www.cimbniaga.co.id production

Cara Pembelian

xterm-cara-beli

Pemilik Polis akan dikenakan Biaya pencetakan Polis sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila menghendaki Polis dalam bentuk hardcopy.

 

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat

xterm-cara-pengajuan

  1. Semua biaya untuk mendapatkan dokumen dan mengajukan klaim manfaat asuransi, termasuk biaya transfer dan provisi, menjadi tanggung jawab Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  2. Semua dokumen untuk klaim manfaat asuransi harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Jika perlu diterjemahkan, terjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah dan biayanya ditanggung oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Penerima Manfaat harus mengajukan klaim manfaat asuransi dalam waktu 90 hari setelah Tertanggung meninggal dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
    • Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli)
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli)
    • Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli)
    • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran
    • Ringkasan Polis (asli)
    • Surat kuasa asli jika klaim diajukan oleh perwakilan Penerima Manfaat.
    • Salinan tanda bukti identitas Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat, atau perwakilan yang mengajukan klaim.
    • Salinan surat keterangan meninggal dunia dari dokter, yang harus dilegalisasi oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI jika Tertanggung meninggal dunia di luar negeri.
    • Salinan akta kematian dari catatan sipil yang telah dilegalisasi.
    • Surat kronologis kematian Tertanggung dari ahli waris, keluarga, atau calon penerima manfaat (asli).
    • Salinan laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari dokter yang sah, yang telah dilegalisasi, jika diperlukan oleh Penanggung.
    • Salinan penetapan pengadilan jika Tertanggung dinyatakan hilang, yang telah dilegalisasi.
    • Riwayat kesehatan Tertanggung dari rumah sakit tempat Tertanggung pernah diperiksa atau dirawat, termasuk salinan hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, dan catatan medis (jika diminta oleh Penanggung)
    • Salinan surat keterangan kepolisian jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan atau sebab yang tidak wajar, yang telah dilegalisasi.
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini.
  4. Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung.
  5. Jika ada lebih dari satu Penerima Manfaat, manfaat asuransi dapat dibayar kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain dengan surat kuasa penunjukan yang ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang terdaftar dalam polis.
  6. Penanggung berhak menolak klaim atau pembayaran manfaat asuransi jika klaim tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam polis.