www.cimbniaga.co.id production

Ingin Tunaikan Zakat Emas? Kenali Syaratnya Lebih Dulu

 

Sebagaimana yang Anda pahami sebagai umat muslim, zakat merupakan salah satu amalan yang relatif mudah untuk Anda temui dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bentuk uang maupun penyaluran kebutuhan pokok. Selain itu, ada juga zakat fitrah yang biasa ditunaikan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Namun, tahukah Anda bahwa ada jenis zakat lainnya yang bisa Anda salurkan? Salah satunya adalah zakat emas. Di Indonesia sendiri, zakat emas merupakan salah satu jenis zakat yang bisa Anda tunaikan secara sah. Sebab, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menjadi salah satu organisasi yang menerima penyaluran zakat tersebut.

Pengertian zakat emas

Dalam pengertiannya, zakat emas ini masuk ke dalam kategori zakat mal atau zakat harta. Zakat mal memiliki arti sebagai jenis zakat yang ditunaikan atas segala jenis kepemilikan harta. Jenis harta yang dimaksud meliputi harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Terkait zakat emas, ada ketentuan yang perlu Anda penuhi terlebih dahulu sebelum bisa ditunaikan. Ketentuan umum yang perlu dipenuhi dalam melakukan zakat emas, perak, serta logam mulia lainnya adalah terlebih dahulu mencapai haul dan nisab.

Syarat zakat emas

Kepemilikan emas ini juga harus diperoleh berdasarkan pekerjaan maupun keuntungan yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kepemilikan Anda terhadap logam mulia, seperti emas dan perak yang sah jadi salah satu syarat yang perlu dipenuhi bagi Anda yang hendak menunaikan zakat emas. Kepemilikan emas yang sah ini mengacu pada kepemilikan utuh dan bukan emas dari hasil pinjaman orang lain.

Selain kepemilikan diri sendiri, Baznas juga menjelaskan ada 2 jenis syarat lainnya yang perlu Anda penuhi sebelum bisa menunaikan zakat emas. Berikut adalah 2 jenis syarat zakat emas tersebut.

1. Mencapai haul

Untuk menunaikan zakat emas yang Anda miliki, Anda harus lebih dulu memastikan bahwa jangka kepemilikan Anda telah mencapai haul. Yang dimaksud dengan haul ini adalah jangka waktu kepemilikan emas yang telah mencapai satu tahun. Perlu dipahami, dalam haul ini, kepemilikan emas harus dalam berada dalam kondisi tersimpan atau ditabung dan bukan digunakan dalam kondisi sehari-hari, seperti perhiasan atau ornamen dekorasi rumah maupun sebagai alat investasi atau harta gadai. Maka, jika Anda memiliki emas dalam bentuk simpanan maupun keuntungan lainnya dan belum mencapai satu tahun, maka Anda belum bisa menunaikan zakat emas secara sah, karena pemenuhan haul tersebut merupakan salah satu syarat yang perlu Anda penuhi.

2. Cukup nisabnya

Selain telah mencapai haul, untuk bisa menunaikan zakat emas, Anda juga perlu mencukupi nisabnya terlebih dahulu. Nisab sendiri berarti perhitungan jumlah dari kepemilikan harta Anda. Untuk logam mulia perhitungan nisab ini dilakukan dengan menggunakan satuan berat sebagai acuannya. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat emas wajib ditunaikan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram. Sedangkan, zakat perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nisab 595 gram perak.

Selain itu, Permenag tersebut juga menjelaskan mengenai perhitungan kadar emas dan perak dalam persen yang harus ditunaikan. Jadi, kadar zakat atas emas sebesar 2,5 persen dari 85 gram emas yang telah dimiliki selama satu tahun. Begitu pula dengan kadar zakat atas perak sebesar 2,5 persen dari 595 gram perak. Persentase tersebut dipotong berdasarkan harga nilai emas di hari Anda hendak menunaikannya dan bukan ketika Anda membelinya.

Sebagai contoh, jika pada hari Anda ingin menunaikan zakat emas harganya mencapai 800 ribu per satu gram, maka nominal tersebut yang harus Anda kalikan dengan jumlah bobot emas yang Anda miliki sesuai nisab, lalu kembali kalikan dengan 2.5 persen. Hasil dari kalkulasi tersebut jadi nilai yang perlu Anda tunaikan sebagai zakat emas. Baznas juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan zakat emas, tidak selalu emas yang dijadikan alat untuk menunaikan kewajiban tersebut. Anda juga bisa mengkonversikan persentase zakat emas Anda ke dalam uang tunai.

Jenis zakat harta lainnya

Selain zakat emas yang masuk ke dalam bagian zakat mal, ada juga jenis harta lain yang bisa Anda gunakan untuk menunaikan kewajiban yang masuk ke dalam salah satu rukun Islam. 

Zakat uang dan surat berharga

Sesuai dengan namanya, zakat uang merupakan aktivitas penunaian zakat berdasarkan harta dalam bentuk uang yang Anda miliki baik secara fisik maupun yang ada di dalam tabungan. Sedangkan untuk zakat surat berharga, kepemilikan harta dinilai dari keuntungan yang Anda miliki dalam memiliki surat berharga tersebut. Sama halnya dengan zakat emas, baik zakat uang dan juga zakat surat berharga, harta yang akan ditunaikan untuk keperluan zakat mal harus diperoleh berdasarkan landasan syariah Islam, seperti penghasilan dari usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dengan cara atau metode yang sah.Terkait zakat surat berharga, Anda juga perlu memastikan bahwa keuntungan yang Anda dapatkan dari kepemilikan tersebut berasal dari perusahaan atau badan yang memproduksi barang-barang atau komoditas-komoditas yang dilarang secara syariah Islam.

Zakat penghasilan

Selanjutnya, jenis zakat harta selain zakat emas juga mengacu pada zakat penghasilan. Zakat penghasilan juga dikenal dengan berbagai macam istilah, di antaranya adalah zakat profesi dan zakat pendapatan. Salah satu jenis zakat harta atau zakat mal ini wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah Islam. Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan fatwa terkait penghasilan yang bisa digunakan sebagai alat penunaian zakat. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya bisa ditunaikan sebagai alat pembayaran kewajiban dalam berzakat.

Zakat perniagaan

Selain dari profesi, ada zakat harta lainnya yang perlu Anda ketahui, terutama jika Anda merupakan seorang pengusaha, Anda perlu memahami tentang zakat perniagaan. Zakat perniagaan atau yang juga dikenal dengan istilah zakat perdagangan merupakan anjuran zakat yang ditunaikan dari harta niaga. Harta niaga ini dijelaskan sebagai sebuah harta dari aktivitas perdagangan Anda sebagai pengusaha maupun dari aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Baznas juga menambahkan bahwa dalam harta niaga harus ada 2 jenis motivasi, yaitu motivasi untuk berbisnis dan juga motivasi dalam mendapatkan keuntungan.

Sesuai dengan Permenag Nomor 52 Tahun 2014, ada beberapa jenis zakat mal atau jenis zakat harta lainnya, antara lain: 

  • Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat rikaz

Baik zakat emas maupun zakat harta lainnya bisa Anda tunaikan langsung melalui lembaga amil zakat yang Anda ketahui di Indonesia. Namun, di luar itu, Anda juga bisa melangsungkan ZIS (zakat, infaq, shodaqoh) sebagai bentuk donasi yang bisa dilakukan kapan saja. Untuk membantu Anda dalam melakukan donasi kapan pun dan di mana pun, CIMB Niaga menawarkan cara mudah untuk menunaikan zakat dengan sentuhan jari melalui aplikasi OCTO Mobile. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan dengan mudah:

  1. Log in di aplikasi OCTO Mobile 
  2. Pilih menu ‘Pembayaran Tagihan’
  3. Pilih menu ‘Zakat dan Kebajikan’
  4. Lengkapi data yang detail, termasuk nama yayasan atau lembaga, jenis donasi (zakat/infak/sedekah), serta nominal donasi
  5. Selesaikan dengan konfirmasi pin OCTO Mobile Anda

Zakat yang dibayarkan atau ditunaikan melalui OCTO Mobile akan didistribusikan kepada berbagai lembaga amil zakat yang ada di Indonesia sesuai dengan pilihan Anda. Membayar zakat dengan OCTO Mobile juga menawarkan kenyaman, karena Anda bisa menunaikan kewajiban Anda di rumah saja dengan smartphone di genggaman. 

Anda bisa melakukan pembayaran donasi atau zakat melalui sumber dana seperti Rekening Tabungan, Rekening Ponsel, maupun Poin Xtra yang Anda miliki. Selain itu, Anda juga bisa mengatur waktu pembayaran zakat sesuai keinginan yang bisa juga dijadwalkan setiap bulannya. Temukan info lengkap pembayaran zakat melalui OCTO Mobile di sini.

Produk Terkait

OCTO Mobile: Banyak Bisanya, Bisa Semaunya!

OCTO Clicks

OCTO Savers+ iB

Tabungan iB Xtra

Kemudahan menabung yang senantiasa penuh dengan ketenangan dan keuntungan ekstra yang dilengkapi berbagai fasilitas untuk kenyamanan transaksi dimanapun dan kapanpun