Sun Proteksi Jiwa memberikan manfaat perlindungan jiwa yaitu sebesar 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa asuransi. Masa perlindungan asuransi ini memiliki pilihan 1 tahun, 10 tahun, dan 20 tahun. Selain itu, produk ini juga memberikan perpanjangan masa asuransi tanpa pemeriksaan Kesehatan (dengan persetujuan Penanggung) dengan ketentuan usia Tertanggung pada saat perpanjangan Polis ditambah Masa Asuransi tidak lebih dari 80 tahun.
Karakteristik Produk
Nama Perusahaan
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Asuransi
Asuransi Jiwa Berjangka
Usia Masuk Pemilik Polis
18 – 80 tahun
Tertanggung
30 hari – 60 tahun
Masa Asuransi
1 tahun, 10 tahun atau 20 tahun
Masa Pembayaran Premi
1 tahun, 10 tahun atau 20 tahun
Mata Uang
Rupiah
Frekuensi Pembayaran Premi
Bulanan/Kuartalan/Semesteran/Tahunan
Uang Pertanggungan