Perumahan subsidi menjadi salah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman yang terjangkau. Sebagai salah satu bagian dari kebutuhan hidup, rumah atau tempat tinggal menjadi prioritas untuk dimiliki.
Dalam laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Perumahan subsidi menawarkan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Dengan program perumahan subsidi, masyarakat bisa beli hunian dengan harga terjangkau karena telah mendapatkan bantuan dari pemerintah yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial.
Dengan biaya hingga syarat yang lebih mudah, perumahan subsidi memiliki berbagai keuntungan yang ditawarkan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri, di antaranya sebagai berikut:
Dengan harga yang lebih murah karena sudah mendapat bantuan dari pemerintah, nominal cicilan dari perumahan subsidi setiap bulannya yang harus dibayarkan menjadi lebih murah. Ambil contoh, jika harga perumahan subsidi di daerah Bekasi adalah Rp 148 juta, maka perhitungan kewajiban cicilan pembayaran berkisar Rp 1 juta per bulan. Namun kewajiban tersebut nantinya akan diatur berdasarkan lama tenor yang diambil.
Selain cicilan perumahan subsidi yang lebih murah, uang muka atau DP dari perumahan subsidi juga lebih terjangkau. Apalagi bagi Anda yang menggunakan program KPR (kredit perumahan rakyat) maka uang muka akan jauh lebih murah.
Selain cicilan yang murah dan uang muka terjangkau, perumahan subsidi juga memiliki penawaran jangka waktu pinjaman atau masa tenor yang cukup panjang, yakni maksimal 20 tahun. Masa tenor yang panjang dari perumahan subsidi ini juga ditambah pengenaan bunga tetap (fixed rate) yang membuat besaran cicilan per bulannya tidak naik selama masa tenor.
Perumahan subsidi memiliki keuntungan di segi pengembang atau developer yang terpercaya. Karena rumah subsidi merupakan program pemerintah dan banyak menjalin kerjasama antar developer atau pengembang perumahan yang memiliki track record baik dalam proses pengerjaannya.
Hal ini sangat menguntungkan untuk masyarakat yang menginginkan hunian agar bisa terbantu urusan kepemilikan unit di perumahan subsidi nantinya. Terlebih, para pengembang ini juga sudah mengerjakan berbagai proyek perumahan subsidi sehingga pengalamannya sudah tidak perlu diragukan.
Dalam membuat program perumahan subsidi ini, pemerintah telah membuat sistem yang ketat untuk menyelamatkan pembeli dari developer perumahan subsidi yang nakal. Salah satunya memastikan tidak ada rumah yang inden atau dengan kata lain semua rumah yang dijual sudah siap huni (ready stock). Selain itu, calon pembeli juga bisa mengecek langsung kondisi rumah dan fasilitas yang akan dibeli untuk memastikan apakah rumahnya dibangun di dalam perumahan subsidi dengan kualitas baik atau tidak.
Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan perumahan subsidi ini adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun. Kemudian peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain.
Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.
Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta.
Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah. Lalu untuk tahun keempat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Tidak semua kategori masyarakat bisa mendapatkan fasilitas perumahan subsidi. Ada beberapa syarat jika ingin mendapatkannya, yaitu:
Tak bisa dimungkiri pula jika biaya memiliki peran besar dalam merealisasikan impian Anda memiliki rumah. Tentu saja dalam membutuhkan dana yang sesuai Anda juga membutuhkan waktu dalam pengumpulan dananya.
Bagi Anda yang belum memiliki rumah, CIMB Niaga menghadirkan solusi untuk merencanakan hunian impian Anda melalui fasilitas program KPR CIMB Niaga. Seluruh produk KPR yang tersedia bisa digunakan untuk tujuan pembiayaan pembelian rumah, apartemen, ruko, hingga untuk merenovasi rumah. Dapatkan berbagai keuntungan dari mengajukan KPR CIMB Niaga seperti pilihan suku bunga kompetitif yang variatif serta jangka waktu pinjaman hingga 25 tahun. Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda bisa mengklik tautan berikut ini.
Referensi:
Mau KPR dengan solusi XTRA?
Mau KPR angsuran lebih ringan atau lunas lebih cepat?
Kepastian Angsuran Selama Jangka Waktu Pembiayaan
Mau KPR iB yang kasih DP dan angsuran ringan?