Salah satu jenis surat berharga Negara (SBN) yang ditujukan untuk masyarakat ritel adalah sukuk tabungan. Sukuk adalah bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah dan bukan surat utang. Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.
Sukuk Tabungan (ST) ini, memiliki sifat yang mirip dengan tabungan atau deposito bank tetapi sukuk bunga memiliki sejumlah keunggulan. Salah satunya sukuk tabungan memiliki jangka waktu atau masa berlaku selama dua tahun.
Sukuk tabungan ditawarkan untuk masyarakat ritel yang memiliki modal dengan jumlah terbatas. Maka dari itu, nilai minimal pemesanan sukuk tabungan juga sangat terjangkau yakni mulai dari Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga Rp3 miliar (3000 unit) per orang selama masa penawaran.
Untuk investor yang memegang prinsip-prinsip Islami tidak perlu khawatir, karena investasi sukuk tabungan bisa menjadi pilihan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian). Segala bentuk informasi tentang struktur, keuntungan, dan tanggal jatuh tempo sukuk dapat dibaca dalam memorandum informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Sukuk tabungan memiliki beberapa karakteristik yang harus Anda ketahui diantaranya:
Sukuk tabungan bisa menjadi alternatif investasi bagi masyarakat karena menawarkan imbal hasil. Keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.
Imbalan hasil sukuk tabungan ini juga akan dibayarkan secara rutin tiap bulan dan nilai pokok modal kita akan dibayarkan pada saat jatuh tempo yakni setelah dua tahun. Imbalan dari hasil sukuk tabungan ini akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah sebesar 15 persen. Potongan pajak yang lebih kecil dikenakan daripada pajak deposito sebesar 20 persen.
Anda tidak perlu khawatir uang akan hilang setelah jatuh tempo, karena pembayaran uang pokok dan imbal hasil bulanan dijamin 100 persen oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Salah satu sukuk tabungan yang dikeluarkan pemerintah adalah sukuk seri ST 005. Sukuk ini memberikan imbal hasil yang cukup menggiurkan yaitu sebesar 7,4%. Selain imbal hasil yang menggiurkan, jenis sukuk ini memiliki fasilitas early redemption.
Early Redemption adalah salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST005 sebelum jatuh tempo. Jadi, uang kamu akan dikembalikan sebagian di awal-awal sebelum masuk jatuh tempo. Sehingga kamu punya uang di awal tanpa menunggu masuknya periode jatuh tempo. Sayangnya fasilitas early redemption ini hanya bisa didapatkan ketika investor menanamkan modalnya pada tingkat harga 2 juta rupiah. Jadi, kalau kamu menanamkan modal hanya 1 juta rupiah maka kamu tidak akan mendapatkan fasilitas early redemption.
Karena instrumen ini dikeluarkan oleh negara maka risiko atas instrumen investasi ini tergolong sangat minim karena telah dijamin oleh negara. Pemberian imbalan, sistem pemberian imbalan dilakukan setiap bulan, sehingga kamu bisa menikmati keuntungan atas investasi tiap bulan. Keuntungan selanjutnya adalah kamu secara tidak langsung turut membantu pembangunan di negeri ini. Terlebih sukuk dengan seri ST005 ini digunakan untuk proyek BMN dan proyek APBN tahun 2019.
Terakhir dari sisi pembelian/pemesanan terhadap jenis sukuk ini tergolong mudah. Seperti halnya sukuk ritel, tahap pembelian/pemesanan dilalui dengan 4 tahap, yaitu: Registrasi, Pemesanan, Pembayaran, dan Konfirmasi.
Dana yang digunakan pemerintah dari hasil penerbitan sukuk tabungan ini untuk pembangunan yang telah dirancang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini tertuang secara resmi dalam memorandum informasi, yaitu berkas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Alokasi pembiayaan proyek sukuk tahun akan ditujukan bagi tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa penggunaan dana dari penerbitan sukuk tabungan akan berfokus pada pendidikan. Contoh sejumlah proyek terkait pendidikan yang dibiayai oleh sukuk, seperti tertera dalam APBN, termasuk 41 pembangunan sarana dan fasilitas gedung Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negara (PTKIN) dan 125 madrasah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama senilai Rp2,02 triliun, dan 7 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Untuk Anda yang ingin berinvestasi dengan aman dan bebas dari riba, sukuk tabungan bisa menjadi alternatif investasi bagi Anda. Selain bebas riba sukuk tabungan juga menawarkan imbal hasil. Keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.
Imbalan hasil sukuk tabungan ini juga akan dibayarkan secara rutin tiap bulan dan nilai pokok modal kita akan dibayarkan pada saat jatuh tempo yakni setelah dua tahun. Imbalan dari hasil sukuk tabungan ini akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah sebesar 15 persen.
Sukuk Tabungan (ST) memiliki karakteristik yang sama dengan SBR (Saving Bond Retail), yaitu salah satu jenis surat berharga negara berbasis tabungan yang juga berfungsi sebagai surat utang negara. Hanya saja perbedaannya ST didasarkan pada prinsip syariah, sedangkan SBR tidak.
Saat ini CIMB Niaga mempunyai berbagai produk Investasi yang dapat menjadi pilihan sesuai dengan kebutuhan Anda. Silahkan kunjungi halaman produk investasi Sukuk untuk informasi lebih lanjut.
Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/ serta membayar kembali dana tersebut pada saat jatuh tempo. Bagi hasil/ margin dibayarkan secara berkala setiap 1,3, atau 6 bulan sekali sampai waktu jatuh tempo
Cara tepat berinvestasi untuk pertumbuhan uang dan keuntungan yang maksimal
Gak Perlu Banyak Mikir #GetWealthSoon Deh!