www.cimbniaga.co.id production

Memahami 5 Hukum Pernikahan dalam Islam

 

“Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.”

Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri.

Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Dalam islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan. Ada banyak ayat Al-Quran dan dalil yang menjadi landasan hukum pernikahan dalam Islam, salah satunya dalam Surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:

Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dalam ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menikah, baik laki-laki maupun perempuan. Maka dari itu, tidak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan budget untuk melangsungkan pernikahan mulai dari sekarang.

Anda bisa membuka rekening tabungan khusus agar lebih mudah menabung dan tidak bercampur dengan dana pribadi. Anda bisa membuka tabungan GOAL Savers iB yang akan membantu disiplin menabung dengan pilihan frekuensi harian/mingguan/bulanan untuk mewujudkan pernikahan impian Anda bersama pasangan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Nikah Online yang Harus Anda Ketahui

Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum pernikahan dalam Islam berdasarkan pada Al-Qur'an, sunnah, dan Ijma' para ulama. Secara umum, hukum pernikahan dalam Islam adalah mubah atau boleh dilakukan.

Namun, ada beberapa hal yang dapat membuat hukum pernikahan menjadi wajib atau haram. Berikut ini hukum pernikahan yang dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk Anda pahami lebih lanjut:

  1. Sunnah
  2. Hukum pernikahan yang pertama adalah sunnah bagi orang yang mampu. Menikah merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW agar terhindar dari perbuatan zina.

    Dalam sebuah hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, 

    Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari no. 4779).

  3. Sunnah Ditinggalkan
  4. Hukum pernikahan dalam Islam yang kedua yaitu sunnah ditinggalkan. Meskipun sudah siap untuk menikah, namun sebaiknya pernikahan ditunda apabila belum memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi istri.

    Hal ini sesuai sunnah Rasulullah SAW yang ditegaskan dalam hadits Riwayat Bukhari yang berbunyi:

    Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

    Dalam kondisi ini, lebih baik fokus untuk meningkatkan kemampuan finansial, memperbanyak ibadah, dan berpuasa agar diberikan kemampuan untuk menikah.

  5. Makruh
  6. Hukum pernikahan makruh berlaku bagi orang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah, baik karena karakternya yang memang demikian ataupun karena alasan kesehatan.

    Ditambah lagi, orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan keluarganya. Jika dipaksakan untuk menikah, dikhawatirkan hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak akan terpenuhi.

  7. Lebih Utama Tidak Menikah
  8. Hukum pernikahan dalam Islam menganjurkan bagi mereka yang mampu untuk menikah dan menafkahi istri dan keluarga. 

    Namun, pengecualian berlaku bagi orang yang memilih untuk tidak menikah dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

    Contohnya, seseorang yang sedang fokus menuntut ilmu atau memiliki prioritas lain yang lebih penting daripada pernikahan. Dalam situasi ini, hukum pernikahan baginya lebih diutamakan untuk tidak menikah terlebih dahulu.

  9. Lebih Utama Menikah
  10. Bagi orang yang mampu, hukum pernikahan menjadi lebih utama dibandingkan dengan menundanya. Hal ini berbeda dengan orang yang menunda pernikahan karena kesibukan menuntut ilmu atau beribadah.

Meskipun menikah dianjurkan, Islam memberikan toleransi hukum pernikahan dengan alasan tertentu, seperti belum siap secara finansial, ingin fokus pada pendidikan, atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Syarat Sah Pernikahan

Setelah memahami apa saja hukum pernikahan dalam Islam, Anda juga perlu mengetahui syarat sahnya agar dapat diakui di mata agama. Berikut beberapa syarat pernikahan:

  1. Kedua calon pengantin harus beragama Islam.
  2. Tidak ada hubungan darah secara mahram atau muhrim yang menghalangi pernikahan.
  3. Wali nikah mempelai perempuan adalah muslim, laki-laki, baligh, berakal sehat, dan tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
  4. Saksi pernikahan beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal sehat, dapat mendengar, melihat, dan hadir dalam akad nikah.
  5. Calon pengantin tidak sedang dalam masa ihram haji maupun umrah.
  6. Pernikahan dilangsungkan tanpa unsur paksaan.
  7. Ucapan ijab dan qabul yang diucapkan oleh wali atau perwakilannya dan mempelai pria.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Pra Nikah Untuk Masa Depan Indah

Memenuhi syarat-syarat di atas sangat penting, karena menyangkut keabsahan suatu pernikahan di mata agama maupun di mata negara. Pernikahan yang tidak memenuhi syarat di atas dianggap tidak sah.

Hikmah Pernikahan

Dalam Islam, pernikahan memiliki beberapa hikmah atau manfaat yang dapat dirasakan oleh pasangan suami istri. Berikut hikmah pernikahan yang perlu Anda ketahui:

  1. Menjaga diri dari perbuatan zina
  2. Melangsungkan pernikahan dapat menjaga diri dari perbuatan zina, karena pernikahan merupakan jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan biologis. Apalagi perbuatan zina termasuk salah satu dosa yang dilarang dalam agama.

  3. Menyempurnakan separuh agama
  4. Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama. Hal ini didukung oleh hadits Rasulullah yang berbunyi:

    Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi).

  5. Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah
  6. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

    Pernikahan yang dibangun atas dasar cinta dan kasih sayang akan menciptakan keluarga yang tentram dan damai (sakinnah), penuh kasih sayang (mawaddah), dan penuh belas kasih (warahmah).

  7. Menjalankan perintah
  8. Pernikahan merupakan perintah Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dan sunnah dari Rasulullah SAW. Oleh karena itu, pernikahan menjadi ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi orang yang memenuhi syarat.

Dengan memahami hukum pernikahan dalam Islam, tentunya diharapkan Anda akan mendapatkan keberkahan dan kebahagiaan dalam rumah tangga.

Merencanakan Pernikahan dengan Tabungan GOAL Savers iB

GOAL Savers iB merupakan solusi bagi Anda yang ingin rajin menabung, termasuk untuk mempersiapkan biaya pernikahan. Dengan persyaratan mudah dan ringan, tabungan syariah dari CIMB Niaga ini akan membantu Anda menabung secara disiplin dan teratur.

Anda bisa menentukan sendiri goal impian bersama pasangan dengan pilihan menabung dalam frekuensi harian/mingguan/bulanan. Tersedia juga fitur autodebet yang akan memudahkan Anda pada saat setoran rutin dan pencairan saat jatuh tempo.

Setelah melangsungkan pernikahan impian, jangan lupa untuk mempersiapkan hunian yang nyaman. KPR Xtra Fixed iB CIMB Niaga bisa membantu Anda mewujudkan rumah impian dengan keuntungan sebagai berikut:

  • Sesuai dengan prinsip syariah
  • Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan
  • Margin tidak terpengaruh dengan kondisi pasar
  • Jangka waktu pembiayaan hingga 15 Tahun
  • Mudah untuk mengatur cash flow keuangan Anda di masa depan
  • Bebas biaya provisi
  • Kepastian angsuran yang tetap selama jangka waktu pembiayaan.

Tunggu apalagi? Mari persiapkan pernikahan impian Anda dan pasangan bersama CIMB Niaga. Cari tahu informasi menarik lainnya di sini.

Produk Terkait

GOAL Savers-iB: Tabungan Syariah untuk Raih Goal Impian

X-Tra Dana iB

CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.

KPR Xtra Fixed iB

Kepastian Angsuran Selama Jangka Waktu Pembiayaan 

Syariah Platinum

Rewarding your sharia journey