Perbankan syariah saat ini semakin berkembang pesat, hal ini dapat terlihat dari produk bank syariah yang semakin lengkap. Kehadiran produk bank syariah tentu dapat menjadi opsi bagi Anda yang mengedepankan prinsip-prinsip Islami.
Pada dasarnya, bank syariah menjalankan tiga fungsi yang sama dengan bank konvensional. Ketiga fungsi tersebut di antaranya menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa penerimaan uang kepada para nasabahnya.
Hanya saja, produk bank syariah memiliki prinsip yang sangat berbeda dengan bank konvensional. Produk bank syariah umumnya menerapkan sistem bagi hasil yang saling menguntungkan bagi nasabah dan pihak bank.
Produk bank syariah juga lebih mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan, menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi.
Dalam pelaksanaannya, produk bank syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) agar tetap agar sesuai dengan syariah Islam. Lantas, apa saja produk bank syariah yang tersedia saat ini? Mari cari tahu bersama dalam pembahasan di bawah ini.
Dalam sistem perbankan syariah yang berlaku di Indonesia ada lima jenis produk bank syariah dengan manfaatnya masing-masing, yaitu:
Tabungan syariah merupakan produk simpanan yang harus melewati beberapa ketentuan untuk dapat melakukan penarikan. Anda bisa melakukan penarikan dari produk bank syariah ini dengan menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan, hingga internet banking.
Akad dalam tabungan syariah adalah akad wadi’ah, yang artinya tabungan Anda tidak mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, uang yang disimpan tidak akan mendapatkan bunga layaknya tabungan konvensional. Namun, pihak bank dapat memberikan hadiah atau bonus sebagai gantinya.
Ada pula tabungan syariah yang menerapkan akad mudharabah. Dalam akad jenis ini, dana yang Anda simpan akan dikelola oleh bank dengan sistem bagi hasil.
Produk bank syariah berikutnya adalah deposito syariah yang merupakan simpanan berjangka. Deposito syariah dikelola oleh pihak bank menggunakan akad mudharabah.
Deposito syariah dapat diajukan oleh nasabah perorangan maupun perusahaan yang bisa ditarik setelah waktu simpanan berakhir atau telah memasuki jatuh tempo. Jatuh tempo bisa dalam jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
Dikarenakan produk bank syariah ini menggunakan akad mudharabah, maka keuntungan yang Anda dapatkan berupa nisbah atau bagi hasil, misalnya dengan persentase 60% untuk nasabah dan 40% untuk pihak bank.
Giro syariah merupakan produk simpanan yang dimiliki perbankan syariah. Produk bank syariah ini cukup unik karena dana yang Anda simpan dapat ditarik melalui ATM, cek, atau bilyet giro.
Nasabah pemegang giro syariah yang biasa disebut giran bisa dari perorangan atau badan usaha yang membutuhkan kemudahan bertransaksi dalam jumlah sangat besar dan kapan saja.
Menurut fatwa DSN-MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Anda bisa mengajukan simpanan giro syariah yang menggunakan akad mudharabah dan wadiah pada lembaga keuangan yang menyediakan produk bank syariah seperti bank CIMB Niaga.
Gadai syariah merupakan produk pinjaman tunai yang menggunakan akad rahn atau ijarah. Anda sebagai nasabah diwajibkan untuk menyerahkan barang atau jaminan sebagai syarat akad.
Ada ketentuan yang harus Anda patuhi saat ingin mengajukan produk bank syariah ini. Apabila tidak sanggup melunasi cicilan, barang yang Anda serahkan kepada pihak perbankan akan dijual untuk menutupi sisa cicilan. Jika ternyata harga jual barangnya melebihi cicilan, maka pihak bank akan mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Dalam gadai syariah, Anda akan dikenakan biaya pemeliharaan barang. Hal ini disesuaikan dengan pandangan Islam yang menganggap barang gadai tetap milik nasabah, sehingga biaya pemeliharaan secara otomatis akan menjadi tanggungan Anda.
Produk bank syariah yang terakhir yaitu pembiayaan syariah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap kegiatan dalam pembiayaan syariah haruslah merujuk pada akad yang fatwanya dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Prinsip dalam pembiayaan syariah di antaranya prinsip keadilan, universalisme, keseimbangan, serta tidak mengandung unsur haram (gharar, maisir, riba, zhulm, risywah). Anda wajib melunasi pembiayaan yang diajukan dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan.
Perbankan syariah dalam operasionalnya lebih mengedepankan nilai-nilai Islami, dalam hal ini berpedoman pada Al Quran dan Hadits. Prinsip inilah yang menjadi pembeda antara produk bank syariah dan produk bank konvensional.
Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan, ada empat prinsip utama yang harus diterapkan oleh perbankan syariah dalam menawarkan berbagai produk bank syariah miliknya, yaitu:
Sebagai salah satu perbankan yang juga mengamalkan prinsip-prinsip Islami, CIMB Niaga memiliki sejumlah produk bank syariah yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan. Berikut beberapa produk bank syariah dari CIMB Niaga yang menawarkan berbagai keuntungan menarik:
GOAL Savers-iB membantu Anda disiplin menabung secara rutin dengan pilihan nabung harian, mingguan, atau bulanan untuk meraih GOAL impian. Perkembangan tabungan bisa diakses setiap hari selama 24 jam melalui OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Dengan setoran awal minimal Rp0, Anda bisa menikmati keuntungan menabung menggunakan GOAL Savers-iB.
Sebelum membuka produk bank syariah ini, Anda diwajibkan untuk mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan GOAL Savers-iB (khusus pembukaan rekening di cabang). Tersedia pilihan tenor 3 bulan hingga 10 tahun yang tergantung dari frekuensi menabung yang Anda pilih.
Ada pula Rekening Giro Syariah bagi Anda yang menginginkan kenyamanan dan kemudahan dalam bertransaksi keuangan. Saat ini tersedia 13 pilihan mata uang dalam produk bank syariah milik CIMB Niaga ini.
Rekening Giro Syariah menawarkan akad wadiah dan akad mudharabah untuk mata uang Rupiah. Sementara 12 mata uang lainnya menggunakan akad wadiah. Anda dapat menggunakan Bilyet Giro atau Cek untuk melakukan transaksi pembayaran dari Rekening Giro Rupiah.
CIMB Niaga juga memiliki produk bank syariah berupa deposito berjangka syariah yang menggunakan akad mudharabah. Anda bisa membuka Deposito iB Berjangka tanpa perlu datang ke bank melalui OCTO Mobile maupun OCTO Clicks.
Deposito iB Berjangka tersedia dalam mata uang Rupiah dan 8 valuta asing dengan minimal penempatan sebesar Rp8 juta. CIMB Niaga menawarkan jangka waktu 1-12 bulan deposito yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.
Bagi Anda yang membutuhkan pembiayaan tanpa ada unsur bunga di dalamnya, Xtra Dana iB bisa menjadi solusinya. Produk bank syariah milik CIMB Niaga ini merupakan pembiayaan tanpa jaminan untuk keperluan pembelian barang menggunakan akad murabahah ataupun pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa.
Xtra Dana iB tidak memerlukan agunan dalam proses pembiayaannya. Hanya saja, Anda wajib memiliki minimum penghasilan sebesar Rp3 juta untuk karyawan tetap/wiraswasta/professional.
Selain produk tabungan dan pembiayaan syariah, CIMB Niaga juga memiliki produk KPR syariah, treasury syariah, wakaf syariah, hingga reksa dana syariah. Dapatkan informasi lengkap terkait produk CIMB Niaga Syariah di sini.
Fasilitas dan layanan yang memberikan kemudahan transaksi Anda.
CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.