“Mengetahui hukum zakat fitrah adalah hal yang wajib bagi umat Muslim, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi. Pahami dasar hukum dan cara menyalurkan zakat yang tepat agar iktikad Anda dapat berjalan dengan lancar.”
Dasar hukum zakat fitrah banyak diterangkan dalam Al-Quran dan hadits, serta telah disepakati oleh para ulama. Zakat fitrah merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan selama bulan Ramadan dan untuk menyucikan diri.
Besar zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama yang dilansir dari laman resmi Baznas adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 2,5 kg makanan pokok seperti kurma atau gandum.
Di Indonesia, umat Muslim mengeluarkan zakat fitrah berupa beras yang merupakan makanan pokok. Namun, Anda juga diperbolehkan untuk membayar kewajiban zakat fitrah dengan nominal sesuai besaran zakat yang dikeluarkan.
Anda bisa menunaikan zakat, infak, atau sedekah (ZIS) ke berbagai lembaga amil zakat yang terpercaya di Indonesia melalui aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga. Dengan begitu, hukum zakat fitrah bisa Anda laksanakan dengan baik.
Baca juga: Mengenal Macam-macam Zakat Beserta Perhitungannya
Dalam ajaran Islam, hukum zakat fitrah adalah fardhu ain atau wajib dilakukan. Pendapat mayoritas ulama sepakat bahwa hukum zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim.
Dasar hukum zakat fitrah sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi, "Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku untuk semua umat Muslim tanpa terkecuali, baik yang masih kecil atau pun sudah baligh. Hukum zakat fitrah ini berdasarkan sebuah hadits riwayat Muslim, yang berbunyi:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, baik laki-laki atau perempuan dari golongan umat Muslim.” (HR Muslim).
Mengingat hukum zakat fitrah adalah wajib, maka ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Namun, hukum zakat fitrah dalam Islam lebih dianjurkan ditunaikan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan hingga pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Anda tidak dibenarkan membayar zakat fitrah hingga lewat shalat Idul Fitri, karena itu merupakan perbuatan dosa.
Baca juga: Mengenal Arti Zakat Fitrah dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Setelah mengetahui dasar hukum zakat fitrah, Anda juga perlu mengetahui apa saja keutamaan jika melakukan ibadah ini. Dengan dasar hukum zakat fitrah yang wajib, ada banyak keutamaan yang akan Anda dapatkan.
Melansir dari laman resmi Baznas, berikut ini beberapa keutamaan membayar zakat fitrah:
Hukum zakat fitrah yang mewajibkan umat Muslim menunaikannya setiap tahun ternyata bisa membuka pintu rezeki. Meskipun Anda harus mengeluarkan sejumlah harta untuk membayar zakat fitrah, Allah SWT akan menjamin rezeki umat-Nya.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim yang berbunyi, “Sedekah, termasuk zakat tidak akan mengurangi harta” (HR Muslim). Dalam hadits tersebut ditegaskan menegaskan bahwa zakat tidak akan mengurangi harta sedikit pun.
Meskipun harta Anda akan berkurang karena digunakan membayar zakat, namun hartanya akan penuh berkah dan semakin dilimpahkan rezekinya oleh Allah SWT.
Taat terhadap hukum zakat fitrah dapat membantu menyucikan jiwa dari dosa-dosa yang telah dilakukan selama bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Allah SWT telah menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi umat-Nya yang taat mengikuti hukum zakat fitrah sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang berbunyi:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu adalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud).
Zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang membutuhkan. Dengan mematuhi hukum zakat fitrah yang sifatnya wajib, Anda telah membantu sesama Muslim yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya di hari raya Idul Fitri.
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hukum zakat fitrah wajib dilakukan selama bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Mengeluarkan zakat fitrah bisa menyempurnakan puasa yang dilakukan sebulan penuh.
Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, zakat fitrah bisa menjadi penyelamat bagi puasa yang kurang sempurna. Dengan mengikuti hukum zakat fitrah, Anda bisa sekaligus membersihkan diri dari perbuatan dosa.
Dengan dasar hukum zakat fitrah yang sifatnya wajib, Islam memberikan kebebasan dalam cara menyalurkannya. Zakat fitrah bisa ditunaikan langsung kepada orang yang berhak menerimanya atau bisa juga melalui lembaga zakat yang terpercaya.
Cara ini merupakan cara paling umum dilakukan oleh umat Islam untuk menaati hukum zakat fitrah yang bersifat wajib. Amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau organisasi masyarakat Islam untuk mengelola zakat.
Ada banyak lembaga amil zakat resmi dan terpercaya, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Anda bisa menyerahkannya secara langsung ke kantor amil zakat untuk menjalankan kewajiban membayar zakat.
Selain melalui lembaga amil zakat, cara ini juga diperbolehkan dalam Islam. Namun, ada juga yang memilih untuk menyalurkan zakat fitrahnya sendiri secara langsung kepada mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat.
Jika Anda memutuskan untuk menyalurkan zakat fitrah sendiri, pastikan untuk melakukannya dengan tepat sasaran sebagai wujud ketaatan terhadap hukum zakat fitrah yang sifatnya wajib.
Sekarang Anda sudah tahu tentang hukum zakat fitrah, bukan? Semoga dengan mengetahui hukum zakat fitrah, Anda bisa menunaikannya dengan tepat sasaran dan penuh keikhlasan.
Apalagi saat ini pembayaran zakat saat ini juga sudah bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking, seperti aplikasi OCTO Mobile dari CIMB Niaga Syariah. Dengan OCTO Mobile, Anda bisa membayar zakat fitrah dan zakat maal kapan saja dan di mana saja selama tersambung dengan jaringan internet..
Melalui aplikasi OCTO Mobile, Anda dapat mengatur waktu pembayaran zakat sesuai keinginan dengan sumber dana yang berasal dari rekening tabungan, rekening ponsel, atau Poin Xtra.
Caranya cukup buka aplikasi OCTO Mobile, pilih menu "Pembayaran Tagihan" dan pilih "Zakat dan Kebajikan". Setelah itu, Anda harus memilih jenis zakat yang ingin dibayarkan beserta lembaga amil zakat agar bisa lanjut ke tahap pembayaran. Tunaikan zakat Anda dengan OCTO Mobile sekarang juga! Klik di sini untuk informasi selengkapnya.
Bebas biaya Iuran Tahunan
CIMB Niaga TabunganKu solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin rajin menabung. Dengan persyaratan mudah dan ringan, siapa yang bisa menolak?