Karakteristik Produk
Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Produk :
Individu Tradisional
Mata Uang :
Rupiah
Usia Masuk :
Pemilik Polis: 18 – 80 tahun
Tertanggung :
0 (30 hari) - 65 tahun
Manfaat Produk
Manfaat Asuransi
Manfaat Meninggal Dunia
Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan, kecuali dalam Masa Tunggu.
Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan.
Jika Anda memiliki lebih dari satu polis X-Term Protection dan total manfaat meninggal dunia melebihi Rp350.000.000, maka:
- Pembayaran Manfaat: Perusahaan hanya akan membayar hingga batas maksimal Rp350.000.000.
- Pengembalian Premi: Premi dari polis yang melebihi batas maksimal akan dikembalikan kepada Anda.
Selain itu, batas maksimal manfaat meninggal dunia bisa berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan perusahaan, dan perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Anda.
Hal Hal Yang Perlu Diperhatikan
1. Risiko-risiko Produk
- Klaim bisa ditolak jika Tertanggung meninggal dunia karena alasan yang dikecualikan dalam asuransi atau jika riwayat sakit tidak diungkapkan saat pengajuan.
- Penanggung dapat membatalkan polis jika premi tidak dibayar dalam waktu 60 hari setelah jatuh tempo, atau jika ada informasi yang salah, tidak benar, atau tersembunyi dalam formulir pengajuan asuransi.
- Risiko Inflasi yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.
2. Hal-hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
- Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse)
- Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
- Penanggung tidak akan membayar manfaat meninggal dunia jika kematian disebabkan oleh salah satu dari hal-hal berikut:
- Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis
- Tertanggung terlibat atau tidak terlibat dalam perang, invasi, permusuhan antar negara, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta.
- Bunuh diri, baik dalam keadaan waras atau tidak waras, tidak akan mendapatkan manfaat jika terjadi dalam waktu 2 tahun sejak polis mulai berlaku. Pengecualian ini juga berlaku untuk polis dengan masa berlaku 1 tahun.
- Tindakan atau percobaan tindakan melanggar hukum, termasuk kejahatan yang dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat, tidak akan mendapatkan manfaat. Ini berlaku baik di dalam maupun di luar Indonesia, termasuk tindakan yang bertujuan mendapatkan keuntungan dari polis ini.
- Eksekusi hukuman mati oleh pihak berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
- Klaim tidak akan dibayar jika Tertanggung terdiagnosis dengan HIV atau AIDS, atau penyakit terkait, meskipun HIV/AIDS tidak terbukti sebagai penyebab kematian.
- Penanggung tidak akan membayar manfaat meninggal dunia karena kecelakaan jika kematian disebabkan oleh salah satu hal berikut:
- Kematian yang bukan disebabkan oleh Kecelakaan
- Tertanggung meninggal dunia setelah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sejak Kecelakaan
- Pembunuhan
- Kecelakaan yang disebabkan oleh:
- Perang (dinyatakan atau tidak diumumkan) invasi asing ke negara lain, tindakan permusuhan terhadap negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, kerusuhan sipil, operasi militer, atau kudeta
- Bunuh diri, upaya bunuh diri, atau cedera yang diakibatkan oleh diri sendiri dalam kondisi atau kondisi kewarasan apa pun
- Tertanggung terlibat dalam:
- Dinas angkatan bersenjata, polisi atau Organisasi internasional
- Aktivitas berbahaya atau ekstrem, termasuk olahraga profesional seperti selam scuba, balap mobil, pendakian gunung, panjat tebing, paralayang, terjun payung, olahraga musim dingin, bungee jumping, dan olahraga ekstrem lainnya.Kegiatan penerbangan atau sebagai penerbang, kecuali sebagai penumpang suatu penerbangan berjadwal
- Kejahatan atau percobaan kejahatan atau melanggar hukum.
- Secara langsung/tidak langsung bekerja atau melakukan aktivitas sebagai berikut:
- Aktor/aktris pemeran pengganti
- Pekerja pabrik gas asetilena
- Pekerja pembongkaran bangunan
- Pekerja konstruksi dan pabrik (termasuk instalasi listrik) dan pabrik;
- Pemain akrobat sirkus
- Pekerja kontainer di pelabuhan
- Pengawal
- Pemandu gunung dan berburu
- Pekerja industri penebangan kayu
- Pekerja keselamatan kelautan dan pelayaran
- Pekerja pertambangan (pertambangan umum dan minyak dan gas)
- Pekerja di bidang kebersihan umum yang berhubungan dengan pipa knalpot dan tangki bawah tanah
- Pekerja di bidang militer dan kepolisian
- Keracunan, karbon monoksida, penggunaan dan/atau penyalahgunaan narkoba
- Ikut serta dalam perkelahian atau tawuran
- Penyakit yang disebabkan oleh faktor alami, pengobatan, atau pembedahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Polis ini akan berakhir secara otomatis ketika salah satu dari hal berikut terjadi lebih dahulu:
- Tertanggung Meninggal Dunia
- Tanggal Berakhir Polis
- Tanggal di mana premi tidak dibayar sesuai jadwal yang tercantum dalam polis.
- Tanggal di mana Penanggung menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Polis untuk membatalkan, mengakhiri, atau menebus polis.
- Tanggal di mana Penanggung mengakhiri asuransi karena informasi atau dokumen yang tidak benar dari Pemilik Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat. Jika ini terjadi, mereka harus mengembalikan manfaat yang telah dibayar sebelumnya, atau Penanggung akan mengurangi manfaat meninggal dunia.
- Tanggal di mana Penanggung mengakhiri polis berdasarkan permintaan atau perintah dari pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.