www.cimbniaga.co.id production

CIMB Niaga Xtra Dana

Apapun kebutuhan Anda, kami hadir melalui solusi pinjaman yang disertai dengan beragam kemudahan. mulai dari renovasi rumah, pendidikan pernikahan, liburan dan kebutuhan lainnya

Syarat & Info lebih lanjut download RIPLAY :  Klik di sini

Kriteria Nasabah

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
  • Usia 21-58 tahun khusus karyawan, 60 tahun khusus wirasawasta (usia maksimum termasuk jangka waktu pinjaman)
Persyaratan Dokumen Karyawan Nasabah Pemegang Kartu Kredit Bank lain Nasabah CIMB Niaga
Aplikasi Permohonan V V V
Fotokopi KTP V V V
Slip Gaji Asli Terbaru V    
Fotokopi Kartu Kredit   V  
Fotokopi NPWP (untuk pengajuan diatas Rp. 50 juta) V V V

Dengan disetujuinya Formulir Permohonan Xtra Dana (untuk selanjutnya disebut “Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Kreditur”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Xtra Dana (untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit”) kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Debitur”) dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan Xtra Dana ini (selanjutnya disebut “KP Xtra Dana”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Kredit Xtra Dana yang diberikan berdasarkan telepon dan/atau media lainnya, sebagai berikut:

  1. Aplikasi serta KP Xtra Dana ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Kredit yang tunduk pada Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 16 Desember 2019 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, Mkn., notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama No. 05 tertanggal 5 Februari 2020 (selanjutnya disebut “SUK Bank CIMB Niaga”) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi ini.
  2. Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh Kreditur, Kreditur akan memberikan informasi kepada Debitur melalui telepon dan atau media lainnya mengenai besar Fasilitas Kredit yang akan diperoleh oleh Debitur, besar bunga dan angsuran yang wajib dibayar oleh Debitur setiap bulannya sebelum Fasilitas Kredit dicairkan.
  3. Dalam hal Debitur setuju untuk memperoleh Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan perincian sebagaimana yang diinformasikan oleh Kreditur kepada Debitur, Debitur dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Debitur dengan Kreditur melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada besar Fasilitas Kredit, bunga, denda, besar angsuran yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Debitur dan Kreditur. Dengan persetujuan ini, Debitur mengakui Aplikasi dan KP Xtra Dana sebagai Perjanjian yang mengikat Debitur dan Kreditur.
  4. Debitur dengan ini setuju dan mengaku bahwa hasil rekaman telepon dan atau media lainnya yang ada pada Kreditur sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
    1. Dalam hal terjadinya perubahan KP Xtra Dana dan hal lain yang terkait dengan Fasilitas Kredit, maka sebelum diberlakukannya perubahan tersebut, Kreditur akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi / pengumuman yang lazim digunakan Kreditur untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Kreditur atau media lain yang mudah diakses Debitur seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Debitur dan Kreditur dengan ini setuju dan sepakat bahwa perubahan tingkat suku bunga sebagaimana diatur dalam Aplikasi ini bukan merupakan syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan.
  5. Debitur setuju dan tunduk untuk :
    1. membayar setiap angsuran pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran; dan
    2. membayar kembali seluruh Hutang pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit.
  6. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga, Fasilitas Kredit menjadi berakhir dan Hutang harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
    1. Debitur lalai membayar setiap Hutang;
    2. Keterangan atau dokumen yang di berikan oleh Debitur kepada Kreditur tidak sah, tidak benar, atau tidak lengkap;
    3. Debitur meninggal dunia atau dinyatakan pailit;
    4. Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Kredit oleh Kreditur kepada Debitur atau pelaksanaan kewajiban Kreditur sesuai dengan Aplikasi dan KP Xtra Dana menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Bonafiditas atau kemampuan membayar Debitur diragukan Kreditur.
  7. Kreditur dan Debitur setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Debitur, merupakan bukti yang sah dan mengikat Debitur dan Kreditur mengenai Hutang kecuali Debitur dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau membuka blokir dan atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada rekening pembayaran angsuran dan rekening lainnya berupa apapun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang. Dalam hal pemblokiran dan atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut. Pemblokiran, pembukaan blokir dan atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Debitur hingga jumlah Hutang Debitur lunas.
  9. Kreditur diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana ini kepada pihak lain, sedangkan Debitur tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta KP Xtra Dana kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur. Dalam hal Kreditur melakukan pengalihan tersebut, Debitur setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Kreditur untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut. 
  10. Debitur berjanji atas permintaan Kreditur, menyerahkan keterangan, data atau dokumen atau menandatangani, membuat dokumen yang diperlukan Kreditur.
  11. Debitur dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Kreditur untuk;
    1. Menghubungi Debitur melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Debitur.
    2. Memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari kreditur, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Debitur sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
  12. Dengan menyetujui ketentuan butir 12 di atas;
    1. Debitur memahami penjelasan yang diberikan oleh Kreditur termasuk konsekuensinya;
    2. Debitur tidak keberatan untuk dihubungi oleh Kreditur atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
  13. Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam KP Xtra Dana ini dengan ketentuan SUK Bank CIMB Niaga, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam KP Xtra Dana ini.
  14. Debitur dan Kreditur setuju dan sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini. Debitur dan Kreditur setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap Debitur dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia
  15. Dalam hal Debitur merupakan karyawan CIMB Niaga, maka Debitur menyetujui bahwa jika Debitur berhenti atau mengundurkan diri dari CIMB Niaga dengan alasan apapun, Debitur wajib melunasi Xtra Dana atau melakukan konversi atas perubahan fasilitas tersebut maka dalam 30 hari kalender setelah tanggal berakhir kerja akan dilakukan konversi menjadi Debitur Non Karyawan CIMB Niaga.
  16. Debitur menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Kreditur untuk melakukan konfirmasi data Debitur kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
  17. Debitur menyatakan bahwa seluruh informasi dalam Aplikasi adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi dalam Aplikasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Debitur dan karenanya melepaskan Kreditur dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
  18. Debitur menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Debitur berikan dan Debitur isi pada Aplikasi ini adalah sebenar-benarnya dan Kreditur dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen, dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan atau mengubah sesuai fakta dan atau keadaan yang sebenarnya. Semua data dan atau dokumen yang telah Debitur berikan kepada Kreditur menjadi milik Kreditur dan karenanya Kreditur tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. Kreditur berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Kredit; Kreditur berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Kredit, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Debitur menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Kredit yang telah ditetapkan oleh Kreditur.
  19. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku pada saat Aplikasi ini ditandatangani untuk Kredit Xtra Dana adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Aplikasi ini. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar bagi Kreditur dalam menetapkan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada Debitur. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Kreditur terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur, dengan demikian besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada Debitur belum tentu sama dengan SBDK (SEOJK No. 34/SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Kreditur dan/atau websiteKreditur.
  20. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/ pembiayaan terendah.
  21. Debitur menyatakan bahwa Kreditur telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Xtra Dana yang akan Debitur manfaatkan, dan Debitur telah membaca, mengerti, dan memahami KP Xtra Dana ini dan SUK Bank CIMB Niaga berikut segala konsekuensinya, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk Xtra Dana.
  22. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit, maka Debitur dapat mengajukan keluhan melalui cabang Kreditur, Layanan CIMB Niaga 14041 dan 1500800, dan/atau melalui e-mail ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Kreditur. Syarat dan prosedur pengaduan Kreditur dapat diakses Debitur melalui cimbniaga.co.id
  23. Adalah komitmen Kreditur untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG"). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Kreditur dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Kreditur melalui saluran layanan whistleblowing Kreditur yaitu website : https://ayolapor.tipoffs.info , email : ayolapor@tipoffs.info , telepon : 14031 , sms dan wa : +6282211356363 , faksimili : +622128565231 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
  24. KP Xtra Dana ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Jenis Pengajuan Bunga Flat/Bulan Biaya Bank
Nasabah Payroll CIMB Niaga 0.88% - 1.35% 4%
Nasabah Tabungan CIMB Niaga 0.88% - 1.29% 4%
Nasabah Kartu Kredit CIMB Niaga 0.88% - 1.45% 4%
Nasabah Kartu Kredit Bank Lain 0.88% - 1.59% 4%
Nasabah Pegawai (Salaried) 0.99% - 1.79%
4%

Keterangan :

  • Bunga flat digunakan sebagai indikasi jumlah angsuran yang akan dibayarkan oleh Nasabah. Bunga yang digunakan oleh Bank adalah Bunga Effective per tahun
  • Biaya Bank sudah termasuk Biaya Administrasi dan Biaya Asuransi
  • Biaya keterlambatan angsuran sebesar Rp. 150.000
  • Biaya pelunasan dipercepat sebesar 7% dari sisa pokok pinjaman Bunga dan Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pemberitahuan
  • Keputusan pemberian bunga dalam rentang sesuai dengan ketentuan dan keputusan Bank
Program Detail
Bunga Spesial mulai dari 0.88% flat /bulan
Biaya Admin   2%  

*Syarat dan Ketentuan pengajuan mengikuti ketentuan yang sama untuk pengajuan produk Xtra Dana.

Periode hingga 31 Desember 2024

Nikmati fasilitas Xtra Dana khusus karyawan CIMB Niaga dengan berbagai keuntungannya!

  1. Pinjaman hingga Rp 200 juta
  2. Bunga 0,88% per bulan
  3. Bebas biaya admin

Program pengajuan lewat OCTO Mobile berlaku khusus Nasabah dan Karyawan terundang yang mendapatkan banner di aplikasi OCTO Mobile dan OCTO Clicks miliknya. Segera login ke aplikasi OCTO Mobile atau OCTO Clicks untuk mendapatkan penawaran menarik

Berlaku bagi nasabah terundang yang mendapatkan banner sebagai berikut di aplikasi OCTO Mobile miliknya:

Simak langkah-langkahnya:

1. Klik My Accounts

2. Klik bagian Personal Loan, lalu klik Top Up Loan


3. Ketik nominal tambahan pinjaman yang Anda ingin ajukan, pilih tenor lalu klik SUBMIT




4. Pilih Rekening untuk pencairan dana, lalu pilih untuk menggunakan Asuransi atau tidak.


5. Periksa kembali rincian pengajuan yang Anda telah masukkan, lalu klik CONFIRM


6. Konfirmasi dengan PIN OCTO Mobile.


7. Sukses! Pengajuan Top Up pinjaman Anda telah berhasil. 


8. Silakan cek secara berkala status pengajuan Anda di menu Notifikasi.. 



 

Akses Mudah
Layanan pengajuan aplikasi di semua cabang, call center atau website CIMB Niaga. Bunga khusus dan penawaran Pinjaman berdasarkan produk yang Anda miliki di CIMB Niaga.

Cepat & Mudah
Persyaratan dokumen sederhana dan proses yang cepat.

OCTO Clicks
www.octoclicks.co.id biar Anda bertransaksi mudah tanpa token dengan menggunakan mPin. Keamanan setiap transaksi-mu sudah pasti terjamin!

OCTO Mobile
Apapun gadget-mu (iOS & Android), OCTO Mobile solusi transaksi mudah, cepat dan aman!

Phone Banking
14041 Butuh bantuan mendadak? Tenang! Agen kami siap membantu 24 jam x 7 hari di 14041. Dimanapun Anda berada, kami akan selalu siap sedia!

ATM Network
Kami akan selalu terhubung dengan Anda dengan 680 cabang di seluruh Indonesia dan di jutaan jaringan ATM di seluruh dunia (ATM CIMB Niaga, ATM Bersama/Prima, ATM CIMB Bank dan MEPS serta jaringan MasterCard/Cirrus). Nikmati fasilitas setor tunai kapan saja yang tersedia di beberapa cabang CIMB Niaga dan CIMB Niaga Digital Lounge.

Bank CIMB Niaga bekerjasama dengan mitra perusahaan untuk memberikan manfaat pelunasan seluruh sisa pinjaman jika terjadi risiko meninggal dunia.

Manfaat Asuransi

  • Manfaat Meninggal Dunia
  • Memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab pelunasan sisa pinjaman apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan
Perusahaan Asuransi Nama Produk Informasi Produk
Sertifikat Asuransi/ Tanda Kepesertaan
PT Sun Life Financial Indonesia Asuransi X-Tra Kredit Multiguna Klik di sini
Klik di sini
PT Asuransi Allianz Life Indonesia Smart Protection KTA Klik di sini Klik di sini
PT Asuransi Jiwa Sequis Life Asuransi Kredit Kolektif Klik di sini Klik di sini

Hubungi Perusahaan Asuransi untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi Jiwa Kredit melalui:

PT Sun Life Financial Indonesia

  • Pusat Layanan Nasabah Sun Life Indonesia
  • Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
    Kawasan Mega Kuningan
    Jakarta Selatan 12950
    Telepon:1 500 SUN (786)
    Hari kerja jam 08:00 WIB-17:00 WIB
    Faksimile:(021) 2966 9806
    E-mail:sli_care@sunlife.com
    www.sunlife.co.id

PT Asuransi Allianz Life Indonesia

PT Asuransi Jiwa Sequis Life

  • Sequis Care (021) 29942929 atau Whatsapp di 0811-1332-222
    (Senin s/d Jumat, pukul 08.15 - 17.00 WIB)
    Email: care@sequislife.com

Asuransi Jiwa Kredit pada produk Pinjaman Xtra Dana adalah Produk Perusahaan asuransi yang sudah disetujui oleh OJK, dan bukan merupakan produk PT Bank CIMB Niaga Tbk.

  1. Periode Program 1 September – 30 November 2024
  2. Setiap pengajuan Aplikasi XTRA Dana melalui channel Digital Personal Loan CIMB Niaga yang disetujui selama periode program akan mendapatkan Cashback hingga Rp. 300,000,-
  3. Pengajuan program melalui OCTO Mobile di menu APPLY & INVEST XTRA Dana (termasuk Staff & TOP Up)
  4. Program hanya berlaku untuk produk Personal Loan Konvensional (XTRA Dana), dan tidak berlaku untuk produk Personal Loan syariah (XTRA Dana iB).
  5. Detail Cashback sebagai berikut :
  6.   Tiering 1 (Rp) Tiering 2 (Rp) Tiering 3 (Rp)
    Minimum Disbursement 60,000,000 - 79,999,999 80,000,000 - 99,999,999 >=100,000,000
    Cashback 150.000 200.000 300.000
  7. Cashback akan dikreditkan ke rekening aktif OCTO Pay (e-money) yang terdaftar pada saat pendaftaran OCTO Mobile yang tercantum pada Data Bank
  8. Pengkreditan Cashback maksimum M+3 dari bulan pencairan dana dengan status pinjaman lancar
  9. Cashback tidak berlaku kelipatan 
  10. Keputusan pemberian cashback adalah keputusan dari Bank dan tidak dapat diganggu gugat