Anda mungkin pernah mendengar mengenai akad murabahah dalam sebuah pembiayaan syariah. Namun, apa sebenarnya murabahah itu? Murabahah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah. Oleh karena itu, murabahah adalah suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan.
Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Nah, pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai.
Dalam praktiknya, murabahah adalah akad yang memberikan kemudahan bagi perbankan syariah dalam proses perizinan dan pengawasan produk, membantu memudahkan pelaksanaan dan pengembangan produk oleh pelaku industri, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi produk yang mendukung terciptanya market conduct yang dapat mempengaruhi prinsip perlindungan konsumen dalam layanan produk jasa perbankan syariah. Itu berarti sebuah transaksi jual-beli amanah yaitu penjual memberikan transparansi terkait harga modal dan margin secara jelas serta jujur kepada pembeli.
Pada dasarnya, murabahah adalah sebuah proses transaksi jual-beli barang ketika harga asal dan keuntungan telah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Sementara dalam perbankan syariah, akad murabahah adalah jenis kontrak yang dapat diartikan sering digunakan untuk pembelian produk oleh bank sesuai permintaan nasabah dan kemudian dijual kepada nasabah tersebut sebesar harga beli dan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.
Landasan hukum pada transaksi murabahah adalah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2]:275, yang berbunyi, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Kemudian pada Q.S. An-Nisa[4]:29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.“
Sementara, guna meningkatkan layanan dan kualitas produk bank syariah serta memberikan
jaminan rasa aman dan kenyamanan dalam konteks perlindungan konsumen perbankan syariah, OJK melalui Departemen Perbankan Syariah telah melaksanakan program kerja 2015 berupa penyusunan review standar produk murabahah dalam rangka “memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk.”
Standar Produk Murabahah adalah salah satu upaya standarisasi produk perbankan syariah secara serial yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan pelaku industri dan Dewan Syariah Nasional (DSN) serta narasumber lainnya.
Selain memudahkan otoritas dalam proses perizinan dan pengawasan, Standar Produk Murabahah adalah dapat memberikan pedoman atau referensi standar yang dapat membantu industri dalam pengembangan dan pelaksanaan produk.
Buku Standar Produk Murabahah adalah pelengkap dari Buku Kodifikasi Produk yang telah disampaikan pada tahun lalu kepada industri perbankan syariah melalui Surat Edaran OJK No.36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai ketentuan lebih lanjut dari Peraturan OJK No.24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan UUS, yang lebih bersifat penjelasan teknis operasional produk secara lebih rinci dan komprehensif.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah adalah akad yang di dalamnya terbagi ke dalam dua jenis mekanisme, di antaranya:
Murabahah adalah akad yang bisa dilakukan dengan tunai. Artinya, ada jual beli barang di mana bank bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah sebagai pembeli.
Murabahah adalah akad yang bisa dilakukan dengan cicilan. Artinya, jual beli barang di mana harga jual dicantumkan dalam akad jual beli.
Dalam praktik ekonomi Islam, beberapa rukun dan syarat murabahah adalah:
Beberapa kegunaan dari menggunakan transaksi murabahah adalah:
Murabahah adalah akad yang sering dipilih untuk digunakan dalam transaksi jual-beli tentu karena memiliki banyak keuntungan maupun kelebihan dari cara lainnya. Beberapa kelebihan akad murabahah adalah:
Di balik itu, Anda perlu mengetahui produk pengelolaan keuangan yang ditawarkan CIMB Niaga Syariah, salah satunya adalah Xtra Dana iB yang bisa jadi solusi untuk berbagai kebutuhan melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan untuk memenuhi kebutuhan Anda mulai dari pendidikan, wisata halal, perjalanan ibadah, serta pembelian barang impian Anda melalui mitra terpercaya.
CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.
Kepastian Angsuran Selama Jangka Waktu Pembiayaan