lamanya. Paspor yang masa berlakunya telah habis atau kadaluarsa bisa menyebabkan masalah serius, seperti penolakan masuk negara tujuan.

Jika masa berlaku paspor Anda sudah habis, jangan menunda-nunda untuk memperpanjang paspor mati. Sebab, proses perpanjang paspor mati bertujuan untuk memastikan Anda tetap memiliki dokumen identitas yang sah untuk melakukan perjalanan internasional dengan legal.

Perlu diingat bahwa perpanjang paspor mati memerlukan biaya. Untuk kemudahan pembayaran perpanjang paspor mati, Anda bisa memanfaatkan OCTO Clicks yang merupakan layanan internet banking CIMB Niaga. Dengan layanan ini, Anda bisa melakukan berbagai transaksi hanya dengan beberapa kali klik saja.

Agar Anda dapat melakukan perjalanan dengan lancar dan tanpa hambatan, simak panduan perpanjang paspor mati dengan lengkap dalam pembahasan berikut ini.

Pentingnya Perpanjang Paspor Mati

Paspor yang mati adalah paspor yang masa berlakunya telah habis, sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan internasional. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk segera perpanjang paspor yang mati sebelum melakukan perjalanan internasional.

Ada beberapa alasan mengapa Anda harus memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya, diantaranya:

  • Tidak bisa dipakai untuk pergi ke luar negeri
  • Saat Anda bepergian ke luar negeri, Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku. Beberapa negara mengharuskan wisatawan memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan.

  • Lebih mudah dipalsukan
  • Paspor yang sudah mati lebih mudah dipalsukan karena tidak memiliki fitur keamanan yang sama dengan paspor yang masih berlaku. Hal ini dapat membuat Anda lebih rentan terhadap penipuan atau pencurian identitas.

  • Bukan identitas yang sah
  • Ketika paspor sudah melewati masa berlakunya, maka dokumen tersebut tidak lagi diakui oleh pemerintah sebagai dokumen identitas yang sah. Jika Anda menggunakan paspor yang sudah mati untuk melakukan transaksi atau kegiatan resmi lainnya, Anda dapat dikenakan sanksi hukum.

Jika Anda memiliki paspor yang mati, Anda dapat memperpanjangnya di kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan membayar sejumlah biaya.

Baca juga: 3 Cara Bayar Paspor Online dengan Mudah dan Praktis

Syarat Perpanjang Paspor Mati

Setelah masa berlaku habis, paspor dianggap mati dan harus diperpanjang apabila Anda ingin melakukan perjalanan internasional. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjang paspor mati:

  1. Paspor lama yang sudah mati
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  4. Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon berusia di bawah 18 tahun
  5. Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang telah menikah
  6. Fotokopi surat keterangan kematian bagi pemohon yang statusnya janda/duda
  7. Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna putih
  8. Surat permohonan perpanjang paspor mati dengan menyebutkan alasan kenapa paspor tersebut harus diperpanjang.
  9. Formulir pengajuan perpanjangan paspor yang dapat diunduh dari situs resmi kantor imigrasi
  10. Biaya administrasi.

Proses perpanjang paspor mati dapat dilakukan dengan mudah dan cepat apabila Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan di atas dengan baik.

Baca juga: Memahami Syarat Naik Pesawat Domestik dan Internasional

Prosedur Perpanjang Paspor Mati

Pastikan Anda mengikuti semua petunjuk yang diberikan oleh petugas kantor imigrasi agar proses perpanjang paspor mati bisa berjalan lancar. 

Setelah Anda telah mengumpulkan semua persyaratan yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan unduh formulir permohonan perpanjang paspor mati
  2. Isi formulir yang sudah diunduh dengan lengkap dan benar sesuai data pribadi Anda
  3. Jika sudah mengisi, Anda bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal Anda. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan perpanjang paspor mati yang telah disebutkan
  4. Serahkan semua persyaratan beserta formulir permohonan perpanjang paspor mati kepada petugas imigrasi
  5. Anda akan diminta untuk melakukan wawancara singkat, serta pengambilan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah
  6. Petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan proses pembayaran biaya administrasi perpanjang paspor mati sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  7. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya administrasi sudah dibayar, Anda harus menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi
  8. Apabila permohonan perpanjang paspor mati Anda disetujui, Anda akan diminta untuk mengambil paspor baru yang sudah diperpanjang di kantor imigrasi.

Proses perpanjangan paspor yang sudah mati tidak bisa langsung jadi. Biasanya Anda perlu menunggu sekitar 1-2 hari kerja untuk mendapatkan paspor baru.

Biaya Perpanjang Paspor Mati

Biaya perpanjang paspor mati tentunya akan berbeda dengan biaya perpanjangan paspor yang masih berlaku. Biaya ini terdiri dari biaya administrasi, pemotretan, dan pengambilan sidik jari.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut estimasi biaya yang harus Anda bayarkan jika ingin perpanjang paspor mati:

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman membutuhkan biaya sekitar Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman membutuhkan biaya sekitar Rp 650.000.

Bagi Anda yang ingin selesai pada hari yang sama akan dikenakan biaya layanan percepatan paspor sekitar Rp 1.000.000. Perlu diingat bahwa biaya perpanjang paspor mati atau kadaluarsa dapat berubah dari waktu ke waktu dan bisa bervariasi sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia. 

Untuk mempersingkat waktu pembayaran perpanjang paspor mati, Anda bisa menggunakan layanan OCTO Clicks dari CIMB Niaga dengan langkah-langkah seperti berikut:

  1. Buka browser dan kunjungi situs web OCTO Clicks
  2. Masukkan User ID dan Password Anda, lalu klik “Login”
  3. Setelah berhasil login, klik menu "Pembayaran Tagihan”
  4. Pilih menu "Visa/paspor", lalu masukkan kode billing pada kolom tagihan
  5. Pilih sumber dana yang akan Anda gunakan untuk pembayaran
  6. Pilih waktu pembayaran yang Anda inginkan. Anda bisa memilih pembayaran langsung atau pembayaran terjadwal, lalu klik “Lanjut”
  7. Pastikan data pembayaran sudah benar. Jika semua data sudah sesuai, klik konfirmasi
  8. Masukkan mPIN Anda untuk menyelesaikan transaksi
  9. Bukti pembayaran akan ditampilkan di layar. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor.

Banyak bukan fitur yang dimiliki oleh OCTO Clicks selain untuk melakukan pembayaran perpanjang paspor mati? Nikmati kemudahan bertransaksi kapan saja dan di mana saja hanya dengan beberapa kali klik melalui OCTO Clicks. Informasi lebih jelasnya, kunjungi halaman ini.

Produk Terkait

OCTO Clicks

Digital Lounge

ATM Gallery CIMB Niaga, Mudahkan Transaksi Perbankan

Pergi ke manapun tidak perlu khawatir lagi kehabisan uang, karena ATM CIMB NIAGA selalu setia menemani Anda di manapun Anda berada. Tarik tunai di ribuan gerai mesin ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) CIMB NIAGA atau Mesin Tarik Setor Tunai yang tersebar luas khusus untuk Anda. Membawa uang tunai dan tidak sempat pergi ke bank untuk menyetorkannya? Jangan khawatir karena Anda bisa memanfaatkan mesin CDM (Cash Deposit Machine/Mesin Setor Tunai) atau Mesin Tarik Setor Tunai yang bisa Anda temui di ATM Gallery CIMB NIAGA.

OCTO Cash

OCTO Cash merupakan pilihan pembayaran yang memberikan kemudahan pembayaran transaksi online secara debit instan dengan menggunakan rekening Tabungan yang didaftarkan sebagai sumber dana.