Kredit mobil syariah atau yang biasa disebut pembiayaan syariah bisa menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin terhindar dari riba, namun terhalang dana untuk membeli mobil impian secara tunai. Membeli mobil dengan cara kredit banyak diminati karena dinilai lebih mudah dan tidak memberatkan.
Hadirnya kredit mobil syariah menjadi alternatif bagi Anda yang mengedepankan prinsip-prinsip Islami. Sebab, skema kredit mobil syariah memberikan banyak kemudahan dan keuntungan dalam hal kepemilikan kendaraan yang tak kalah menariknya dengan kredit mobil konvensional.
Sama halnya dengan pembiayaan syariah lainnya, kredit mobil syariah haruslah mengikuti sejumlah aturan yang telah ditetapkan berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Utama Indonesia (DSN-MUI).
Konsep kredit mobil syariah atau pembiayaan syariah pada dasarnya menyerupai kredit konvensional. Kredit mobil syariah adalah fasilitas pembiayaan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli mobil dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Kesepakatan dalam pembiayaan syariah lebih dikenal dengan istilah akad. Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi syariah memiliki sembilan jenis akad. Dalam hal ini, kredit mobil syariah umumnya menggunakan akad murabahah sebagai bentuk kesepakatannya.
Dalam buku perbankan syariah, dijelaskan bahwa akad murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh oleh pihak perbankan syariah selaku penyedia pembiayaan.
Kredit mobil syariah dengan akad murabahah memiliki beberapa rukun dan syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya:
Hal yang membedakan antara akad murabahah dengan sistem jual beli konvensional adalah penjual secara jelas memberitahukan harga pokok dan seberapa besar keuntungan yang diinginkan kepada calon pembelinya.
Dalam hal ini, pihak bank dapat menyatakan besar keuntungan yang diinginkan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembelian mobil, misalnya sebesar 5% atau 10%.
Sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, membuat pihak perbankan nantinya akan membeli mobil yang Anda inginkan atas nama bank itu sendiri dengan ketentuan bahwa akad transaksi tersebut harus bebas dari riba. Setelah itu, mobil tersebut dijual kembali dengan harga yang sudah Anda sepakati sebagai calon nasabahnya.
Penentuan harga jual yang ditawarkan oleh pihak bank perlu Anda sepakati terlebih dahulu saat perjanjian akad. Setelah mencapai kata sepakat, nantinya Anda hanya akan membayar cicilan kredit mobil syariah berdasarkan perhitungan dari harga tersebut.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit mobil syariah atau pembiayaan syariah, penting bagi Anda mengetahui apa saja keuntungan yang akan diperoleh nantinya. Berikut beberapa keuntungan dari kredit mobil syariah:
Dalam skema kredit mobil syariah atau pembiayaan syariah, cicilan yang perlu Anda bayarkan setiap bulannya akan bersifat tetap. Dengan kata lain, besar cicilan kredit mobil syariah setiap bulannya dari awal sampai akhir tetap sama tanpa mengikuti suku bunga Bank Indonesia yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Menurut perspektif Islam, nominal uang yang dikembalikan dalam bentuk utang piutang haruslah sama dengan nominal uang yang dipinjamkan. Inilah mengapa skema kredit mobil syariah atau pinjaman syariah tidak membebankan bunga kepada peminjamnya.
Sebagai gantinya, kredit mobil syariah memiliki sistem bagi hasil atau nisbah. Porsi bagi hasil yang disepakati bersama ini akan berlaku sesuai akad hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan.
Anda tidak perlu khawatir soal sumber dana yang digunakan dalam kredit mobil syariah. Segala proses dan sistem yang dijalankan dalam pembiayaan syariah dari awal hingga akhir, termasuk sumber dana telah disesuaikan dengan syariat dan hukum Islam.
Perbankan syariah mendapatkan sumber dana dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan, serta dana yang tercatat dalam rekening bagi hasil. Pihak perbankan syariah juga menggunakan produk giro wadiah, tabungan dan deposito mudharabah nasabah sebagai sumber dana pihak ketiga.
Hal menarik dari skema kredit mobil syariah atau pembiayaan syariah yaitu sanksi yang dikenakan atas penundaan pembayaran akan disumbangkan kepada lembaga sosial. Hal ini diperbolehkan oleh DSN-MUI agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya
Perbankan syariah boleh menerapkan sanksi berupa denda dengan besaran tertentu kepada nasabah yang terlambat menunaikan kewajibannya, padahal memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya tepat waktu. Dengan begitu, nasabah yang belum mampu membayar kewajibannya karena suatu keadaan tertentu tidak boleh dikenakan sanksi keterlambatan.
Sebagai alternatif kredit mobil syariah, Anda bisa mengajukan pembiayaan Xtra Dana iB dari CIMB Niaga yang menggunakan akad murabahah dalam pembelian barang dan akad ijarah multijasa dalam pembiayaan paket jasa. Salah satu produk KTA syariah dari CIMB Niaga ini menawarkan margin keuntungan sebesar 0.65% flat/bulan.
Anda bisa mengajukan pembelian emas Logam Mulia Antam, pembelian kendaraan atau unit sepeda motor, serta pembelian barang-barang kebutuhan lainnya. Selain itu, ada juga pembelian paket jasa ibadah umroh hingga keperluan pembayaran biaya pendidikan anak.
Proses pengajuannya sendiri cukup mudah dengan persyaratan yang sederhana serta bebas biaya administrasi dan asuransi. Anda bisa melakukan pengajuan fasilitas pembiayaan Xtra Dana iB di semua cabang CIMB Niaga dengan membawa aplikasi permohonan, fotokopi KTP, slip gaji terbaru yang asli, fotokopi kartu kredit, dan fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta.
CIMB Niaga juga memiliki produk Kartu Syariah Gold yang dapat memudahkan Anda untuk membayar tagihan kredit motor syariah saat jatuh tempo. Kartu CIMB Niaga Syariah Gold juga dilengkapi dengan fasilitas penarikan uang tunai dengan cepat dan mudah melalui ATM atau bank lain berlogo MasterCard/Cirrus di seluruh dunia.
Melalui Kartu Syariah Gold, Anda bisa menikmati bebas biaya iuran tahunan dan bertransaksi ritel minimum Rp300.000. Transaksi tersebut nantinya dapat diubah menjadi cicilan tetap sebelum tanggal cetak tagihan dengan jangka waktu 3 bulan hingga 60 bulan yang bisa dilakukan melalui OCTO Clicks dan aplikasi OCTO Mobile. Temukan informasi selengkapnya di sini.
CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.
Bebas biaya Iuran Tahunan
Rewarding your sharia journey