Bagi Anda yang ingin mencari informasi terkait produk perbankan syariah atau sudah menjadi nasabah, tidak jarang Anda menemukan akad sebagai salah satu ketentuan yang tertera. Akad adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jenis kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak dalam transaksi ekonomi syariah. Salah satu jenis akad yang sering digunakan adalah ijarah. Akad ijarah merupakan salah satu jenis akad yang umum Anda temukan, terutama dalam produk pembiayaan pada bank syariah yang berkaitan dengan adanya transaksi sewa.
Dalam memahami pengertian ijarah, ada beberapa definisi yang perlu dipahami. Secara menyeluruh ijarah adalah akad yang mengikat transaksi pembiayaan sewa bagi nasabah dan juga pihak bank. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) yang tertera pada fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000, ijarah adalah akad yang berkaitan tentang pemindahan hak guna atau manfaat terhadap suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu. Pemindahan hak tersebut perlu dilengkapi dengan pembayaran sewa atau upah dari satu pihak ke pihak lainnya.
Perlu dipahami bahwa akad ijarah adalah akad yang berperan untuk menjaga proses pemindahan hak guna atau manfaat terhadap suatu barang dan jasa. Di dalamnya tidak dicantumkan terkait pemindahan atau perubahan hak milik dari kesepakatan yang terjadi pada kedua belah pihak tersebut. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberi pemahaman bahwa ijarah adalah sebuah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa.
Sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya, akad ijarah adalah akad yang hanya melandasi kesepakatan sewa tanpa adanya unsur perpindahan kepemilikan. Namun, dalam menjalankan akad tersebut ada ketentuan yang perlu dipenuhi.
Dalam menjalani kesepakatan untuk melakukan akad ijarah, ada beberapa syarat yang perlu Anda pahami. Syarat akad satu ini adalah sebuah runutan ketentuan yang perlu disepakati terlebih dahulu. Dalam menjelaskan kesepakatan akad tersebut, kedua belah pihak harus memahami secara menyeluruh dan terbuka terkait perjanjian yang akan dilakukan. Selain itu, kedua belah pihak juga harus tidak berada dalam paksaan untuk menyepakati akad tersebut.
Selain syarat, ada juga ketentuan mengenai objek transaksi yang perlu disepakati terlebih dahulu. Pertama-tama objek ijarah yang menjadi pusat dari transaksi tersebut harus jelas ada, baik bentuk dan juga informasi mengenai manfaatnya. Selain itu, obyek yang hendak disewa juga harus berupa dan didapatkan melalui kondisi yang halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Barang yang jadi transaksi juga memerlukan izin dari pemiliknya terlebih dahulu. Dengan ketentuan tersebut, maka akad ijarah baru bisa dijalankan.
Meskipun dalam definisi dari DSN MUI maupun OJK menjelaskan bahwa ijarah adalah akad yang tidak mengikut sertakan pemindahan kepemilikan barang yang disewa. Namun, ada pengembangan akad ijarah yang memberi kemungkinan bagi para nasabah untuk memiliki barang yang telah dibayar secara sewa dalam periode tertentu, yaitu ijarah muntahiyah bittamlik.
Mengenai akad ijarah muntahiyah bittamlik, OJK menjelaskan bahwa pada umumnya transaksi yang berlandaskan akad tersebut muncul karena adanya kebutuhan dari seseorang untuk memiliki aset tertentu. Sehingga pemenuhan kebutuhan atas aset tersebut bisa dipenuhi melalui akad ijarah. Penggunaan akad ini pun ditetapkan oleh DSN MUI melalui fatwa no. 27/DSN-MUI/III/2002.
Di dalam fatwa tersebut, dijelaskan juga ketentuan terkait penggunaan akad ijarah muntahiyah bittamlik. DSN MUI menerangkan bahwa perjanjian menggunakan akad tersebut harus disepakati terlebih dahulu oleh akad ijarah sebelumnya yang membahas tentang hak guna sewa yang telah ditandatangani. Selain itu, pihak pemberi sewa harus menjelaskan kewajiban dan hak yang perlu dipenuhi dalam akad yang akan disepakati.
Akad tersebut juga memiliki ketentuan yang perlu dipahami terlebih dahulu. Tidak hanya harus melakukan akad sebelumnya, akad pemindahan kepemilikan yang dilandasi melalui ijarah muntahiyah bittamlik ini juga hanya bisa dilakukan setelah masa akad selesai. Jadi selama proses masa sewa berlangsung sesuai ketetapan yang disetujui, maka Anda hanya akan mendapatkan hak sewa saja. Lalu, setelah waktu yang disetujui telah mencapai tenggat waktunya, baru pemindahan kepemilikan bisa dilakukan.
Dengan kata lain pembayaran sewa yang Anda lakukan setiap bulannya berdasarkan akad sebelumnya secara tidak langsung dianggap sebagai pelunasan pembiayaan dari rumah yang telah dibeli oleh pihak bank dalam skema pembiayaan tersebut. Setelah pembayaran lunas, pihak bank nantinya akan menjual atau memberi hibah rumah tersebut sesuai waktu yang sudah ditetapkan dalam kesepakatannya.
Secara umum, fungsi utama dari akad ijarah adalah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak bisa tercapai kesepakatan sesuai dengan pemahaman yang ada. Namun dalam perbankan syariah, akad ini memastikan bahwa nasabah bisa mendapatkan hak guna atau manfaat dari sebuah kebutuhan, seperti kartu syariah.
Sebagaimana yang Anda ketahui, akad ijarah adalah akad yang digunakan sebagai salah satu landasan aktivitas pembiayaan syariah. Dengan kata lain, Anda bisa menemukan akad ini dalam produk kartu kredit syariah. Namun, untuk memastikan akad yang digunakan, Anda perlu mencari informasi lebih lanjut kepada pihak bank agar Anda bisa mendapatkan kesepakatan sesuai dengan yang Anda butuhkan.
Kehadiran kartu kredit syariah memudahkan Anda untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif maupun produktif dengan lebih mudah dan cepat. Penggunaan kartu kredit syariah umumnya berlandaskan akad ijarah yang sudah sesuai dengan syariat Islam.
Di akad ijarah, penerbit kartu atau bank dianggap sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (nasabah). Dengan demikian, iuran keanggotaan harus dibayar oleh pemegang kartu.
Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan dari penggunaan kartu syariah, baik itu menggunakan akad ijarah maupun lainnya, pihak bank bisa memberi kepastian besaran cicilan yang tetap. Sehingga Anda sebagai nasabah tidak merasa khawatir jika ada perubahan suku bunga yang terjadi sewaktu-waktu.
Untuk kemudahan Anda, CIMB Niaga menghadirkan produk Kartu Kredit Syariah yang memberikan beragam keuntungan, di antaranya gratis iuran bulanan atau tahunan, cicilan tetap, nilai tukar yang bersaing, quick pay, oto pay, cash back setiap bulan, poin Xtra, dan transaksi tarik tunai.
Dengan menggunakan kartu kredit syariah, transaksi maupun belanja tidak lagi menjadi kegiatan yang menguras dompet Anda. Ada dua jenis kartu kredit syariah yang CIMB Niaga tawarkan, yaitu Kartu Kredit Syariah CIMB Niaga Gold dan Kartu Kredit Syariah CIMB Niaga Platinum. Temukan informasi lengkapnya di sini.
Bebas biaya Iuran Tahunan
Rewarding your sharia journey