Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Zakat penghasilan dikenal juga dengan istilah zakat profesi maupun zakat pendapatan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan; maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Mengutip Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Mengapa disebut “zakat”, karena menurut Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq:5, di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Makna “tumbuh” dalam arti zakat, termasuk juga zakat penghasilan, menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna “suci” menunjukkan bahwa zakat, seperti halnya zakat penghasilan, adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]:103).
Zakat penghasilan ini termasuk ke dalam zakat maal atau zakat harta. Melansir laman resmi Indonesia Stock Exchange Channel, zakat sendiri terbagi ke dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta). Adapun zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu 2,5 kg beras atau setara 3,5 liter, makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai jumlah beras tersebut.
Sedangkan, zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi. Zakat maal terdiri dari zakat penghasilan (zakat profesi), zakat pertanian, zakat perniagaan (jual-beli), zakat ternak, serta zakat emas dan perak.
Pada saat Anda memiliki pendapatan atau penghasilan, maka ada sebagian harta yang dikeluarkan untuk zakat penghasilan. Lantas, apakah semua umat muslim wajib menunaikan zakat penghasilan? Jawabannya tidak. Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan adalah orang yang penghasilannya telah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal tersebut dikuatkan dengan penjelasan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 tentang Nishab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415 (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868 (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan. Lalu, kapan zakat penghasilan harus ditunaikan?
Pada praktiknya, zakat penghasilan bisa ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulan yaitu setara dengan nilai sepeduabelas dari 85 gram emasil (seperti nilai yang sudah disebutkan di atas) dengan kadar 2,5 persen. Jadi, apabila penghasilan per bulan Anda sudah melebihi nilai nishab bulanan, maka Anda diwajibkan untuk menunaikan zakat dari 2,5 persen penghasilan tersebut.
Apabila penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan | 85 gram emas |
Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
Haul | 1 tahun |
Sederhananya, zakat penghasilan dapat dihitung dengan cara: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam satu bulan.
Sebagai contoh, jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415. Jika penghasilan seseorang sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun, artinya penghasilan orang tersebut sudah masuk dalam kategori wajib zakat penghasilan. Dengan begitu, zakat penghasilan orang tersebut sebesar Rp250.000 per bulan.
Syarat untuk melakukan zakat penghasilan atau zakat mal, serta zakat fitrah telah ditetapkan berdasarkan sumber yaitu Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267; Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019; Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003; dan pendapat Shaikh Yusuf Al-Qhardawi.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
Anda bisa membayar zakat dengan mudah menggunakan layanan OCTO Mobile, one stop mobile financial solution untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda dengan beragam fitur canggih dan keunggulan produk. Nasabah yang ingin berdonasi zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) melalui OCTO Mobile yang dapat dilakukan menggunakan beragam sumber seperti Rekening Tabungan, Rekening Ponsel, maupun Poin Xtra dengan mengikuti langkah mudah berikut:
Percayakan pula keuangan Anda dengan OCTO Savers iB yang bikin hidup makin happy dengan 60x bebas biaya setiap bulan untuk tarik tunai hingga pembayaran langsung dari genggaman Anda. Gunakan pula layanan Tabungan iB Pahala dari CIMB Niaga Syariah untuk wujudkan beragam impian terbaik seperti perjalanan ibadah haji dan umroh, pendidikan untuk si buah hati, atau liburan bersama keluarga tercinta. Wujudkan beragam impian menjalankan kehidupan penuh kebaikan dengan keluarga tercinta sambil menikmat bagi hasil yang optimal. Akses di sini untuk dapatkan informasi selengkapnya.
Referensi: