www.cimbniaga.co.id production

Mengenal Jenis-jenis Rukun Asuransi Syariah di Indonesia

 

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, di mana di dalamnya terdapat rukun asuransi syariah. Rukun asuransi syariah merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia asuransi agar memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI selaku lembaga yang dijadikan pedoman hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Merujuk pada Fatwa DSN-MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Asuransi Syariah, dapat disimpulkan jika asuransi syariah adalah suatu bentuk usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi. Bentuk investasi yang dilakukan dapat berupa aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian melalui akad syariah saat terjadi risiko tertentu.

Bagi Anda yang tertarik untuk memiliki asuransi berbasis syariah, sebaiknya pahami terlebih dahulu seperti apa konsep, keunggulan, hingga jenis rukun asuransi syariah yang ada di Indonesia agar tidak sampai salah pilih.

Konsep Asuransi Syariah

Konsep asuransi syariah - CIMB Niaga

Sebelum mengetahui jenis-jenis rukun asuransi syariah di Indonesia, Anda harus memahami konsep asuransi syariah itu sendiri. Asuransi syariah pada dasarnya merupakan produk keuangan yang menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dari satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan kepada seluruh pemegang polis dalam satu perusahaan yang sama.

Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim saja. Semua orang bebas membeli produk asuransi syariah dengan syarat dapat memenuhi dan menyetujui prinsip, akad, dan rukun asuransi syariah yang berlaku.

Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa jenis akad dalam asuransi syariah sesuai Fatwa DSN-MUI, yaitu:

  1. Akad tabarru’ (tolong menolong)

    Setiap peserta yang ingin mendapatkan perlindungan asuransi syariah harus memiliki niat yang ikhlas untuk memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu para peserta yang lain jika salah satu di antaranya menghadapi musibah. 

    Dalam kata lain, semua peserta asuransi syariah setuju untuk saling tolong menolong antar peserta. Sementara perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana hibah yang telah dibayar sebelumnya.

  2. Akad mudharabah

    Akad mudharabah adalah akad kerjasama untuk mendapatkan keuntungan dengan pembagian tertentu yang disepakati. Hasil dari mudharabah dapat berbentuk keuntungan maupun kerugian.

    Dalam akad mudharabah, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dan peserta asuransi sebagai pemegang polisnya. Premi dari asuransi yang menggunakan akad ini dapat diinvestasikan yang hasil keuntungannya akan dibagikan kepada para pemegang polis.

  3. Akad wakalah bil ujrah

    Akad wakalah bil ujrah memberikan wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana milik peserta dengan imbalan pemberian upah atau ujrah. Dengan kuasa tersebut, perusahaan asuransi berhak menginvestasikan premi yang diberikan. Hanya saja, tidak akan memperoleh bagian dari hasil keuntungan investasi.

Jenis Rukun Asuransi Syariah

Jenis rukun asuransi syariah - CIMB Niaga

Rukun merupakan saduran dari bahasa Arab, yaitu ruknun yang artinya adalah tiang penopang atau tiang penyangga utama. Artinya, rukun asuransi syariah adalah segala sesuatu yang menjadi landasan atau penyangga produk asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip Islam di dalamnya.

Rukun asuransi syariah inilah yang menjadi pembeda dengan asuransi konvensional. Dalam prinsip ekonomi Islam, rukun asuransi syariah harus ada dalam akad karena merupakan aspek yang menjadikan asuransi syariah sah sesuai syariat.

Dalam praktiknya, ada perbedaan pendapat terkait rukun asuransi syariah. Menurut Mazhab Hanafi, hanya ada ijab qabul sebagai rukun asuransi syariah. Sedangkan menurut para ulama lainnya, rukun asuransi syariah terdiri dari beberapa jenis. 

Berikut ini jenis rukun asuransi syariah di Indonesia yang perlu Anda ketahui:

  1. Aqid

    Rukun asuransi syariah yang pertama adalah aqid atau orang yang melakukan transaksi. Orang yang bertransaksi dapat disebut aqid apabila ia merupakan pemberi hak ataupun penerima hak. 

    Aqid adalah salah satu hal yang wajib untuk dipenuhi dalam rukun asuransi syariah. Adapun persyaratan aqid adalah memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan transaksi (ahliyah) dan memiliki hak atas suatu objek yang ditransaksikan (wilayah).

  2. Ma'qud ‘alaih

    Dalam rukun asuransi syariah, ada ma’qud ‘alaih atau objek transaksi berupa barang yang hukumnya wajib untuk dipenuhi. Objek yang menjadi rukun asuransi syariah haruslah memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

    1. Objek transaksi harus suci, dalam artian tidak terkena najis dan bukan termasuk barang najis
    2. Objek transaksi harus ada ketika akad atau perjanjian asuransi syariah sedang dilakukan
    3. Objek transaksi haruslah harta yang sesuai dengan kaidah Islam untuk nantinya ditransaksikan oleh pemiliknya
    4. Objek transaksi bisa diterima dan diserahkan saat melakukan akad atau bisa juga di kemudian hari
    5. Adanya kejelasan tentang objek transaksi.

    Objek atau barang yang dimaksud dalam rukun asuransi syariah yang satu ini adalah barang yang disewa dalam akad ijarah dan barang yang dijual dalam akad jual beli.

  3. Ijab qabul

    Ijab qabul merupakan pernyataan yang menjadi tanda kesepakatan antara kedua pihak yang melakukan akad. Rukun asuransi syariah ini harus diucapkan oleh aqid atau orang yang bertransaksi.

    Menurut ulama selain Hanafiyah, ijab didefinisikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama atau orang kedua yang menyerahkan. Sementara qabul adalah pernyataan yang diucapkan oleh orang yang menerima.

    Ada 4 syarat untuk melaksanakan rukun asuransi syariah ini, yaitu sebagai berikut:

    • Ijab qabul harus diucapkan dengan jelas, agar kedua pihak mendengarnya
    • Ucapan ijab dan qabul harus sesuai dan diucapkan secara berurutan
    • Diperlukan adanya majelis akad yang disetujui oleh kedua pihak untuk melangsungkan proses ijab qabul agar dapat mencapai kata sepakat tanpa ada penolakan atau pembatalan.

Keunggulan Asuransi Syariah

Keunggulan asuransi syariah - CIMB Niaga

Setelah mengetahui konsep dan rukun asuransi syariah, Anda juga perlu mengetahui apa saja keunggulannya. Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki keunggulan sebagai berikut:

  1. Tidak ada sistem dana hangus

    Dalam asuransi syariah ada istilah dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’. Nantinya, dana ini tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama periode perlindungan berlangsung. 

    Premi yang telah Anda bayarkan sebagai pemegang polis akan tetap diakumulasikan dan secara kolektif menjadi milik pemegang polis. 

  2. Dana dikelola secara transparan

    Setiap perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia wajib melakukan pengelolaan dana secara transparan, baik dana kontribusi maupun dana hasil pembagian investasinya.

    Transparansi pengelolaan dana dalam asuransi syariah bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan peserta secara individu dan kolektif sesuai akad yang digunakan. Apabila terjadi selisih lebih dari total kontribusi (surplus underwriting), maka pembagian nisbahnya akan dibagikan secara transparan kepada para pesertanya.

  3. Pengelolaan dana dengan prinsip islami

    Perusahaan asuransi syariah harus mengelola dana investasi peserta menggunakan prinsip-prinsip Islami dengan menghindari riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakpastian) dalam setiap produknya. 

    Dana investasi peserta tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang melanggar prinsip syariah. Sebagai contoh, emiten yang melakukan kegiatan produksi barang yang dilarang oleh DSN-MUI.

Itulah informasi terkait konsep, keunggulan, dan jenis rukun asuransi syariah yang berlaku di Indonesia. Sebagai salah satu perbankan yang telah puluhan tahun beroperasi, CIMB Niaga menghadirkan beragam produk Bancassurance yang menerapkan prinsip syariah. 

CIMB Niaga bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi syariah di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan perlindungan diri, keluarga, dan bisnis Anda. Beberapa produk Bancassurance dari CIMB Niaga adalah Asuransi X-Tra Proteksi Sakinah, AIA Fortuna Berkah, Credit Protector Syariah, Fortuna Amanah Syariah, dan Sun Healthcare Solution Syariah.

Selain memiliki asuransi sebagai proteksi keuangan dari risiko tak terduga, Anda juga bisa memanfaatkan tabungan Deposito iB Berjangka yang menggunakan akad Mudharabah. Anda bisa melakukan pembukaan deposito berjangka syariah melalui OCTO Mobile, OCTO Clicks, dan Phone Banking. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut.

Produk Terkait

Asuransi X-Tra Proteksi Sakinah

merupakan produk asuransi tradisional berbasis syariah yang memberikan perlindungan asuransi kepada pasangan suami istri hingga masing – masing Peserta mencapai usia 100 tahun. Produk ini hadir menjadi solusi perlindungan, dan siap menjawab berbagai kebutuhan nasabah dalam setiap siklus kehidupan

Deposito iB Berjangka

Syariah Platinum

Rewarding your sharia journey

Rekening Giro Syariah

Fasilitas dan layanan yang memberikan kemudahan transaksi Anda.