www.cimbniaga.co.id production

Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Benar

 

“Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Namun, sudahkah Anda mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?”

Pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang. Tarif PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi berkisar antara 0-34%.

Disebutkan bahwa yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan.

Selain memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak, Anda juga perlu menabung untuk mencapai tujuan keuangan. Tabungan Xtra Payroll dari CIMB Niaga menawarkan keuntungan bebas biaya tarik tunai dan transfer, serta Poin Xtra.

Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 21? 

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pungutan wajib atas setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha. PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dipungut atas penghasilan karyawan dari pemberi kerja.S

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa PPh dibebankan atas semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lainnya.

Cara menghitung pajak penghasilan secara umum dihitung berdasarkan besaran upah yang Anda terima. Semakin besar upah, maka akan semakin tinggi nominal pajak yang dikenakan.

Setelah menghitung pajak penghasilan, pastikan Anda lapor SPT tepat waktu hingga akhir Maret. Penundaan pelaporan SPT Pajak Penghasilan akan membuat Anda dikenakan denda sekitar Rp 100.000 per tahunnya.

Baca juga: Memahami Apa Itu Pajak Langsung Beserta Jenisnya

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Selama Setahun 

Besaran penghasilan sendiri tidak hanya berupa gaji atau upah saja, melainkan juga termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh Anda. Semua penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai dalam setahun ini disebut dengan penghasilan kotor.

Berikut ini cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 yang bisa menjadi panduan bagi Anda:

1. Menghitung Penghasilan Bersih

Penghasilan bersih adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pengurang yang terkait dengan pekerjaan, seperti biaya jabatan, biaya iuran, dan biaya lainnya yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan.

2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Setelah menghitung besaran penghasilan bersih selama satu tahun, cara menghitung pajak penghasilan selanjutnya adalah mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PTKP adalah batas minimum penghasilan yang bebas dari pajak. Wajib pajak yang penghasilannya sama dengan atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Tarif PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
  • Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Baca juga: Berikut Informasi Lengkap Cara Bayar Pajak Online yang Praktis

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) 

Selesai menghitung PTKP, cara menghitung pajak penghasilan yang berikutnya adalah mengetahui tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

Anda harus menghitung berapa penghasilan bersih selama setahun. Perhitungan tarif PKP diperoleh dari pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP. 

Terdapat biaya jabatan sekitar 5% dari penghasilan bruto dengan tarif maksimal sekitar Rp 6.000.000 per tahun untuk pegawai tetap dan maksimal sekitar Rp 2.400.000 per tahun untuk penerima pensiun.

Berikut ini cara menghitung pajak penghasilan untuk komponen Penghasilan Kena Pajak:

  • Penghasilan Bersih = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan/Usaha
  • PKP = Penghasilan Bersih - PTKP.

4. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Setelah Anda mengetahui besaran PKP, kemudian tentukan persentase perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKP kurang dari Rp 50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
  • PKP antara Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  • PKP antara Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  • PKP di atas Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak 30%.

PPh yang wajib dibayarkan dalam periode satu tahun diperoleh dari perkalian antara PKP yang sudah diperoleh dengan persentase sesuai ketentuan.

Baca juga: Pahami Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan

Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Untuk lebih memudahkan Anda dalam perhitungan pajak penghasilan, simak contoh perhitungannya berikut ini:

1. Penghasilan < 60 juta

Aditia merupakan seorang pegawai dengan status belum menikah tanpa tanggungan di perusahaan XYZ dengan penghasilan bruto per tahunnya senilai Rp 57,6 juta atau sekitar Rp 4,8 juta per bulannya.

Aditia membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp 25.000 setiap bulan. Berikut cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Aditia:

  • Biaya jabatan setahun = 5% x Rp 57.600.000 = Rp 2.880.000
  • Iuran pensiun setahun = Rp 25.000 x 12 = Rp 300.000
  • Penghasilan bersih = Penghasilan bruto - biaya jabatan - iuran pensiun
            = Rp 57.600.000 - Rp 2.880.000 - Rp 300.000
            = Rp 54.420.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih - PTKP
            = Rp 54.420.000 - Rp 54.000.000
            = Rp 420.000
  • PPh Pasal 21 setahun = 5% x Penghasilan Kena Pajak
            = 5 % x Rp 420.000
            = Rp 21.000

2. Penghasilan > 60 juta

Bima bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan ABC dengan gaji yang diterima per bulannya sebesar Rp 8.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000.

Status Bima saat ini tidak kawin, namun memiliki 1 orang tanggungan. Cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 karyawan A adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto setahun = Rp 8.000.000 x 12 = Rp 96.000.000
  • Biaya jabatan setahun = 5% x Rp 96.000.000 = Rp 4.800.000 
  • Iuran pensiun setahun = Rp 100.000 x 12 = Rp 1.200.000
  • Penghasilan bersih = Penghasilan bruto - biaya jabatan - iuran pensiun
            = Rp 96.000.000 - Rp 4.800.000 Rp 1.200.000
            = Rp 90.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 58.500.000
  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih - PTKP
            = Rp 90.000.000 - Rp 58.500.000
            = Rp 31.500.000
  • PPh Pasal 21 setahun = 5% x Penghasilan Kena Pajak
            = 5 % x Rp 31.500.000
            = Rp 1.575.000

3. Penghasilan pekerja lepas

Candra bekerja sebagai seorang pengajar dengan status pekerja lepas. Per harinya, Candra mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp 250 ribu.

Dalam satu bulan, Candra bisa mengajar hingga 20 kali dengan akumulasi penghasilan bersih per bulan mencapai Rp 5 juta. Maka, cara menghitung pajak penghasilan Candra adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak = 20 x (Rp 54 juta : 360) = Rp 3.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih - PTKP
            = Rp 5.000.000 - Rp 3.000.000
            = Rp 2.000.000
  • PPh 21 terutang hari ke-20 = 5% x Penghasilan Kena Pajak
            = 5% x Rp 2.000.000
            = Rp 100.000

Berdasarkan perhitungan di atas, penghasilan bersih Candra pada hari ke-20 setelah dipotong PPh 21 adalah sebesar Rp 150.000.

Perhitungan pajak penghasilan sebetulnya mudah dilakukan sendiri. Hanya saja, ada beberapa kesalahan yang membuat perhitungannya menjadi terlihat rumit.

Kesalahan Cara Menghitung Pajak Penghasilan 

Berikut beberapa kesalahan yang biasanya dilakukan dalam cara menghitung pajak penghasilan:

  1. Lupa Memasukkan Biaya Jabatan 
  2. Biaya jabatan termasuk unsur penting dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan swasta maupun negeri. Besarannya adalah 5% dari pendapatan bruto. Jika tidak disertakan, hasil perhitungan PPh akan kurang tepat.

  3. Tidak Menghitung Sesuai Ketentuan 
  4. Karyawan yang memiliki penghasilan kena pajak sekitar Rp 55.000.000 dikenakan tarif pajak 10%. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam PPh Pasal 17, sehingga perhitungan pajaknya menjadi keliru.

    Itulah mengapa penting untuk mengetahui tarif dan cara menghitung pajak penghasilan sesuai pedoman terbaru akan membantu Anda menghindari kesalahan dan potensi denda.

  5. Salah Mengisi Data PTKP
  6. PTKP merupakan penghasilan minimum yang bebas pajak. Jika keliru mengisi formulir PTKP, Anda bisa dikenakan PPh atas penghasilan yang seharusnya bebas pajak.

  7. Menggunakan TER sebagai Acuan Pajak Setahun
  8. Kesalahan yang paling umum dalam cara menghitung pajak penghasilan adalah menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagai acuan, di mana TER per bulan dikali 12.

    Padahal, skema TER yang berlaku sejak 1 Januari 2024 ini hanya diperlukan untuk menyederhanakan perhitungan potongan bulan ke-1 hingga bulan ke-11.

    Pada bulan ke-12, cara menghitung pajak penghasilan akan berbeda. Namun, pajak setahunnya tetap menggunakan perhitungan yang sama seperti sebelumnya. 

Cara menghitung pajak penghasilan di atas perlu dipahami agar Anda mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan dan meminimalisir kekeliruan. Jangan lupa untuk lapor SPT Tahunan secara online

Menjadi warga negara yang taat pajak adalah kewajiban. Tapi, jangan lupa juga untuk merencanakan masa depan Anda. Salah satu cara untuk memastikan masa depan yang terjamin adalah dengan menabung.

Tabungan Xtra Payroll CIMB Niaga menawarkan berbagai keuntungan menarik yang akan membuat kegiatan menabung Anda jadi lebih menyenangkan, seperti:

  • Bebas biaya transfer di ATM bank lain
  • Bebas biaya transfer kemana aja 
  • Bebas biaya kartu debit
  • Bebas biaya saldo di bawah minimum
  • Kesempatan mendapat bonus Poin Xtra
  • Transaksi mudah dan praktis melalui OCTO Mobile dan OCTO Clicks.

Tertarik untuk menabung menggunakan Tabungan Xtra Payroll? Kunjungi halaman ini untuk informasi selengkapnya.

Produk Terkait

Tabungan Xtra Payroll

Tabungan yang penuh dengan banyak keuntungan dan senantiasa memudahkan payroll. bebas biaya tarik tunai dan transfer, dapet pula Poin Xtra yang bikin hari lebih fantastis!

Xtra Dana

Apapun kebutuhan Anda, kami hadir melalui solusi pinjaman yang disertai dengan beragam kemudahan. mulai dari renovasi rumah, pendidikan pernikahan, liburan dan kebutuhan lainnya

Pembayaran Pajak

Layanan Pembayaran Pajak dan penerimaan negara lainnya seperti Cukai (termasuk ekspor dan impor) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terhubung langsung dengan sistem Modul Penerimaan Negara yang dimiliki pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis sehingga proses pembayaran bisa dilakukan lebih efektif dan efisien.  

Mastercard Platinum

Bebas biaya iuran tahunan