www.cimbniaga.co.id production

Pengertian Deposito Syariah untuk Investasi

 

Lembaga perbankan syariah memiliki produk tabungan berjangka atau deposito syariah yang bisa Anda jadikan sebagai salah satu instrumen investasi. Deposito syariah merupakan salah satu produk tabungan dan investasi yang dikelola menggunakan prinsip syariah. Sehingga nasabah pun tidak perlu khawatir untuk memperkuat kondisi finansial dengan tetap menjaga prinsip hidup yang dijalani.

Sebagaimana dengan deposito lainnya, deposito syariah juga dikenal sebagai salah satu produk investasi dengan risiko yang dapat diperhitungkan. Hal tersebut setidaknya dapat memberikan rasa aman kepada Anda sebagai nasabah untuk mulai berinvestasi atau melakukan financial planning dengan lebih tertata. Bagi Anda yang hendak mulai berinvestasi dengan prinsip syariah, mari mengenal pengertian deposito syariah secara lebih rinci.

Investasi diperlukan agar masa depan lebih terjamin. Sekarang investasi jadi lebih mudah dengan OCTO Mobile dari CIMB Niaga. Pilihan produknya lengkap mulai dari reksadana, obligasi, sampai valas. Yuk, #GetWealthSoon!

Apa itu deposito syariah?

Secara umum, deposito merupakan sebuah produk perbankan yang masuk ke dalam kategori tabungan berjangka. Untuk deposito syariah, prinsip pengelolaan jadi salah satu pembeda yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan deposito di lembaga perbankan konvensional. Untuk jenis investasi syariah satu ini, tabungan berjangka tersebut dikelola menggunakan prinsip syariah Islam. Dalam aspek perbankan syariah, prinsip tersebut mengacu pada keadilan dan transparansi dalam bertransaksi.

Anda tentu mengetahui bahwa deposito menawarkan bunga sebagai bentuk keuntungan atau manfaat investasi yang dapat meningkatkan modal awal yang dimiliki dalam kurun waktu tertentu. Namun, dalam deposito syariah bunga yang menjadi salah satu manfaat tersebut tidak diaplikasikan ke dalam sistem pengelolaannya. Dalam deposito syariah sebagai keuntungan Anda sebagai nasabah berhak menerima nisbah atau yang dikenal dengan istilah bagi hasil.

Penerimaan nisbah dalam deposito syariah ini ditentukan melalui akad yang disepakati oleh kedua pihak, baik pihak nasabah dan juga pihak lembaga perbankan syariah. Akad yang digunakan dalam persetujuan deposito syariah ini adalah akad mudharabah. Akad mudharabah merupakan perjanjian tentang penyediaan dana untuk kerjasama usaha antara dua pihak dimana pemilik dana menyediakan seluruh dana, sedangkan pengelola dana bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Di dalam akad tersebut akan dijelaskan tentang pengaturan besaran nominal dari pembagian hasil keuntungan, serta pemilihan instrumen investasi, dalam kasus ini adalah deposito syariah. Contohnya, nisbah atau bagi hasil yang ditetapkan ini bisa menggunakan pembagian 60:40 berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan juga pihak bank syariah. Pembagian tersebut menawarkan keuntungan yang didasari oleh modal awal deposito syariah yang Anda alokasikan.

Manfaat deposito syariah

Sebagai salah satu instrumen investasi, deposito syariah tentu menawarkan manfaat dalam pengelolaan serta penguatan kondisi finansial Anda untuk masa depan. Namun, di luar aspek tersebut, masih ada manfaat lainnya yang bisa Anda rasakan.

  1. Keuntungan sesuai kebutuhan

    Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, keuntungan yang ditawarkan dari deposito syariah ini menggunakan nisbah atau bagi hasil. Dengan kata lain, Anda sebagai nasabah bisa menanyakan lebih dahulu tentang keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika masuk jatuh tempo deposito. Sebelum mulai membuka tabungan deposito syariah, Anda pun bisa melakukan konsultasi kepada pihak bank untuk melakukan simulasi atau kalkulasi berdasarkan dana investasi yang telah Anda persiapkan. 

    Ketika perhitungan keuntungan sudah sesuai dengan kebutuhan Anda, maka proses tersebut nantinya dilanjutkan dengan pengikatan kerja sama pengelolaan dana melalui akad yang ditentukan oleh pihak bank. Dengan kata lain, Anda sudah bisa mengetahui estimasi besaran keuntungan atau manfaat yang akan Anda terima sebagai nasabah deposito syariah di masa depan.

  2. Jadi dana darurat

    Memiliki nama lain sebagai tabungan berjangka, deposito syariah juga bisa Anda gunakan sebagai tabungan dana darurat dalam jangka waktu yang pendek. Pasalnya, deposito syariah ini juga menawarkan keuntungan untuk bisa dicairkan sesuai tenor atau jangka waktu yang telah disepakati. Umumnya, deposito syariah ini menawarkan tenor mulai dari 1 hingga 12 bulan. 

    Jangka waktu yang ditawarkan dari instrumen investasi dan tabungan ini jelas memberikan fleksibilitas kepada Anda sebagai pemilik dana. Sehingga dengan dana yang telah dipersiapkan, Anda juga bisa mulai membuat rencana keperluan lainnya, seperti kebutuhan dana darurat demi memberikan rasa aman secara finansial di masa depan. Kebutuhan dana darurat jadi hal yang cukup esensial. 

    Pasalnya, kata darurat yang melekat dalam dana darurat ini tidak hanya mengacu pada kondisi yang mengkhawatirkan layaknya pandemi Covid-19. Persiapan dana darurat diperlukan untuk memenuhi keperluan darurat perlu untuk kejadian atau musibah yang tidak terduga. Kejadian tidak terduga ini bisa datang dari hal yang sifatnya kecil seperti servis kendaraan di waktu yang mendadak hingga biaya renovasi rumah akibat bencana alam. Dengan adanya dana darurat dalam deposito syariah, Anda tidak perlu lagi merasa khawatir kebutuhan mendadak tidak bisa terpenuhi.

  3. Sebagai jaminan pembiayaan

    Dana yang telah Anda alokasikan dalam deposito syariah ternyata juga bisa dijadikan sebagai jaminan pembiayaan lainnya. Anda bisa mengajukan pembiayaan untuk renovasi rumah, liburan, serta kebutuhan lainnya dengan menginformasikan bukti deposito kepada pihak bank terkait. Untuk mengetahui jenis pembiayaan apa saja yang tersedia dengan menjadikan deposito syariah sebagai agunan atau jaminan, Anda perlu melakukan konsultasi lebih lanjut kepada pihak bank.

Sukuk sebagai alternatif investasi syariah

Di luar deposito syariah, Anda juga bisa melakukan investasi dengan prinsip syariah lainnya. Salah satu jenis investasi syariah yang bisa Anda temukan adalah Sukuk. Sukuk juga dikenal dengan istilah obligasi syariah. Pasalnya, sukuk juga dikategorikan sebagai surat berharga negara, tepatnya adalah surat berharga syariah negara (SBSN) yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional.

Surat berharga syariah negara yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah ini disebut dengan sukuk ritel. Sukuk ritel juga dikelola berdasarkan prinsip syariah Islam yang menekankan tentang pelarangan pengelolaan dengan unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), serta dan riba (usury). Keterangan tersebut dinyatakan oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia.

Sama halnya dengan deposito syariah, secara umum sukuk ritel juga menawarkan keuntungan dalam aspek finansial kepada para pemiliknya atau investor. Jika dibandingkan dengan obligasi, terdapat perbedaan mendasar perihal keuntungan yang ditawarkan oleh sukuk ritel ini. Pembagian keuntungan dari investasi syariah satu ini dilakukan berdasarkan nisbah bagi hasil dari margin, ujrah (uang sewa), serta imbalan lainnya yang telah ditetapkan. 

Baik sukuk ritel maupun deposito syariah, kedua instrumen investasi ini tetap memiliki tujuan yang sama untuk membantu memperkuat kondisi finansial Anda di masa depan. Jika Anda hendak melakukan investasi dengan deposito syariah, CIMB Niaga Syariah memiliki Deposito iB Berjangka yang menawarkan pembukaan deposito dengan modal yang relatif terjangkau. 

Selain itu, dengan Deposito iB Berjangka dari CIMB Niaga Syariah, Anda bisa membuka tabungan dengan mata uang Rupiah maupun valuta asing. Perihal kenyamanan, Anda tidak perlu khawatir. Deposito iB Berjangka dari CIMB Niaga Syariah memiliki fasilitas Automatic Roll Over (ARO) yang memperpanjang tenor deposito Anda secara otomatis. Segera buka Deposito iB Berjangka CIMB Niaga Syariah melalui OCTO Mobile dan OCTO Clicks untuk dapatkan keuntungan menarik lainnya. Temukan info lengkapnya di sini.

Produk Terkait

Deposito iB Berjangka

Sukuk

Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/ serta membayar kembali dana tersebut pada saat jatuh tempo. Bagi hasil/ margin dibayarkan secara berkala setiap 1,3, atau 6 bulan sekali sampai waktu jatuh tempo

Tabungan iB Xtra

Kemudahan menabung yang senantiasa penuh dengan ketenangan dan keuntungan ekstra yang dilengkapi berbagai fasilitas untuk kenyamanan transaksi dimanapun dan kapanpun

OCTO Mobile: Banyak Bisanya, Bisa Semaunya!