Syarat menikah di KUA menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal di Kantor Urusan Agama. Di Indonesia telah terdapat beberapa syarat menikah di KUA yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan.
Namun, masalah finansial bisa diatasi oleh calon mempelai yang salah satu caranya adalah menikah di KUA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Peraturan syarat menikah di KUA tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Akan tetapi, syarat menikah di KUA itu hanya berlaku pada jam kerja Kantor Urusan Agama. Jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu. Berikut ini syarat menikah di KUA.
Syarat menikah di KUA terbilang cukup banyak bagi calon pasangan sehingga ada baiknya jika syarat menikah di KUA dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Meski begitu, syarat menikah di KUA harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.
Perlu diperhatikan setiap proses melengkapi syarat menikah di KUA. Perhatikan baik-baik setiap syarat menikah di KUA yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lengkapi syarat menikah di KUA sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya.
Bukan tanpa alasan, tidak sedikit pasangan yang menunggu hingga detik terakhir untuk mengurus syarat nikah yang bisa mengakibatkan kehabisan waktu sehingga menimbulkan stres menjelang hari pernikahan. Selesaikan syarat nikah ini terlebih dahulu sebelum melakukan hal lainnya agar seluruh persiapan pernikahan lainnya bisa Anda kerjakan dengan nyaman.
Untuk melengkapi syarat menikah di KUA, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa syarat menikah di KUA sebagai berikut:
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:
Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
Setelah selesai mempersiapkan syarat menikah di KUA kemudian melangsungkan pernikahan, Anda bisa mempersiapkan hal lain setelah hidup berumah tangga. Salah satunya adalah menyimpan uang atau menabung untuk keperluan lain atau mendadak di CIMB Niaga. CIMB Niaga memiliki berbagai jenis tabungan yang cocok digunakan oleh pasangan yang baru menikah.
Jika Anda pasangan yang baru saja menikah dan ingin menabungkan uang yang Anda miliki, CIMB Niaga memiliki berbagai jenis tabungan untuk mendukung perencanaan keuangan Anda saat berumah tangga.
Tentunya, mengatur keuangan dan memiliki perencanaan menjadi sangat penting ketika telah menikah. CIMB Niaga menawarkan berbagai jenis tabungan dengan syarat yang mudah dipenuhi dan proses yang tidak memakan waktu lama.
CIMB Niaga pun memiliki jenis tabungan yang bisa digunakan dalam proses persiapan menikah melalui Tabungan Mapan. Tabungan Mapan sebagai tabungan berjangka bersistem setoran rutin bulanan, siap membantu Anda mempersiapkan masa depan.
Dengan Tabungan Mapan dari CIMB Niaga dapatkan berbagai keuntungan seperti bebas menentukan jangka waktu tabungan dan jumlah setoran rutin bulanan hingga mendapatkan hasil pengembalian dengan suku bunga menarik. Dapatkan informasi lebih lengkap mengenai tabungan di CIMB Niaga dengan klik di sini.
Bebas biaya iuran tahunan
Gak Perlu Banyak Mikir #GetWealthSoon Deh!
Mau KPR dengan solusi XTRA?