www.cimbniaga.co.id production

Premi

  • Minimal Premi yang dapat dibayarkan oleh Pemilik Polis sebesar Rp550.000 per tahun.
  • Tarif premi berbeda berdasarkan usia masuk Tertanggung, Masa Pembayaran Premi & Masa Berlaku Polis yang dipilih.
  • Premi dapat dibayarkan sesuai dengan Frekuensi Pembayaran Premi yang dipilih yaitu Tahunan, Semesteran, Kuartalan & Bulanan.
  • Premi yang Anda bayar sudah termasuk biaya dan komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia kepada bank dan tenaga pemasar.
  • Premi bisa dibayar sesuai frekuensi pembayaran yang Anda pilih, dengan faktor pengali berdasarkan premi tahunan sebagai berikut:

Simulasi Produk 1

Tabel Informasi Manfaat Asuransi
Estimasi perhitungan dalam Rupiah

  1. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Manfaat Meninggal Dunia

    Keterangan:

    Jika Tertanggung meninggal dunia pada tahun kedua polis, saat usia 41 tahun, Penanggung akan membayar 100% dari uang pertanggungan, yaitu Rp135.000.000, dan polis akan berakhir.

  2. Ilustrasi Manfaat Asuransi – Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

    Keterangan:

    Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan pada tahun kedua polis, saat usia 41 tahun, Penanggung akan membayar 200% dari uang pertanggungan, yaitu Rp270.000.000, dan polis akan berakhir.

Catatan Penting:

  • Apabila Pemilik Polis melakukan pembatalan Polis pada Masa Mempelajari Polis, maka Pananggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan.
  • Ilustrasi ini hanya gambaran dan tidak mengikat sebagai perjanjian asuransi. Hak dan kewajiban Anda serta ketentuan produk ada dalam polis. Informasi lengkap tentang premi, uang pertanggungan, dan lainnya ada dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.

 

Uang Pertanggungan

Sesuai dengan Usia Masuk Tertanggung dengan besaran: 

Minimum : Rp85.500.000,- 

Maksimum : Rp350.000.000,-

Jika Anda belum memiliki produk X-Term Protection atau jika Anda sudah memilikinya dan jumlah total uang pertanggungan tidak lebih dari Rp350.000.000, maka:

  • Jumlah Uang Pertanggungan: Pastikan total uang pertanggungan Anda tidak melebihi batas Rp350.000.000.
  • Pembayaran: Jika total uang pertanggungan sudah mencapai batas tersebut, perusahaan hanya akan membayar sesuai batas maksimal itu.
  • Pengembalian Premi: Premi yang telah dibayar akan dikembalikan jika jumlah uang pertanggungan sudah penuh.

Dengan kata lain, jika uang pertanggungan Anda sudah mencapai batas, perusahaan hanya akan membayar sesuai batas tersebut dan mengembalikan premi yang telah dibayar.

 

Masa Pembayaran Premi & Masa Berlaku Polis