Nisbah adalah sebuah istilah yang dikenal dalam sistem perbankan syariah. Seperti diketahui, perkembangan bank syariah saat ini tak kalah maju dibandingkan bank konvensional. Bedanya dengan bank konvensional, bank syariah tentunya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di samping itu, bank syariah pun harus tunduk pada aturan lembaga keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, bank syariah juga tidak menerapkan bunga seperti bank konvensional, karena itulah Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, atau nisbah yang perhitungannya telah ditentukan sebelumnya. Lantas, seperti apakah penjelasan lengkap mengenai nisbah?
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah kejelasan keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besarannya ditentukan dan disepakati saat awal akad. Besarnya pembagian keuntungan antara shahibul maal dan mudharib inilah yang disebut dengan nisbah.
Dalam Islam, nisbah adalah perkiraan imbalan yang biasanya akan diterima oleh pemilik dana dari pengelola dana. Oleh sebab itu, nisbah adalah istilah yang diartikan sebagai sistem bagi hasil yang berlaku dalam aktivitas perbankan syariah. Banyaknya nisbah adalah sesuai dengan penentuan yang disepakati kedua belah pihak ketika akad.
Sementara itu, dalam buku Perbankan Syariah, nisbah adalah persentase tertentu yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Biasanya nisbah digunakan dalam akad kerja sama usaha, seperti akad mudharabah dan akad musyarakah.
Menurut ekonomi Islam, idealnya perhitungan bagi hasil atau nisbah terbagi ke dalam dua macam mekanisme, di antaranya:
Dalam perbankan syariah biasanya melakukan perhitungan bagi hasil dengan mekanisme profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari investasi atau usaha yang telah dijalankan. Besaran keuntungan bagi pihak bank maupun nasabah sudah ditentukan sebelum akad ditandatangani sehingga tidak ada kebingungan lagi saat dijalankan.
Seperti yang telah disebutkan, nisbah berlaku pada akad kerja sama usaha dalam perbankan syariah. Berikut adalah akad yang ujungnya menuju pembagian keuntungan antara pihak bank dan nasabahnya:
Akad musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil (syirkah), di mana pihak bank menempatkan dana sebagai modal untuk usaha nasabah, kemudian kedua belah pihak akan melakukan bagi hasil atas usaha sesuai nisbah yang telah disepakati pada jangka waktu tertentu.
Umumnya akad musyarakah digunakan untuk pembiayaan investasi atau modal kerja, baik jangka pendek maupun jangka panjang, tentunya dengan pembayaran yang cukup fleksibel. Selain itu, dalam akad ini, biasanya nasabah wajib menyerahkan laporan usaha yang di dalamnya terdapat nominal pendapatan kepada pihak bank untuk menentukan bagi hasil atas usaha tersebut.
Nisbah adalah skema bagi hasil yang berlaku dalam akad mudharabah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, mudharabah adalah akad yang dapat digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah, seperti tabungan, deposito, atau bentuk produk perbankan syariah lainnya.
Akad mudharabah juga merupakan akad yang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas untuk bisa mengakomodasi kebutuhan dan keuntungan yang diterima oleh pihak bank dan nasabah. Dalam praktiknya, pemilik dana (shahibul maal) menanamkan dananya kepada bank sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
Murabahah merupakan salah satu jenis akad yang paling umum diterapkan dalam kegiatan pembiayaan perbankan syariah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah adalah salah satu akad dalam ekonomi syariah yang berbentuk jual beli.
Perjanjian jual beli ini berlaku antara pihak bank dan nasabah. Dalam hal ini, pihak bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan nisbah yang telah disepakati di awal.
Seperti yang diketahui, nisbah adalah sistem bagi hasil yang berlaku dalam perbankan syariah. Oleh sebab itu, penentuan besaran nisbah ternyata dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya:
Faktor pertama yang mempengaruhi nisbah adalah jenis produk simpanan yang mencangkup perkiraan biaya operasional bank dan pemasukan dari investasi. Umumnya hanya produk pembiayaan atau simpanan syariah dengan mekanisme investasi seperti mudharabah yang mendapatkan return bagi hasil. Sedangkan, produk syariah dengan mekanisme titipan atau disebut juga dengan wadiah biasanya hanya memberikan bonus sebagai return.
Faktor kedua yang mempengaruhi nisbah adalah kinerja riil usaha yang dijalankan. Misalnya, saat pihak bank mendapatkan keuntungan yang besar, maka nasabah juga bisa mendapatkan bagian yang besar pula dan begitupun jika nasabah mendapatkan keuntungan.
Namun, kerugian yang akan ditanggung nasabah terjadi bukan karena risiko karakter buruk pihak bank, tetapi karena risiko bisnis yang sedang dijalani. Nasabah tidak perlu turut menanggung kerugian jika diakibatkan oleh perjanjian yang dilanggar bank sebagai pengelola modal tersebut.
Nisbah adalah skema bagi hasil yang biasanya berbentuk persentase antara pihak bank dan nasabah, proporsi persentase ini pun telah ditentukan dalam akad yang disepakati kedua belah pihak.
Sebagai contoh, bank syariah menawarkan bagi hasil tabungan syariah kepada nasabah dengan persentase 65:35. Maksud dari persentase ini yaitu pihak nasabah akan mendapatkan bagi hasil senilai 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah, sedangkan pihak bank sendiri akan mendapatkan porsi bagi hasil sekitar 35%.
Namun, jika dalam akad tidak ada penjelasan besaran persentase masing-masih pihak, maka biasanya persentase pembagian menjadi 50:50. Lantas, bagaimana jika terjadi perubahan nisbah? Maka kedua belah pihak harus melakukan kesepakatan bersama.
Nisbah adalah sistem bagi hasil yang dipengaruhi juga oleh beberapa faktor lainnya, seperti:
Faktor lain yang mempengaruhi nisbah adalah besaran atau komposisi pendanaan yang ada. Biasanya sebagian besar pendanaan bank syariah diperoleh dari dana tabungan dan nisbah deposito. Keduanya terdapat penentuan keuntungan yang berbeda sesuai dengan besaran atau komposisi pendanaan.
Tak hanya itu, faktor selanjutnya yang menentukan nisbah adalah tingkat persaingan. Faktor ini terjadi karena dengan adanya tingkat persaingan yang ketat, maka keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak bank kemungkinan semakin tipis. Hal itu pun berlaku sebaliknya. Namun, bila terjadi persaingan yang tidak ketat, maka faktor yang mempengaruhi nisbah yaitu adanya keuntungan yang bisa didapatkan oleh pihak bank dan nasabah dengan persentase lebih besar.
Nisbah adalah sistem bagi hasil yang dipengaruhi juga oleh faktor risiko pembiayaan. Dalam hal ini, bank biasanya akan mengambil keuntungan yang lebih besar pada produk pembiayaan yang memiliki risiko tinggi.
Sebagai salah satu bank syariah, beberapa layanan CIMB Niaga Syariah juga menawarkan nisbah, salah satunya adalah tabungan XTRA Savers iB. Pakai Tabungan XTRA Savers iB, dapatkan untung berlipat-lipat untuk hidup lebih nikmat. Dapatkan Poin Xtra dan nikmati keistimewaannya untuk belanja hingga bayar tagihan, serta Xtra Currency, kemudahan transaksi di luar negeri pakai currency negara tujuan. Simak informasi lengkapnya di sini.
CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.