Anda yang baru memulai atau sudah berinvestasi reksa dana, tentu tidak asing dengan istilah bank kustodian. Namun, mungkin beberapa dari Anda masih ada yang belum memahami apa itu bank kustodian dan fungsinya dalam membantu aktivitas investasi reksa dana yang sedang Anda lakukan saat ini.
Investasi diperlukan agar masa depan Anda lebih terjamin. Sekarang, investasi jadi lebih mudah dengan OCTO Mobile dari CIMB Niaga. Pilihan produknya lengkap mulai dari reksadana, obligasi, sampai valas. Yuk, #GetWealthSoon!
Dalam aktivitas investasi, bank kustodian merupakan lembaga yang bertugas untuk membantu proses administrasi, mengamankan, mengawasi, serta bertanggung jawab terhadap aset keuangan dari sebuah perusahaan maupun perorangan. Kehadiran bank kustodian ini juga diakui melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa bank kustodian merupakan pihak yang berfungsi untuk mengelola investasi dengan memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. Bank kustodian juga mengelola perihal penerimaan dividen, bunga dan hak-hak lain yang dimiliki oleh investor. Bank kustodian juga memiliki wewenang untuk membantu penyelesaian transaksi investasi atau efek dan mewakili pemegang rekening nasabah dalam perihal aktivitas investasi.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank kustodian juga perlu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terutama bagi bank umum yang juga ingin membuka kegiatan usaha sebagai kustodian. Ketentuan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24/POJK.04/2017. Dalam peraturan tersebut tertera bahwa bank kustodian berfungsi sebagai bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
Dalam penjelasan tersebut, bisa diketahui bahwa bank kustodian punya peran yang berbeda dengan lembaga perbankan pada umumnya. Untuk hal ini, bank kustodian punya peran penuh dalam mengelola aktivitas investasi. Sedangkan lembaga perbankan umum memiliki tugas sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat. Meskipun begitu, bank umum pun bisa mendapatkan izin untuk beroperasi sebagai bank kustodian setelah mengajukan izin dan juga melaporkan kegiatan kustodian kepada OJK.
Sebagaimana yang sudah diinformasikan di atas, fungsi bank kustodian adalah mengelola aktivitas investasi dari sisi administrasi. Lengkapnya, lembaga ini menjadi tempat yang menyediakan penitipan aset investasi, seperti saham, obligasi, hingga reksa dana. Selanjutnya, fungsi bank kustodian juga bertanggung jawab atas penagihan hasil penjualan dan juga penerimaan deviden yang jadi hak nasabah atau investor.
Bank kustodian juga memiliki fungsi untuk membantu proses investasi nasabah atau investor jadi lebih mudah. Hal ini dilakukan dengan cara membantu investor menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian aset investasi yang dimiliki. Bahkan, jika diperlukan, lembaga ini juga bisa melaksanakan transaksi investasi dalam valuta asing. Di luar itu, bank kustodian juga bertanggung jawab atas penyusunan dan menyajikan laporan investasi dan juga aktivitas yang dilakukan oleh lembaga tersebut sebagai kustodian kepada investor secara pribadi atau pada rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dengan fungsinya yang esensial bagi aktivitas investasi, Anda sebagai nasabah pun perlu mencari informasi terkait bank kustodian yang terpercaya terlebih dahulu demi mengurangi risiko kerugian secara finansial. Pasalnya, harta dan aset investasi Anda akan berada di bawah naungan lembaga tersebut. Sebagai investor Anda juga harus memahami bahwa aktivitas investasi memiliki risiko yang dapat merugikan Anda. Oleh karena itu, mencari informasi mengenai bank kustodian yang terpercaya dan tepat bisa jadi salah satu langkah baik yang bisa Anda lakukan dalam menjaga aktivitas investasi.
Selain fungsi di atas, bank kustodian juga memiliki tugas esensial dalam aktivitas investasi. Tugas esensial dari lembaga ini adalah memberi pengawasan kepada manajer investasi. Bagi Anda yang belum familiar dengan manajer investasi, manajer investasi merupakan pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Pengertian tersebut tertulis pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Dalam peraturan tersebut juga terdapat keterangan mengenai pengecualian pengelolaan efek dan investasi kepada perusahaan asuransi, dana pensiun, serta bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, manajer investasi bertanggung jawab atas aktivitas investasi yang ingin Anda lakukan sebagai nasabah. Sebagai contoh, jika Anda ingin melakukan aktivitas investasi melalui instrumen reksa dana, Anda akan dianjurkan untuk menyetor dana yang sudah disiapkan untuk investasi reksa dana kepada perusahaan atau lembaga manajemen investasi.
Agar manajemen investasi bisa menjalankan tugasnya dengan baik, bank kustodian melakukan pengawasan dan juga bertanggung jawab untuk memberikan peringatan kepada pihak manajer investasi jika diketahui ada pengelolaan investasi yang menyalahi ketentuan. Tanggung jawab tersebut juga memperbolehkan bank kustodian untuk membawa kasus tersebut kepada OJK jika peringatan yang diberikan tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak manajer investasi. Untuk itu, bank kustodian harus jadi lembaga profesional dan tidak boleh memiliki hubungan spesial terhadap manajer investasi maupun investor secara umum dalam menjaga keamanan dan kenyamanan aktivitas investasi.
Setelah memahami tentang bank kustodian dan juga manajer investasi, di Indonesia terdapat tiga jenis instrumen investasi yang cukup populer di kalangan masyarakat saat ini. Ketiga jenis instrumen investasi tersebut di antaranya adalah saham, obligasi, dan juga reksa dana.
Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang hadir sebagai tanda penyertaan modal dari seseorang atau lembaga badan usaha. Biasanya, saham tersebut hadir atau diterbitkan oleh suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Investor saham melakukan aktivitas investasinya dengan cara penanaman modal. Nantinya investor tersebut berhak memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam RUPS. Semakin besar modal yang ditanamkan oleh investor untuk saham sebuah perusahaan, semakin besar juga hak yang bisa dirinya terima.
Obligasi sendiri merupakan salah satu instrumen investasi yang diperjual belikan di pasar modal. Instrumen investasi ini berupa surat pernyataan utang yang diterbitkan oleh pihak tertentu, baik itu pemerintah, korporasi, bahkan perseorangan. Dalam obligasi yang diterbitkan tercantum pernyataan bagi setiap pembelian aset, investor berhak mendapatkan bunga sebagai bentuk tanda kepemilikan.
Bunga tersebut yang nantinya akan memberikan peluang menguntungkan bagi kondisi finansial para investor. Kepemilikan aset obligasi ini hadir dalam bentuk kupon yang diberikan kepada para investor atau pemegang hak obligasi secara berkala. Kupon tersebut berfungsi sebagai bukti atas keuntungan yang Anda dapatkan sebagai investor. Namun, tidak semua penerbit obligasi memberikan kupon sebagai tanda pembagian hasil keuntungan. Popularitas obligasi juga meningkat berkat kemudahan pembelian aset yang kini dilakukan secara digital.
Reksa dana adalah sebuah produk investasi dalam bentuk kumpulan dana yang dikelola oleh manajer investasi. Pengelolaan tersebut nantinya dikumpulkan sebagai modal investasi yang dikonversikan ke dalam berbagai jenis produk, seperti saham, obligasi, serta produk keuangan dan investasi lainnya. Secara lengkap, Anda sebagai investor bisa membeli aset reksa dana berdasarkan jenisnya, seperti reksa dana pendapatan tetap, pasar uang, saham, dan juga campuran.
Peran manajer investasi dalam investasi, terutama di reksa dana membantu investor untuk bisa melakukan aktivitas penanaman modal jadi lebih mudah dan nyaman. Anda sebagai investor hanya perlu menentukan reksa dana yang Anda inginkan atau mengajukan konsultasi kepada manajer investasi terkait aset yang baik untuk proses penguatan finansial Anda di masa depan.
Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi reksa dana, CIMB Niaga merupakan agen penjual efek yang terdaftar secara resmi untuk instrumen reksa dana. Selain itu, untuk berinvestasi reksa dana, Anda pun tidak perlu repot-repot harus pergi keluar rumah untuk sekadar melakukan investasi reksadana. Kini, dengan aplikasi OCTO Mobile, Anda sudah dapat melakukan transaksi jual dan beli untuk investasi reksadana yang Anda miliki. Temukan info selengkapnya di sini.
Gak Perlu Banyak Mikir #GetWealthSoon Deh!
Cara tepat berinvestasi untuk pertumbuhan uang dan keuntungan yang maksimal
Yuk mulai lipat gandakan aset kalian dengan investasi di Deposito Berjangka!