Dalam dunia perbankan saat ini, Anda tentu mengenal bank syariah. Secara fungsi, bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, satu hal yang membedakan adalah prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah itu sendiri.
Di luar tugas utama sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, bank syariah juga memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat.
Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menerapkan tata kelola yang sama dengan bank konvensional, yaitu dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dan juga memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Meskipun begitu, tata kelola dan pengawasan tetap mendapatkan penyesuaian dengan prinsip-prinsip yang jadi pedoman oleh sistem perbankan syariah.
Secara hakikatnya, bank syariah merupakan lembaga yang menawarkan produk perbankan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Lembaga perbankan syariah harus mematuhi pada prinsip syariah Islam yang sudah ditetapkan. Pasalnya, prinsip syariah dalam lembaga perbankan ini jadi hal yang cukup fundamental, mengingat eksistensi dari bank syariah sendiri didasari oleh prinsip syariah Islam tersebut.
Tetap teguh dalam menjalankan aktivitas perbankan pada prinsip syariah juga dipandang sebagai sisi kekuatan dari bank syariah. Untuk menjaga konsistensi dalam menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Perihal pengawasan tersebut dijelaskan melalui Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam Undang Undang tersebut terdapat pernyataan pemberian kewenangan kepada MUI melalui DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah terhadap suatu produk perbankan. Ketetapan tersebut juga didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh izin dari OJK.
Perlu diketahui bahwa secara umum terdapat dua bentuk usaha dari bank syariah itu sendiri. Pertama adalah bank umum syariah dan yang kedua adalah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Kedua jenis usaha bank syariah tersebut memiliki fungsi dasar yang sama dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun ada perbedaan dalam sistem operasi yang ditawarkan kepada nasabah.
Fungsi sosial merupakan aspek pertama yang memperlihatkan perbedaan antara bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah secara signifikan. Dalam pelaksanaan aktivitas perbankan syariah, bank umum syariah dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Dalam hal ini adalah penerimaan dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Dana yang diterima tersebut nantinya bisa disalurkan kepada organisasi pengelola zakat untuk keperluan sosial. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah tidak memiliki fungsi sosial tersebut.
Dalam sistem penghimpunan dana, bank umum syariah diperbolehkan untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf berbentuk uang. Wakaf uang yang diterima tersebut akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Sedangkan untuk bank pembiayaan rakyat syariah, bank hanya bisa melakukan penghimpunan dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.
Bank pembiayaan rakyat syariah hanya bisa menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah yang didasari oleh akad ijarah. Selain itu pembiayaan yang boleh dilakukan oleh bank pembiayaan rakyat syariah juga bisa dilakukan dengan cara sewa beli serta pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.
Untuk produk perbankan sendiri, bank pembiayaan rakyat syariah menawarkan simpanan berupa tabungan dan juga investasi dalam bentuk deposito. Manfaat yang bisa dirasakan oleh nasabah harus didapatkan melalui akad wadi'ah dan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam aktivitas perbankan syariah, terdapat beberapa kosakata atau istilah yang berbeda digunakan oleh bank syariah jika dibandingkan dengan bank konvensional. Agar memahami maksud dan fungsi bank syariah lebih baik, berikut adalah istilah yang akan sering Anda temui sebagai seorang nasabah.
Dalam aktivitas perbankan secara umum, mungkin Anda mengenal kata kredit. Namun untuk aktivitas bank syariah, hal tersebut dikenal dengan istilah pembiayaan. Meskipun begitu, tidak hanya sekadar perbedaan nama saja. Pembiayaan merupakan salah satu program dari bank syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam penyediaan dana dan/atau barang serta fasilitas lain.
Dalam hal ini proses pembiayaan juga harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Segala bentuk pembiayaan di bank syariah harus merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.
Dalam perjanjian pembiayaan, sebagai nasabah bank syariah Anda juga perlu memperhatikan kata ujroh. Istilah ini memiliki makna yang berarti sebuah persetujuan atas nilai atau harga sewa yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat pembiayaan terkait penggunaan manfaat atas obyek pembiayaan. Ketentuan besaran nilai yang dibayarkan perlu ditetapkan melalui akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Sebagai nasabah bank syariah, Anda akan sering menemukan istilah akad dalam berbagai fasilitas atau produk perbankan yang digunakan. Istilah satu ini memiliki arti yang mengacu pada kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain. Dalam kesepakatan tersebut dimuat juga informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional, serta persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.
Mengacu pada OJK, terdapat 9 akad yang ada dalam setiap transaksi perbankan syariah. Kesembilan akad tersebut antara lain adalah
Semoga penjelasan mengenai pengertian bank syariah dan istilah di dalamnya bisa membantu Anda dalam memahami lebih dalam terkait aktivitas perbankan syariah yang Anda sudah maupun hendak lakukan saat ini. Sebagai lembaga perbankan syariah, CIMB Niaga Syariah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pengembangan taraf hidup yang lebih baik.
Dalam memberikan kemudahan untuk pengembangan taraf hidup yang lebih baik, CIMB Niaga Syariah menawarkan berbagai macam produk perbankan bermanfaat yang bisa Anda gunakan. Produk perbankan yang ditawarkan antara lainnya adalah Tabungan Syariah, Kartu Syariah, KPR Syariah, KTA Syariah, Bancassurance Syariah, Wakaf, hingga Treasury Syariah. Temukan info selengkapnya mengenai CIMB Niaga Syariah di sini.
Referensi:
Kepastian Angsuran Selama Jangka Waktu Pembiayaan
CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.