“Lapor SPT tahunan pajak penghasilan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap Wajib Pajak. Agar tidak terjadi kesalahan, simak baik-baik persyaratan dan langkah-langkah pelaporannya berikut ini.”
Perlu diketahui bahwa saat ini sistem perpajakan di Indonesia menganut self assesment system. Sistem ini memberi kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan proses pelaporan pajak penghasilannya secara mandiri.
Bukan hanya pajak penghasilan saja yang wajib Anda patuhi, melainkan juga kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) misalnya.
Saat ini, membayar pajak lebih mudah dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak dengan menggunakan aplikasi OCTO Mobile. Mobile banking CIMB Niaga ini juga bisa digunakan untuk tarik tunai tanpa kartu hingga membuka rekening tabungan.
SPT Tahunan merupakan formulir surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak yang berisi informasi mengenai penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang Wajib Pajak.
Lapor SPT tahunan harus dilakukan setiap tahun oleh individu atau badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak. Sementara itu, Wajib Pajak badan harus melaporkan SPT tahunan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau hingga 30 April.
Lapor SPT tahunan akan membantu Anda mengetahui apakah Anda memiliki kelebihan pembayaran pajak atau justru kurang bayar. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau dikompensasikan dengan kekurangan pembayaran di masa depan.
Baca juga: Kenali Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara
Sebelum Anda mulai lapor SPT tahunan, penting untuk mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, berikut ini syarat yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT tahunan:
Berikut ini daftar dokumen yang wajib Anda persiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan:
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, Anda bisa langsung lapor SPT tahunan melalui situs resmi DJP Online.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Simulasinya
Lapor SPT tahunan kini jauh lebih mudah dan praktis dengan hadirnya sistem e-Filing. Cukup dengan internet, Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Melaporkan SPT tahunan secara online menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena menawarkan kemudahan, kepraktisan, dan efisiensi waktu.
Berikut ini langkah-langkah lapor SPT tahunan pribadi secara online yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak:
Anda nantinya akan mendapatkan tanda terima elektronik (e-SPT) melalui email sebagai bukti telah lapor SPT tahunan.
Kewajiban lapor SPT Tahunan Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017. SPT Badan berfungsi sebagai dokumen pajak untuk melaporkan kegiatan usaha dan pajak terutang.
Berbeda dari pelaporan SPT orang pribadi yang menggunakan e-Filing, lapor SPT tahunan untuk badan menggunakan e-Form dengan langkah-langkah seperti berikut:
Itulah langkah-langkah lapor SPT tahunan secara online untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Jika mengalami kesulitan, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi kantor DJP terdekat.
Sama wajibnya dengan lapor SPT tahunan, setiap warga negara juga memiliki kewajiban membayar pajak langsung, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
CIMB Niaga melalui OCTO Mobile menghadirkan solusi pembayaran pajak yang mudah dan cepat. OCTO Mobile adalah aplikasi mobile banking dari CIMB Niaga yang menawarkan berbagai fitur lengkap untuk memudahkan transaksi keuangan Anda, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Berikut ini langkah-langkah pembayaran pajak melalui aplikasi OCTO Mobile:
Nikmati kemudahan pembayaran pajak secara online dan transaksi keuangan lainnya dengan OCTO Mobile. Cari tahu fitur dan keuntungan menarik OCTO Mobile lainnya di halaman ini.
Layanan Pembayaran Pajak dan penerimaan negara lainnya seperti Cukai (termasuk ekspor dan impor) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terhubung langsung dengan sistem Modul Penerimaan Negara yang dimiliki pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis sehingga proses pembayaran bisa dilakukan lebih efektif dan efisien.
Pergi ke manapun tidak perlu khawatir lagi kehabisan uang, karena ATM CIMB NIAGA selalu setia menemani Anda di manapun Anda berada. Tarik tunai di ribuan gerai mesin ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) CIMB NIAGA atau Mesin Tarik Setor Tunai yang tersebar luas khusus untuk Anda. Membawa uang tunai dan tidak sempat pergi ke bank untuk menyetorkannya? Jangan khawatir karena Anda bisa memanfaatkan mesin CDM (Cash Deposit Machine/Mesin Setor Tunai) atau Mesin Tarik Setor Tunai yang bisa Anda temui di ATM Gallery CIMB NIAGA.