www.cimbniaga.co.id production

X-Term Protection adalah asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan jika terjadi kematian. Asuransi ini menawarkan dua manfaat utama:

  • Manfaat Meninggal Dunia: Jika Anda meninggal dunia karena alasan apapun, asuransi ini memberikan pembayaran.
  • Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan: Jika Anda meninggal dunia akibat kecelakaan, asuransi ini juga memberikan pembayaran tambahan.

Anda bisa memilih berapa lama Anda ingin membayar premi dan seberapa lama polis ini berlaku sesuai kebutuhan dan tujuan keuangan Anda.

 

Karakteristik Produk

Nama Perusahaan : PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk : Individu Tradisional

Mata Uang : Rupiah

Usia Masuk : Pemilik Polis: 18 – 80 tahun 

Tertanggung : 0 (30 hari) - 65 tahun

 

Masa Pembayaran Premi & Masa Berlaku Polis

Uang Pertanggungan

Sesuai dengan Usia Masuk Tertanggung dengan besaran: 

Minimum : Rp85.500.000,- 
Maksimum : Rp350.000.000,-

Jika Anda belum memiliki produk X-Term Protection atau jika Anda sudah memilikinya dan jumlah total uang pertanggungan tidak lebih dari Rp350.000.000, maka:

  • Jumlah Uang Pertanggungan: Pastikan total uang pertanggungan Anda tidak melebihi batas Rp350.000.000.
  • Pembayaran: Jika total uang pertanggungan sudah mencapai batas tersebut, perusahaan hanya akan membayar sesuai batas maksimal itu.
  • Pengembalian Premi: Premi yang telah dibayar akan dikembalikan jika jumlah uang pertanggungan sudah penuh.

Dengan kata lain, jika uang pertanggungan Anda sudah mencapai batas, perusahaan hanya akan membayar sesuai batas tersebut dan mengembalikan premi yang telah dibayar.

Manfaat Meninggal Dunia

Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan, kecuali dalam Masa Tunggu.

Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan.

Jika Anda memiliki lebih dari satu polis X-Term Protection dan total manfaat meninggal dunia melebihi Rp350.000.000, maka:

  • Pembayaran Manfaat: Perusahaan hanya akan membayar hingga batas maksimal Rp350.000.000.
  • Pengembalian Premi: Premi dari polis yang melebihi batas maksimal akan dikembalikan kepada Anda.

Selain itu, batas maksimal manfaat meninggal dunia bisa berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan perusahaan, dan perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Anda.

  • Minimal Premi yang dapat dibayarkan oleh Pemilik Polis sebesar Rp550.000 per tahun.
  • Tarif premi berbeda berdasarkan usia masuk Tertanggung, Masa Pembayaran Premi & Masa Berlaku Polis yang dipilih.
  • Premi dapat dibayarkan sesuai dengan Frekuensi Pembayaran Premi yang dipilih yaitu Tahunan, Semesteran, Kuartalan & Bulanan.
  • Premi yang Anda bayar sudah termasuk biaya dan komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia kepada bank dan tenaga pemasar.
  • Premi bisa dibayar sesuai frekuensi pembayaran yang Anda pilih, dengan faktor pengali berdasarkan premi tahunan sebagai berikut:

Simulasi Produk 1

Tabel Informasi Manfaat Asuransi
Estimasi perhitungan dalam Rupiah

a. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Manfaat Meninggal Dunia

Keterangan:

Jika Tertanggung meninggal dunia pada tahun kedua polis, saat usia 41 tahun, Penanggung akan membayar 100% dari uang pertanggungan, yaitu Rp135.000.000, dan polis akan berakhir.

b. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Keterangan:

Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan pada tahun kedua polis, saat usia 41 tahun, Penanggung akan membayar 200% dari uang pertanggungan, yaitu Rp270.000.000, dan polis akan berakhir.

Catatan Penting:

  • Apabila Pemilik Polis melakukan pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis, maka Pananggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan.
  • Ilustrasi ini hanya gambaran dan tidak mengikat sebagai perjanjian asuransi. Hak dan kewajiban Anda serta ketentuan produk ada dalam polis. Informasi lengkap tentang premi, uang pertanggungan, dan lainnya ada dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.

1. Risiko-risiko Produk

  • Klaim bisa ditolak jika Tertanggung meninggal dunia karena alasan yang dikecualikan dalam asuransi atau jika riwayat sakit tidak diungkapkan saat pengajuan.
  • Penanggung dapat membatalkan polis jika premi tidak dibayar dalam waktu 60 hari setelah jatuh tempo, atau jika ada informasi yang salah, tidak benar, atau tersembunyi dalam formulir pengajuan asuransi.
  • Risiko Inflasi yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.

2. Hal-hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  1. Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse);
  2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  3. Penanggung tidak akan membayar manfaat meninggal dunia jika kematian disebabkan oleh salah satu dari hal-hal berikut:
    • Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis; atau
    • Tertanggung terlibat atau tidak terlibat dalam perang, invasi, permusuhan antar negara, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta.
    • Bunuh diri, baik dalam keadaan waras atau tidak waras, tidak akan mendapatkan manfaat jika terjadi dalam waktu 2 tahun sejak polis mulai berlaku. Pengecualian ini juga berlaku untuk polis dengan masa berlaku 1 tahun.
    • Tindakan atau percobaan tindakan melanggar hukum, termasuk kejahatan yang dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat, tidak akan mendapatkan manfaat. Ini berlaku baik di dalam maupun di luar Indonesia, termasuk tindakan yang bertujuan mendapatkan keuntungan dari polis ini.
    • Eksekusi hukuman mati oleh pihak berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
    • Klaim tidak akan dibayar jika Tertanggung terdiagnosis dengan HIV atau AIDS, atau penyakit terkait, meskipun HIV/AIDS tidak terbukti sebagai penyebab kematian.Penanggung tidak akan membayar manfaat meninggal dunia jika kematian disebabkan oleh salah satu dari hal-hal berikut:
  4. Penanggung tidak akan membayar manfaat meninggal dunia karena kecelakaan jika kematian disebabkan oleh salah satu hal berikut:

    • Kematian yang bukan disebabkan oleh Kecelakaan; atau
    • Tertanggung meninggal dunia setelah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sejak Kecelakaan; atau
    • Pembunuhan; atau
    • Kecelakaan yang disebabkan oleh:
      1. Perang (dinyatakan atau tidak diumumkan) invasi asing ke negara lain, tindakan permusuhan terhadap negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, kerusuhan sipil, operasi militer, atau kudeta; atau
      2. Bunuh diri, upaya bunuh diri, atau cedera yang diakibatkan oleh diri sendiri dalam kondisi atau kondisi kewarasan apa pun; atau
      3. Tertanggung terlibat dalam:
        • Dinas angkatan bersenjata, polisi atau Organisasi internasional
        • Aktivitas berbahaya atau ekstrem, termasuk olahraga profesional seperti selam scuba, balap mobil, pendakian gunung, panjat tebing, paralayang, terjun payung, olahraga musim dingin, bungee jumping, dan olahraga ekstrem lainnya.Kegiatan penerbangan atau sebagai penerbang, kecuali sebagai penumpang suatu penerbangan berjadwal
        • Kejahatan atau percobaan kejahatan atau melanggar hukum.
      4. Secara langsung/tidak langsung bekerja atau melakukan aktivitas sebagai berikut:
        • Aktor/aktris pemeran pengganti;
        • Pekerja pabrik gas asetilena;
        • Pekerja pembongkaran bangunan;
        • Pekerja konstruksi dan pabrik (termasuk instalasi listrik) dan pabrik;
        • Pemain akrobat sirkus;
        • Pekerja kontainer di pelabuhan;
        • Pengawal;
        • Pemandu gunung dan berburu;
        • Pekerja industri penebangan kayu;
        • Pekerja keselamatan kelautan dan pelayaran;
        • Pekerja pertambangan (pertambangan umum dan minyak dan gas);
        • Pekerja di bidang kebersihan umum yang berhubungan dengan pipa knalpot dan tangki bawah tanah;
        • Pekerja di bidang militer dan kepolisian
      5. Keracunan, karbon monoksida, penggunaan dan/atau penyalahgunaan narkoba; atau
      6. Ikut serta dalam perkelahian atau tawuran; atau
      7. Penyakit yang disebabkan oleh faktor alami, pengobatan, atau pembedahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

3. Polis ini akan berakhir secara otomatis ketika salah satu dari hal berikut terjadi lebih dahulu:

  1. Tertanggung Meninggal Dunia
  2. Tanggal Berakhir Polis
  3. Tanggal di mana premi tidak dibayar sesuai jadwal yang tercantum dalam polis.
  4. Tanggal di mana Penanggung menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Polis untuk membatalkan, mengakhiri, atau menebus polis.
  5. Tanggal di mana Penanggung mengakhiri asuransi karena informasi atau dokumen yang tidak benar dari Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat. Jika ini terjadi, mereka harus mengembalikan manfaat yang telah dibayar sebelumnya, atau Penanggung akan mengurangi manfaat meninggal dunia.
  6. Tanggal di mana Penanggung mengakhiri polis berdasarkan permintaan atau perintah dari pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.

xterm-cara-beli

1) Pemilik Polis akan dikenakan Biaya pencetakan Polis sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila menghendaki Polis dalam bentuk hardcopy.

xterm-cara-pengajuan

  1. Semua biaya untuk mendapatkan dokumen dan mengajukan klaim manfaat asuransi, termasuk biaya transfer dan provisi, menjadi tanggung jawab Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  2. Semua dokumen untuk klaim manfaat asuransi harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Jika perlu diterjemahkan, terjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah dan biayanya ditanggung oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Penerima Manfaat harus mengajukan klaim manfaat asuransi dalam waktu 90 hari setelah Tertanggung meninggal dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
    • Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
    • Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli);
    • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran;
    • Ringkasan Polis (asli);
    • Surat kuasa asli jika klaim diajukan oleh perwakilan Penerima Manfaat.
    • Salinan tanda bukti identitas Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat, atau perwakilan yang mengajukan klaim.
    • Salinan surat keterangan meninggal dunia dari dokter, yang harus dilegalisasi oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI jika Tertanggung meninggal dunia di luar negeri.
    • Salinan akta kematian dari catatan sipil yang telah dilegalisasi.
    • Surat kronologis kematian Tertanggung dari ahli waris, keluarga, atau calon penerima manfaat (asli).
    • Salinan laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari dokter yang sah, yang telah dilegalisasi, jika diperlukan oleh Penanggung.
    • Salinan penetapan pengadilan jika Tertanggung dinyatakan hilang, yang telah dilegalisasi.
    • Riwayat kesehatan Tertanggung dari rumah sakit tempat Tertanggung pernah diperiksa atau dirawat, termasuk salinan hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, dan catatan medis (jika diminta oleh Penanggung)
    • Salinan surat keterangan kepolisian jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan atau sebab yang tidak wajar, yang telah dilegalisasi.
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini.
  4. Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung.
  5. Jika ada lebih dari satu Penerima Manfaat, manfaat asuransi dapat dibayar kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain dengan surat kuasa penunjukan yang ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang terdaftar dalam polis.
  6. Penanggung berhak menolak klaim atau pembayaran manfaat asuransi jika klaim tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam polis.

xterm-mekanisme

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Penanggung.

xterm-pusat-layanan

  • Calon Pemilik Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
  • Pembelian produk asuransi merupakan komitmen jangka panjang. Pengakhiran/Penebusan Polis akan menyebabkan hilangnya Manfaat Asuransi dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia tidak dapat ditarik kembali.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Simulasi produk atas manfaat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang akan calon Tertanggung terima di masa yang akan datang dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Premi yang dinyatakan pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat melakukan perubahan atas Premi tersebut sewaktu-waktu dengan mempertimbangan kondisi dan asumsi risiko, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim. Pemberitahuan atas perubahan Premi tersebut akan disampaikan kepada Pemilik Polis dalam waktu tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Premi diberlakukan.
  • Dalam hal Pemilik Polis membatalkan pertanggungan dalam masa mempelajari polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Penanggung.
  • Sun Life Indonesia dapat melakukan peninjauan atas kondisi Tertanggung setiap Ulang Tahun Polis. Persyaratan tambahan, termasuk pemeriksaan Kesehatan dapat dimintakan tergantung pada kondisi Tertanggung saat ulang tahun Polis.
  • Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Penebusan Polis dapat menyebabkan kerugian yang besar/substansial. Harap perhatikan besarnya biaya yang akan dikenakan.
  • Pemilik Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia, sehingga PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini.
  • Produk asuransi ini tidak dijamin oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Indonesia.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang juga dapat diunduh melalui www.sunlife.co.id/id/protection/life/X-Term-Protection/.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemilik Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.