www.cimbniaga.co.id production

Pahami Ketentuan dan Tata Cara Pembagian Daging Kurban

 

Sebagai seorang muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha, tentu Anda perlu mengetahui bagaimana cara pelaksanaan hingga pembagian daging kurban yang sesuai dengan syariat Islam.

Tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari di mana umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban. Bagi orang yang mampu disunnahkan berkurban dengan menyembelih sapi atau kambing untuk dibagikan kepada yang berhak menerima.

Meskipun dilakukan hanya setahun sekali, banyak keutamaan dan makna yang terkandung dalam pelaksanaan kurban. Selain meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Ismail, berkurban juga menjadi momen untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di Indonesia sendiri, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di masjid secara bersama-sama atau bisa juga dilakukan sendiri.

Bagi Anda yang berencana menyembelih sendiri, tentunya harus paham seperti apa ketentuan, perhitungan, dan tata cara pembagian daging kurban.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Ulama membagi ibadah kurban menjadi ibadah yang hukumnya wajib dan ibadah yang sunnah. Ibadah kurban menjadi hal yang wajib apabila dinazarkan dan menjadi sunnah hukumnya apabila tidak dinazarkan. Keduanya akan berkaitan dengan pembagian daging kurban.

Melansir dari laman Nahdlatul Ulama, orang yang berkurban karena nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban bukan karena nazar justru dianjurkan mengonsumsi sepertiga dari daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.

Pembagian daging kurban diutamakan segera dilakukan setelah proses penyembelihan selesai. Anda bisa melakukan pembagian daging kurban dalam bentuk daging segar atau bisa juga dimasak terlebih dahulu.

Waktu pembagian daging kurban juga tidak harus di tanggal 10 Dzulhijjah. Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Anda harus memastikan bahwa pembagian daging kurban yang dilakukan di hari tasyrik benar-benar diterima oleh para mustahik yang berhak menerimanya.

Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban

Pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, sebab ada cara perhitungannya. Perhitungan pembagian daging kurban ini dimulai dari berat daging, jeroan, kepala, kaki, hingga ekor.

Jika satu ekor sapi yang masih hidup memiliki berat sebesar 350 kg, maka akan diperoleh 50 persen berat bagian tubuh yang telah disembelih dari total berat hidupnya atau sebanyak 175 kg.

Adapun berat dagingnya memiliki persentase 70 persen dari berat bagian tubuh yang telah disembelih atau sekitar 122,5 kg. Dengan demikian, hewan kurban jenis sapi dengan berat hidup 350 kg hanya akan menghasilkan daging sebesar 122,5 kg.

Ada juga jeroan yang besarannya diambil 10 persen dari berat bagian tubuh yang telah disembelih atau sebesar 17,5 kg. Sedangkan untuk keempat kaki sapi rata-rata memiliki daging seberat 4,5 kg. 

Bagian kepala sapi memiliki berat sekitar 14 kg dan ekornya memiliki berat sebesar 2,45 kg. Apabila keseluruhan berat sapi dijumlahkan, maka satu ekor sapi dengan berat 350 kg akan menghasilkan total daging sekaligus jeroan sebanyak 161,45 kg yang bisa dibagikan kepada mustahik atau golongan yang berhak menerima pembagian daging kurban.

Tata Cara Pembagian Daging Kurban

Tata cara pembagian daging kurban - CIMB Niaga

Dalam hal pembagian daging kurban, tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara spesifik menyebutkan golongan masyarakat tertentu yang berhak menerimanya. Namun, para ulama secara umum berpendapat bahwa daging kurban itu dapat dibagikan kepada tiga golongan. 

Pembagian daging kurban bisa diberikan kepada kaum fakir miskin yang memang kekurangan, kepada tetangga atau orang-orang yang tinggal di sekitar rumah, dan orang yang berkurban itu sendiri. 

Dari ketiga kelompok yang berhak menerima pembagian daging kurban tersebut, tidak ada ketentuan khusus yang menyebutkan bahwa penerima daging kurban harus seorang Muslim. 

Jika di sekitar Anda ada golongan fakir miskin atau tetangga non Muslim, mereka boleh menerima pembagian daging kurban. Lebih lanjut, berikut ini golongan orang yang berhak menerima daging kurban melansir dari laman resmi Muhammadiyah:

  1. Fakir miskin

    Golongan yang berada di urutan pertama sebagai penerima daging kurban adalah para fakir miskin sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: “...Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir

    Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga dari bagian kurbannya. Adapun pembagian daging kurban bisa dilakukan dalam keadaan masih segar atau masih belum dimasak.

  2. Orang terdekat (tetangga, teman, kerabat)

    Pemberian daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Banyaknya daging kurban yang diberikan kepada orang teredekat adalah sepertiga dari berat total.

  3. Shohibul Quran

    Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban juga berhak menerima pembagian daging kurban sebesar sepertiga.

    Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam sebuah Hadits Riwayat Ahmad, “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). 

    Menurut riwayat hadits Imam Al Baihaqi, Nabi Muhammad SAW pernah mengonsumsi daging hewan kurbannya sendiri. 

    “Rasulullah SAW ketika hari raya Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha, beliau tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah dan makan hati dari hewan kurbannya” (HR Al-Baihaqi).

Pastikan bahwa Anda membagikan daging kurban dengan jumlah yang adil kepada para mustahik di atas agar memperoleh keberkahan. Jika Anda ingin melaksanakan kurban, pastikan dana yang Anda miliki sudah cukup untuk membeli seekor kambing atau seekor sapi yang harganya mencapai jutaan rupiah.

Buka Tabungan GOAL Savers iB untuk Melaksanakan Kurban Impian

Berkurban merupakan amalan di Hari Raya Idul Adha yang memerlukan pengorbanan berupa harta. Apabila saat ini Anda belum mampu melaksanakan kurban, Anda bisa mulai mempersiapkan dananya dengan menabung menggunakan tabungan GOAL Savers iB dari CIMB Niaga.

Tabungan GOAL Savers iB menawarkan pilihan menabung secara harian/mingguan/bulanan untuk bantu meraih GOAL impian. Anda bisa menabung dengan sistem otomatis yang bisa melakukan pendebetan setoran rutin dan pencairan pada saat jatuh tempo ke rekening sumber dana.

Anda juga bisa memanfaatkan Deposito iB Berjangka dari CIMB Niaga sebagai tabungan khusus kurban. Deposito iB Berjangka merupakan salah satu produk penyimpanan uang milik CIMB Niaga Syariah yang menggunakan akad Mudharabah. Dengan modal minim, Anda sudah bisa mendapatkan deposito dalam hitungan menit.

Tersedia pilihan jangka waktu mulai dari 1-12 bulan yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo. Nantinya, deposito akan diperpanjang secara otomatis melalui fasilitas Automatic Roll Over (ARO) dengan jangka waktu sama seperti pilihan Anda.

Proses pembukaan deposito berjangka dapat dilakukan sendiri melalui aplikasi OCTO Mobile maupun OCTO Clicks dengan syarat Anda sudah memiliki tabungan CIMB Niaga. Temukan informasi selengkapnya di sini.

 

Produk Terkait

GOAL Savers-iB: Tabungan Syariah untuk Raih Goal Impian

Deposito iB Berjangka

Syariah Platinum

Rewarding your sharia journey

X-Tra Dana iB

CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.