Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia sebelum tanggal berakhir polis, maka Penanggung akan membayar 100% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat
Manfaat Penebusan Polis
Manfaat ini berlaku untuk masa asuransi 10 atau 20 tahun. Penanggung akan membayarkan manfaat penebusan polis apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis atau Polis berakhir karena Pemilik Polis tidak membayar Premi dalam waktu 60 hari (Lapse).
Besar Manfaat Penebusan yaitu persentase atas total Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan sebagai berikut:
Pilihan Asuransi Tambahan:
*Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk Asuransi Tambahan