MPN atau Modul Penerimaan Negara merupakan aksi yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dalam melakukan modernisasi pengelolaan perbendaharaan negara. Caranya dengan meluncurkan fitur Single Sign-On (SSO) yang tujuannya untuk mempermudah dalam mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara. Kode billing ini yang nantinya akan digunakan untuk proses pembayaran ke sejumlah aplikasi pembayaran yang sudah terintegrasi.
Agar semakin paham mengenai MPN dan bagaimana cara pembayarannya, berikut informasi selengkapnya yang perlu Anda pahami.
MPN atau Modul Penerimaan Negara adalah sistem yang dikeluarkan oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dan memiliki struktur yang berperan dalam memberikan pengaturan proses penyetoran, penerimaan, pencatatan, pengumpulan data, membuat ikhtisar, hingga proses pelaporan yang berkaitan dengan penerimaan negara.
Sistem MPN ini merupakan upaya digitalisasi pengelolaan perbendaharaan Negara agar fungsi Treasury dapat dijalankan dengan baik. Sistem MPN ini mulai berkembang pada tahun 2012 dengan memanfaatkan fasilitas e-banking dengan menggunakan konsep e-Billing system.
Tahap dari perkembangan MPN ini disebut dengan istilah MPN G-1,5 dan setiap pengembangannya bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya hingga dapat melakukan pembayaran lewat beberapa pembayaran elektronik dengan bank sudah bekerja sama.
Sedangkan dalam hal kemudahan untuk bertransaksi atau membayar kewajibannya, MPN G3 ini juga memberikan kemudahan untuk para wajib pajak dengan menyediakan fasilitas pembayaran melalui virtual account, kartu kredit, dan bahkan dompet digital. Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan melalui PJAP, e-commerce, dan bahkan fintech.
Selain MPN, terdapat jenis pajak lain yang perlu Anda ketahui agar lebih paham dan lebih sadar pentingnya pembayaran pajak ini. Berikut adalah lima jenis pajak selain MPN yang perlu Anda ketahui:
Pajak ini mungkin kerap Anda temui pada saat berbelanja atau membeli makanan di restoran. Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh konsumen jasa dan barang. Jika barang tersebut diperdagangkan dalam negeri maka PPN yang perlu dibayarkan adalah sebesar 10%.
Tarif pajak ini bisa berubah dengan angka paling tinggi 15% dan paling rendah 5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan untuk barang ekspor, maka tarif PPN sebesar 0%, meliputi: ekspor jasa, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor barang kena pajak berwujud.
Selain PPN, Anda juga mungkin sudah akrab dengan PPh atau Pajak Penghasilan. Seperti namanya, pajak ini akan dibebankan kepada penghasilan seseorang, badan usaha, dan instansi. Terdapat setidaknya tiga jenis pajak yang kerap ditemui, yaitu PPh 21 yang merupakan pajak untuk gaji, hadiah, upah, tunjangan, dan honorarium.
Lalu ada PPh 15 untuk penghasilan asuransi asing, maskapai, pelayaran, dan perusahaan yang memiliki kaitan dengan infrastruktur negara. Jenis PPh yang terakhir adalah PPh 22 yang ditujukan untuk penghasilan dari perdagangan barang.
Materai juga merupakan salah satu jenis pajak selain MPN. Pajak ini dikenakan untuk pembuatan dokumen maupun berkas penting dan tujuannya agar suatu dokumen memiliki kekuatan hukum. Adapun tarif tunggal materai sejak tahun 2021 menjadi Rp10.000.
Jenis pajak selanjutnya adalah PPnBM. Pajak ini dikenakan untuk barang mewah yang dibeli oleh kalangan yang memiliki penghasilan tinggi dan dijumlah bersamaan dengan PPN.
PBB merupakan pajak atau biaya yang harus dibayarkan atas adanya bangunan atau tanah yang memberikan keuntungan untuk sosial ekonomi perorangan atau pun suatu instansi. Adapun besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan objek atau bangunan tersebut.
Sedangkan objek bumi dalam PBB mencangkup kebun, tanah, sawah, ladang, tambang, hingga pekarangan. Dan untuk objek bangunan dalam PBB mencangkup pagar mewah, rumah tinggal, bangunan usaha, kolam renang, gedung bertingkat, jalan tol, hingga pusat perbelanjaan.
Berikut adalah manfaat dari Modul Penerimaan Negara atau MPN yang perlu diketahui:
Guna memudahkan Anda dalam membayar pajak, Anda bisa menggunakan beberapa produk CIMB Niaga sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda wajib pajak perorangan, maka Anda bisa menggunakan OCTO Mobile dan OCTO Clicks untuk membayarkan pajak melalui transfer dana atau virtual account.
Di OCTO Mobile, selain Anda bisa membayarkan MPN, Anda juga bisa memanfaatkan beragam fitur yang lengkap, mulai dari buka rekening secara online dengan cashback menarik, transfer dana, bayar dengan QR Code, top up e-wallet, bayar tagihan kartu kredit, KTA, PLN, tarik dan setor tunai tanpa kartu, investasi, ubah cicilan, top up & voucher, dan lain sebagainya.
Selain itu, OCTO Clicks juga menghadirkan berbagai keuntungan yang tak kalah menarik, di antaranya fitur top up pulsa dan paket data, PLN, bayar tagihan, bayar e-commerce, buka deposito bunga, hingga reksadana.
Sedangkan jika Anda adalah wajib pajak perusahaan atau instansi, maka Anda bisa menggunakan BizChannel@CIMB untuk membayarkan MPN.
Caranya pun sangat mudah, berikut langkah yang perlu Anda ikuti:
Selain untuk membayarkan pajak, melalui BizChannel@CIMB Anda juga dapat melakukan transaksi pembayaran massal untuk pembayaran gaji dan pembayaran tagihan. Terdapat dua jenis BizChannel@CIMB yaitu, BizChannel@CIMB for Enterprise dan BizChannel@CIMB for Business.
Dengan BizChannel@CIMB for Enterprise Anda bisa melakukan pembayaran seperti;
Sedangkan BizChannel@CIMB for Business Anda bisa melakukan pembayaran seperti;
Itulah beberapa informasi seputar MPN dan bagaimana cara mudah pembayarannya. Pastikan Anda membayar pajak sebelum tenggat waktu guna mencegah denda keterlambatan.
Internet banking untuk mempermudah transaksi nasabah perusahaan
Nikmati pengelolaan keuangan bisnis Anda dengan beragam fitur dan keuntungan melalui BizChannel@CIMB Mobile yang dapat diunduh melalui iOS maupun Android.