X-Term Protection adalah asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan jika terjadi kematian. Asuransi ini menawarkan dua manfaat utama:
Anda bisa memilih berapa lama Anda ingin membayar premi dan seberapa lama polis ini berlaku sesuai kebutuhan dan tujuan keuangan Anda.
Karakteristik Produk
Nama Perusahaan : PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Produk : Individu Tradisional
Mata Uang : Rupiah
Usia Masuk : Pemilik Polis: 18 – 80 tahun
Tertanggung : 0 (30 hari) - 65 tahun
Masa Pembayaran Premi & Masa Berlaku Polis
Uang Pertanggungan
Sesuai dengan Usia Masuk Tertanggung dengan besaran:
Minimum : Rp85.500.000,-
Maksimum : Rp350.000.000,-
Jika Anda belum memiliki produk X-Term Protection atau jika Anda sudah memilikinya dan jumlah total uang pertanggungan tidak lebih dari Rp350.000.000, maka:
Dengan kata lain, jika uang pertanggungan Anda sudah mencapai batas, perusahaan hanya akan membayar sesuai batas tersebut dan mengembalikan premi yang telah dibayar.
Manfaat Meninggal Dunia
Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan, kecuali dalam Masa Tunggu.
Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan.
Jika Anda memiliki lebih dari satu polis X-Term Protection dan total manfaat meninggal dunia melebihi Rp350.000.000, maka:
Selain itu, batas maksimal manfaat meninggal dunia bisa berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan perusahaan, dan perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Anda.
Simulasi Produk 1
Tabel Informasi Manfaat Asuransi
Estimasi perhitungan dalam Rupiah
a. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Manfaat Meninggal Dunia
Keterangan:
Jika Tertanggung meninggal dunia pada tahun kedua polis, saat usia 41 tahun, Penanggung akan membayar 100% dari uang pertanggungan, yaitu Rp135.000.000, dan polis akan berakhir.
b. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Keterangan:
Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan pada tahun kedua polis, saat usia 41 tahun, Penanggung akan membayar 200% dari uang pertanggungan, yaitu Rp270.000.000, dan polis akan berakhir.
Catatan Penting:
1. Risiko-risiko Produk
2. Hal-hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
Penanggung tidak akan membayar manfaat meninggal dunia karena kecelakaan jika kematian disebabkan oleh salah satu hal berikut:
3. Polis ini akan berakhir secara otomatis ketika salah satu dari hal berikut terjadi lebih dahulu:
1) Pemilik Polis akan dikenakan Biaya pencetakan Polis sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila menghendaki Polis dalam bentuk hardcopy.
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Penanggung.