Dalam dunia investasi, apa itu emiten yang merupakan istilah cukup umum diketahui oleh para pelaku investasi dan pasar modal. Namun demikian, masih banyak yang belum memahami apa itu emiten.
Lantas apa itu emiten? Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa itu emiten dijelaskan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
Apa itu emiten lebih lanjutnya dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Penawaran emiten bisa berupa efek surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Jenis efek yang lain adalah sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa itu emiten diartikan sebagai badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperdagangkan. Dengan demikian, emiten adalah perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal. Jadi, tidak semua perusahaan bisa disebut sebagai emiten.
Definisi lain emiten adalah perusahaan baik swasta atau BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Emiten memang bisa berupa perusahaan swasta atau BUMN, baik itu perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup. Karena itu, emiten wajib telah melakukan Initial Public Offering (IPO) alias go public sebelumnya. Namun ada perbedaan antara perusahaan publik dengan apa itu emiten.
Masih dari laman OJK, Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
Dengan begini, perbedaan yang paling signifikan antara apa itu emiten dengan perusahaan publik adalah emiten merupakan pihak yang melakukan IPO sedangkan Perusahaan Publik merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang sudah melakukan IPO.
Setelah memahami apa itu emiten, lebih lanjut akan dijelaskan fungsi dari apa itu emiten sendiri. Pada dasarnya apa itu emiten hadir dengan maksud membuka kesempatan bagi perusahaan atau pemilik bisnis untuk mendapatkan tambahan modal.
Keberadaan apa itu emiten juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi sehingga meningkatkan aspek finansialnya.
Adapun, fungsi utama dari emiten adalah memberikan penawaran surat berharga kepada publik. Selain itu, emiten juga bertanggung jawab mengelola dana publik teresebut sebaik mungkin. Bentuk pertanggung jawaban ini dibuktikan melalui rilis laporan keuangan emiten per kuartal.
Dengan melepas sahamnya ke publik, maka investor yang membeli saham itu akan mendapatkan porsi kepemilikan terhadap perusahaan tersebut dan akan mendapatkan dividen.
Lebih lanjut, emiten memiliki tujuan tertentu dalam melakukan emisi di mana biasanya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS). Berikut ini beberapa tujuan tersebut di antaranya adalah:
Dikutip dari BEI, ada beberapa jenis efek yang diperjualbelikan emiten. Berikut daftarnya.
Saham tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Secara sederhana, saham itu semacam alat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan atau badan usaha. Jadi, jika Anda memiliki saham maka bisa disebut sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Maka dari itu, wajar saja jika saham disebut sebagai surat berharga. Hal itu dikarenakan saham menjadi bukti kepemilikan yang sah atas sebuah perusahaan.
Merupakan surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli. Obligasi dapat diterbitkan oleh Korporasi maupun Negara.
Merupakan salah satu alternatif investasi bagi investor, khususnya investor dengan dana kecil dan investor yang tidak punya banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya. Reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran investor lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, reksa dana dapat diartikan sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
ETF adalah mutual funds yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di mana unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meski ETF sama dengan reksa dana, namun produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara reksa dana dalam hal pengelolaan dana dan mekanisme saham dalam hal transaksinya.
Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya berkaitan dengan kinerja aset lain atau underlying assets. Efek derivatif merupakan turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya.
Setelah memahami apa itu emiten, kemudian Anda memiliki niat untuk melakukan investasi, mungkin Anda bisa mempertimbangkan obligasi sebagai produk investasi. Obligasi memang tidak sepopuler saham sebagai produk investasi, namun obligasi bisa jadi pintu masuk dalam mulai berinvestasi yang dapat menambah penghasilan semasa masih produktif bekerja.
Pemegang investasi obligasi biasanya akan diberikan tanda kepemilikan berupa kupon ataupun bunga. Jika Anda memilih obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi, biasanya Anda akan menerima kupon yang akan diberikan secara berkala. Kupon ini merupakan bukti atau tanda atas keuntungan yang Anda miliki saat berinvestasi obligasi. Keuntungan untuk mendapatkan pendapatan tetap menjadikan obligasi jadi salah satu produk investasi terbaik yang bisa Anda miliki.
Sebagai nasabah CIMB Niaga, Anda pun memiliki kesempatan untuk dapat menjalankan rencana investasi Anda dalam bentuk obligasi. Sebagai salah satu produk investasi, obligasi di CIMB Niaga menawarkan keuntungan berupa pendapatan kupon secara berkala, potensi kenaikan pada modal awal Anda, serta data Anda sebagai investor terdaftar pada bank kustodian guna memberi keamanan pada Anda. Tunggu apalagi? Segera temukan info lengkapnya dan mulai berinvestasi di sini.
Referensi
https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Emiten-dan-Perusahaan-Publik.aspx
https://www.idx.co.id/
Cara tepat berinvestasi untuk pertumbuhan uang dan keuntungan yang maksimal
Gak Perlu Banyak Mikir #GetWealthSoon Deh!
Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/ serta membayar kembali dana tersebut pada saat jatuh tempo. Bagi hasil/ margin dibayarkan secara berkala setiap 1,3, atau 6 bulan sekali sampai waktu jatuh tempo
Yuk mulai lipat gandakan aset kalian dengan investasi di Deposito Berjangka!