www.cimbniaga.co.id production

Pahami Apa Itu Pembiayaan atau Kredit Syariah dan Jenisnya

 

Kredit syariah atau pembiayaan syariah menjadi pilihan tepat bagi Anda yang membutuhkan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pembiayaan syariah adalah bentuk pembiayaan yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Dalam sistem kredit syariah (pembiayaan syariah), pihak bank berperan sebagai pemberi dana atau investor dan pihak nasabah sebagai penerima kredit yang membutuhkan modal. 

Keuntungan dalam kredit syariah atau pembiayaan syariah diperoleh dari bagi hasil antara pihak bank dengan nasabah, dimana keuntungan dan kerugian dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan awal. 

Pembiayaan syariah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan usaha, pembelian rumah atau properti, kendaraan, investasi, maupun keperluan lainnya. Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasan di bawah ini sampai tuntas.

Jenis Pembiayaan atau Kredit Syariah

Dalam praktiknya, ada empat jenis pembiayaan syariah atau kredit syariah yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini jenis-jenis pembiayaan yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah:

  1. Pembiayaan modal kerja syariah
  2. Jenis pembiayaan atau kredit syariah ini diberikan oleh lembaga keuangan untuk membiayai nasabah yang membutuhkan tambahan modal kerja berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

    Dalam pembiayaan modal kerja syariah, Anda bisa mengajukan pembiayaan dengan periode yang pendek maupun periode yang panjang. Pihak lembaga keuangan biasanya menyediakan fasilitas kredit atau pembiayaan ini kepada individu atau badan usaha.

  3. Pembiayaan investasi syariah
  4. Pembiayaan investasi syariah adalah jenis pembiayaan atau kredit yang biasanya digunakan untuk menjalankan atau mengembangkan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

    Melalui pembiayaan ini, lembaga keuangan seperti perbankan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  5. Pembiayaan konsumtif syariah
  6. Pembiayaan atau kredit syariah ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pada individu atau kelompok. Sesuai namanya, jenis pembiayaan atau kredit syariah ini digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumtif dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah.

    Anda bisa memanfaatkan pembiayaan konsumtif syariah untuk pembelian rumah, pembelian kendaraan bermotor, pembiayaan pendidikan, dan pembiayaan lainnya yang sifatnya konsumtif.

  7. Pembiayaan sindikasi syariah
  8. Pembiayaan sindikasi syariah adalah bentuk pembiayaan di mana beberapa lembaga keuangan syariah bekerja sama dalam menawarkan dana kepada nasabah. Jenis pembiayaan ini biasanya dilakukan untuk proyek-proyek besar seperti pembangunan infrastruktur dan perumahan.

    Dalam pembiayaan sindikasi syariah, lembaga keuangan syariah yang terlibat akan bekerja sama untuk menentukan struktur pembiayaan, membagi risiko, dan menetapkan tingkat pengembalian yang adil untuk setiap pihak dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.

    Pembiayaan sindikasi syariah bisa menjadi solusi yang efektif bagi Anda yang membutuhkan pembiayaan besar dengan risiko yang dibagi secara adil dan pengembaliannya sesuai prinsip-prinsip syariah.

Prinsip Pembiayaan atau Kredit Syariah

Prinsip pembiayaan atau kredit syariah adalah prinsip-prinsip yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah untuk memberikan pembiayaan yang sesuai dengan syariah Islam. Adanya prinsip ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan usaha yang didanai sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa prinsip dalam pembiayaan atau kredit syariah secara umum meliputi prinsip keadilan, keseimbangan, kemashlahatan, universal, serta tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan objek yang dilarang lainnya.

Selain itu, ada beberapa prinsip pembiayaan atau kredit syariah yang harus Anda perhatikan antara lain:

  1. Prinsip bagi hasil
  2. Kredit syariah atau pembiayaan syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi pihak bank selaku pemberi kredit maupun bagi nasabah selaku penerima kredit atau pembiayaan.

    Dengan kata lain, prinsip bagi hasil memastikan bahwa keuntungan dan kerugian akan dibagikan secara adil antara pihak yang memberikan kredit dan pihak yang meminjam kredit.

    Dalam pembiayaan atau kredit syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil ini umumnya menggunakan dua jenis akad, yatu:

  • Akad mudharabah, dimana keuntungan bagi hasil dibagi menurut kesepakatan yang tertera dalam kontrak, sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan kelalaian penerima pembiayaan syariah. 
  • Akad musyarakah, di mana pihak yang memberikan pembiayaan dan pihak penerima akan saling memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang berlaku.

  1. Prinsip jual beli
  2. Pembiayaan atau kredit syariah juga menerapkan prinsip jual beli untuk pembiayaan barang produktif, seperti pembelian barang pesanan. Prinsip jual beli dalam pembiayaan syariah diberlakukan karena adanya perpindahan kepemilikan atas suatu barang.

    Prinsip jual beli dalam pembiayaan atau kredit syariah menggunakan tiga jenis akad, yaitu: 

  • Akad murabahah merupakan perjanjian transaksi jual beli antara nasabah dan bank, dimana pihak bank membeli produk sesuai permintaan nasabah untuk kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sesuai kesepakatan sebelumnya.
  • Akad istishna merupakan transaksi pembelian barang yang masih dalam proses pembuatan sesuai permintaan nasabah dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh kedua pihak. Akad ini biasanya digunakan oleh perusahaan yang memiliki pesanan barang, tetapi tidak mempunyai dana untuk produksi. 
  • Akad as-salam merupakan transaksi jual beli dengan kondisi barang yang diinginkan oleh nasabah belum ada ketika transaksi dilakukan.

Nasabah sebagai penerima pembiayaan syariah sekaligus pembeli harus melakukan pembayaran di awal kepada pihak yang memberikan pembiayaan. Nantinya, penyerahan barang akan dilakukan di kemudian hari sesuai kesepakatan bersama. 

  1. Prinsip sewa menyewa
  2. Selain prinsip jual beli yang telah dijelaskan sebelumnya, kredit syariah atau pembiayaan syariah juga memiliki prinsip sewa menyewa. Prinsip sewa menyewa dalam pembiayaan syariah pada dasarnya sama dengan prinsip jual beli, hanya saja berbeda dari segi objek transaksinya.

    Prinsip sewa menyewa dalam pembiayaan syariah disebut juga sebagai prinsip Ijarah. Prinsip ini melibatkan penyediaan barang atau aset oleh pihak bank kepada nasabah untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati.

Cara Mendapatkan Pembiayaan atau Kredit Syariah

Bagi Anda yang berencana mengajukan pembiayaan atau kredit syariah, ada beberapa cara yang bisa Anda coba. Anda bisa mendapatkan pembiayaan atau kredit syariah melalui perbankan, fintech, atau bahkan pegadaian berbasis syariah. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

  1. Melalui fintech syariah
  2. Fintech atau financial technology berbasis syariah merupakan salah satu inovasi perkembangan teknologi dalam dunia keuangan yang mencakup peminjaman, perencanaan keuangan, investasi, riset keuangan, dan kegiatan usaha lainnya.

    Dalam hal pembiayaan syariah, fintech berbasis syariah berperan sebagai perantara antara peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman seperti perbankan syariah. Fintech syariah bisa dikatakan menjadi wadah yang mempertemukan nasabah yang membutuhkan pinjaman dengan pihak pemberi pinjaman.

  3. Melalui pegadaian syariah
  4. Pegadaian syariah menyediakan berbagai produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pegadaian.

    Sesuai namanya, pegadaian syariah bertujuan untuk memberikan layanan pembiayaan dengan menyertakan jaminan berupa barang yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islami.

  5. Melalui perbankan syariah
  6. Perbankan syariah atau bahkan perbankan konvensional umumnya memiliki produk pembiayaan atau kredit syariah bagi nasabah yang ingin menghindari riba. Perbankan syariah telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

    Dengan begitu, kredit syariah atau pembiayaan syariah yang dimiliki oleh perbankan syariah sesuai dengan syariat Islam dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan di bawah pengawasan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

    Prinsip bagi hasil yang digunakan oleh perbankan syariah memiliki risiko yang ditanggung bersama-sama oleh pihak bank dan nasabah. Apabila suatu saat terjadi masalah yang menyebabkan nasabah kesulitan membayar, kedua pihak bisa bersama-sama mencari solusi terbaik tanpa saling menyalahkan.

Manfaatkan Pembiayaan Syariah dari CIMB Niaga

Sebagai salah satu perbankan yang memiliki produk keuangan berbasis syariah, Anda bisa mengajukan pembiayaan atau kredit syariah dari CIMB Niaga. CIMB Niaga memberikan kemudahan kredit atau pembiayaan syariah bagi nasabah perorangan melalui X-Tra Dana iB.

X-Tra Dana iB merupakan solusi pembiayaan tanpa jaminan yang bisa Anda gunakan untuk keperluan pembelian barang (emas Logam Mulia Antam dan pembelian unit sepeda motor) menggunakan akad murabahah (jual beli) atau keperluan pembelian paket jasa (ibadah umrah dan pembiayaan biaya pendidikan) menggunakan akad ijarah multijasa melalui mitra terpercaya.

Bagi nasabah yang ingin memulai usaha, CIMB Niaga memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek Anda yang bersifat permanen dengan menghadirkan produk Pembiayaan Modal Kerja iB. Fasilitas pembiayaan ini memiliki sifat pembiayaan revolving dengan biaya dan tingkat pricing yang kompetitif. Anda bisa membayar dengan cara angsuran, membayar sesuai jangka waktu per realisasi pembiayaan, atau membayar saat jatuh tempo.

CIMB Niaga juga menghadirkan Pembiayaan Investasi iB untuk pembiayaan aset baru atau bahkan pembiayaan kembali atas aset usaha yang telah Anda miliki. Dengan sifat pembiayaan on liquidation, pembiayaan ini cocok bagi Anda yang ingin melakukan modernisasi aset, perluasan usaha, relokasi tempat usaha, maupun pendirian proyek baru. 

Tunggu apalagi? Yuk, ajukan pembiayaan atau kredit syariah dengan CIMB Niaga dan temukan berbagai keuntungan menarik lainnya di sini.

Produk Terkait

X-Tra Dana iB

CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.

Pembiayaan Modal Kerja Syariah

Fasilitas yang tepat untuk memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek Anda yang bersifat permanen Penarikan fasilitas dapat sekaligus maupun bertahap, dengan pembayaran yang fleksibel dan disesuaikan dengan nature of business Anda

Pembiayaan Investasi (PI) Syariah

Mempermudah pengembangan usaha Anda, dapat digunakan untuk membiayai aset baru atau bahkan refinancing atas aset yang telah Anda miliki Fasilitas ini untuk Anda yang berencana untuk melakukan rehabilitasi, modernisasi aset, perluasan usaha, relokasi tempat usaha, maupun pendirian proyek baru dimana sumber pembayaran dapat berasal dari hasil usaha Anda dan/atau dari aset yang dibiayai

Pembiayaan Syariah