www.cimbniaga.co.id production

Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

 

Sistem perbankan di Indonesia memiliki dua macam sistem operasional perbankan. Kedua sistem perbankan tersebut adalah bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional tentu sudah sangat akrab dengan masyarakat Indonesia, lantas apa perbedaan bank syariah dan bank konvensional? Perbedaan keduanya akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel ini.

Perbankan syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan demikian, setiap aktivitas yang dilakukan pada bank syariah, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dana memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, yakni jual beli dan bagi hasil. 

Sedangkan, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan bank syariah dan bank konvensional, bahwa prinsip bank syariah yang diatur dalam fatwa MUI seperti di dalamnya prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram. 

UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan, berdasarkan perbedaan bank syariah dan bank konvensional tadi, untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). 

Dalam perbedaan bank syariah dan bank konvensional ini, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional bersinergi untuk mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Secara umum, perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada bentuk usaha bank syariah terdiri atas Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dengan perbedaan pokok BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran.

Prinsip

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional umumnya mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara itu, prinsip perbankan syariah mengacu pada hukum Islam, termasuk pada Al-Qur’an dan hadist, serta diatur oleh fatwa ulama. Dengan begitu, seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip yang islami. 

Tujuan dan Fungsinya

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional juga terletak pada tujuannya. Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. 

Sedangkan, bank syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan atau profit saja. Melalui situs resmi ojk.go.id, OJK menjelaskan bahwa perbedaan bank syariah dan bank konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Di samping perbedaan bank syariah dan bank konvensional, terdapat tujuan bank syariah yakni untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. 

Sementara fungsi bank syariah, berdasarkan perbedaan bank syariah dan bank konvensional, adalah:

  1. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. 
  2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 
  3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). 
  4. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem Operasional

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional juga terletak pada sistem operasional yang berlaku. Pada perbankan konvensional biasanya menerapkan suku bunga dan perjanjian umum yang berdasarkan pada aturan nasional yang berlaku. Dalam hal ini, akad antara pihak bank dan pihak nasabah dilakukan sesuai dengan kesepakatan jumlah suku bunga.

Hal tersebut jelas berbeda dengan bank syariah. Pada praktiknya, bank syariah tidak menerapkan suku bunga dalam setiap transaksi yang berlangsung karena suku bunga bisa dikatakan sebagai riba. Maka dari itu, sistem operasional bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah antara pihak bank dan nasabah. Dalam hal ini, pihak bank dan nasabah biasanya melakukan kesepakatan berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli. 

Pengawas Kegiatan

Sebenarnya pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, tetapi yang membedakan terletak pada pihak pengawasnya. 

Semua aktivitas bank konvensional umumnya diawasi oleh dewan komisaris, sedangkan pengawas kegiatan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, seperti dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris bank.

Hubungan Nasabah dan Bank

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional juga terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada perbankan konvensional, umumnya hubungan antara dan pihak bank yaitu debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur, sedangkan pihak bank berperan sebagai debitur. 

Sedangkan, hubungan antara nasabah dan bank syariah terbagi ke dalam 4 jenis, di antaranya penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. Pihak bank syariah akan berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli jika menggunakan akad murabahah, istishna, dan salam. Sementara itu, pada akad musyarakah dan mudharabah, maka hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Pada akad ijarah, pihak bank berperan sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa. 

Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana juga termasuk ke dalam perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Bank konvensional umumnya dapat melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku. 

Sementara itu, bank syariah melakukan pengelolaan dana berdasarkan aturan Islam. Itulah mengapa uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan dalam Islam. 

Kesepakatan yang Berlaku

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional bisa dilihat dari kesepakatan formal yang berlaku. Dalam hal ini, bank konvensional umumnya melakukan perjanjian secara hukum nasional, sedangkan bank syariah melakukan akad dengan disertai oleh hukum Islam. Pada perbankan syariah, terdapat beragam jenis akad transaksi serta rukun dan syarat yang harus ditunaikan agar akad yang dilakukan antara pihak bank dan nasabah bisa sah. 

Denda 

Penerapan denda juga termasuk salah satu perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Pada bank konvensional biasanya terdapat denda yang harus dibayarkan oleh nasabah ketika terlambat melakukan pembayaran. Selain itu, besaran bunga atau dendanya pun bisa meningkat bila nasabah tidak bisa membayar hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sedangkan, pada bank syariah umumnya tidak ada aturan denda seperti itu. Sebagai gantinya, pihak bank syariah akan melakukan kesepakatan bersama. 

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional, pada hakikatnya, merupakan lembaga yang menawarkan produk perbankan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Lembaga perbankan syariah, sebagaimana perbedaan bank syariah dan bank konvensional, harus mematuhi pada prinsip syariah Islam yang sudah ditetapkan. Pasalnya, prinsip syariah dalam lembaga perbankan ini jadi hal yang cukup fundamental karena eksistensi dari bank syariah sendiri didasari oleh prinsip-prinsip Islam.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional beserta tujuan, fungsi, penanggung jawab, hingga daftar istilah di dalamnya. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional ini bisa membantu Anda memahami seluk-beluk terkait aktivitas perbankan syariah yang sudah maupun hendak Anda lakukan saat ini. Komitmen CIMB Niaga Syariah, sebagai lembaga perbankan syariah, akan memberikan kemudahan dalam pengembangan taraf hidup yang lebih baik.

Dalam memberikan kemudahan untuk pengembangan taraf hidup yang lebih baik, CIMB Niaga Syariah menawarkan berbagai macam produk perbankan bermanfaat yang bisa Anda gunakan. Produk perbankan yang ditawarkan antara lainnya adalah Tabungan Syariah, KTA Syariah, KPR Syariah, Bancassurance Syariah, Kartu Syariah, Wakaf, hingga Treasury Syariah. Dapatkan informasi lengkap mengenai CIMB Niaga Syariah di sini.

Produk Terkait

CIMB Niaga Syariah - Personal Banking - Kejar Mimpi

Tabungan Syariah

KTA CIMB Niaga

KPR CIMB Niaga