Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi penting diketahui oleh Anda yang sedang membutuhkan surat ini untuk sebuah keperluan. Sebelumnya SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik).
SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Cukup pentingnya fungsi dari SKCK sehingga syarat membuat SKCK perlu Anda ketahui. SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Beberapa di antaranya seperti persyaratan masuk PNS atau syarat daftar CPNS atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.
Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.
Seperti umumnya mengurus administrasi di instansi pemerintah, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang harus disiapkan. Berikut syarat membuat SKCK.
Syarat membuat SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Untuk mendapatkan surat pengantar ini, terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, temui petugas kelurahan. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.
Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
Selain syarat membuat SKCK yang perlu diketahui oleh Anda, pembuatan SKCK manual bisa dilakukan di Polsek dan Polres setempat yang prosesnya tak memakan banyak waktu.
Sebagai catatan, untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.
Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online. Adapun syarat membuat SKCK secara online dan cara-caranya seperti berikut ini:
Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Berikut tadi adalah syarat membuat SKCK. Jika Anda diterima masuk kerja, ada baiknya untuk merencanakan keuangan atau gaji Anda untuk masa mendatang. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah membuka tabungan di CIMB Niaga.
Di CIMB Niaga terdapat berbagai jenis tabungan yang bisa Anda pilih dengan berbagai keuntungan dan kemudahan, salah satunya adalah Goal Savers dari CIMB Niaga. Sebagai tabungan berjangka bersistem setoran rutin, siap membantu Anda wujudkan GOAL impian.
Berbagai keuntungan dari membuka Goal Savers antara lain fleksibel dalam menentukan jangka waktu tabungan dan setoran rutin harian, mingguan, atau bulanan. Anda juga bisa memantau perkembangan Goal impian melalui OCTO Mobile & OCTO Clicks. Untuk informasi lebih lengkap mengenai beragam produk tabungan yang tersedia di CIMB Niaga Anda bisa memeriksanya di sini.
Bebas biaya iuran tahunan