“Memiliki sertifikat tanah merupakan salah satu langkah penting dalam mengamankan aset properti. Anda bisa membuat sertifikat ini di kantor BPN atau PPAT dengan langkah-langkah di bawah ini.”
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Dalam sertifikat tanah memuat informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah, dan jenis hak atas tanah. Jika sudah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk kemudahan pembayaran PBB Anda bisa memanfaatkan aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga Aplikasi ini bisa digunakan untuk transfer dana, pembayaran tagihan, top up, cek saldo, mutasi rekening, dan masih banyak lagi. Sekarang, mari simak bagaimana cara sertifikasi tanah berikut ini.
Sertifikat tanah memiliki fungsi yang sangat penting, baik bagi pemilik tanah maupun bagi negara. Berikut ini beberapa diantaranya:
Sertifikat tanah adalah bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi Anda dari potensi sengketa kepemilikan tanah.
Dengan sertifikasi tanah, Anda dapat membuktikan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari properti tersebut.
Tanah seringkali dianggap sebagai investasi jangka panjang. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda dapat melindungi investasi properti Anda.
Sertifikat ini mencatat nilai aset Anda, di mana jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjual atau menyewakan properti tersebut, sertifikat ini akan menjadi bukti kepemilikan yang sah, meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti.
Sertifikat tanah juga sangat diperlukan ketika Anda membutuhkan pembiayaan dari lembaga keuangan. Bank atau lembaga keuangan lainnya biasanya memerlukan jaminan berupa sertifikat tanah untuk memberikan pinjaman.
Dengan kepemilikan sertifikat tanah, Anda dapat mengakses fasilitas pembiayaan untuk keperluan renovasi, pengembangan, atau kebutuhan finansial lainnya.
Sertifikat tanah juga memainkan peran penting dalam pembaruan data properti. Jika terjadi perubahan status kepemilikan atau terdapat perubahan pada properti seperti renovasi atau pengembangan, dokumen dapat diperbarui untuk memastikan bahwa data properti selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
Tanah yang memiliki sertifikat akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi daripada tanah yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kenali 3 Kelebihan dari Investasi Tanah dan Properti
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, berikut ini beberapa jenis sertifikat tanah yang umumnya dikenal:
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk sertifikat yang memberikan hak penuh atas tanah dan apa yang ada di atasnya, seperti bangunan. Pemilik SHM memiliki hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun. SHGB umumnya diterbitkan untuk tanah yang dimanfaatkan untuk keperluan bangunan.
Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak kepada pemegangnya untuk memakai dan memanfaatkan tanah negara atau tanah milik perorangan untuk keperluan tertentu. Hak pakai ini bersifat lebih terbatas dibandingkan dengan hak milik atau hak guna bangunan.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) diterbitkan untuk pemanfaatan tanah negara atau tanah milik perorangan dalam skala usaha tertentu. Pemegang SHGU dapat menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan usaha yang telah ditetapkan.
Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengelola tanah negara atau tanah milik perorangan. Pemegang SHPN dapat mengelola tanah tersebut, termasuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat) diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat. Sertifikat ini mencerminkan hak-hak tradisional masyarakat adat terhadap tanah tersebut.
Pemilihan jenis sertifikat tanah yang tepat harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan penggunaan tanah. Misalnya, jika Anda ingin memiliki tanah untuk dihuni secara permanen, maka SHM adalah pilihan yang tepat.
Namun, jika Anda ingin memiliki tanah untuk membangun usaha, maka SHGB atau SHGU adalah pilihan yang lebih tepat.
Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Jenis, Mekanisme, dan Cara Perhitungannya
Untuk mendapatkan sertifikat tanah, Anda harus mengajukan permohonan kepada BPN setempat dengan persyaratan seperti berikut:
Ada dua cara untuk membuat sertifikat tanah, yaitu melalui Badan Pertahanan Negara (BPN) dan bisa juga melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berikut ini langkah-langkah mengurus sertifikat tanah sendiri melalui BPN:
Biaya sertifikasi tanah melalui kantor BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sekitar Rp 50 ribu saja.
Jika Anda tidak memiliki waktu atau tidak ingin mengurus sendiri, Anda dapat membuat sertifikat tanah melalui PPAT yang berwenang untuk membuat akta-akta tanah, termasuk sertifikat tanah. Berikut langkah-langkahnya:
Sertifikat tanah yang sudah jadi harus disimpan di tempat aman dan terhindar dari kerusakan. Jika dokumen ini hilang atau rusak, Anda harus segera mengurus penggantiannya.
Setelah tanah disertifikasi, Anda akan diwajibkan membayar pajak PBB. Pembayaran pajak PBB kini sudah bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga.
Mobile banking ini menawarkan berbagai fitur dan layanan perbankan lengkap dan terintegrasi. Anda bisa bertransaksi perbankan, investasi, hingga layanan lifestyle.
Dengan menggunakan OCTO Mobile, Anda dapat membayar PBB dengan mudah dan cepat, tanpa perlu keluar rumah. Berikut ini langkah-langkah membayar PBB dengan aplikasi OCTO Mobile:
Pembayaran PBB Anda akan segera diproses dan Anda akan mendapatkan bukti pembayaran melalui email. Tunggu apa lagi? Segera bayar PBB Anda dengan OCTO Mobile sekarang juga!
Nikmati suku bunga menarik dan kompetitif yang membuat dana tabungan Anda berkembang lebih optimal. Info detail bunga tabungan klik di sini