Calon Pemilik Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Pemilik Polis diwajibkan memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani.
Pembelian produk asuransi jiwa adalah komitmen jangka panjang. Penebusan Polis di awal Masa Asuransi dapat menyebabkan nilai tunai (nilai penebusan polis) lebih rendah dibandingkan dengan nilai tunai yang diilustrasikan pada dokumen Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
Simulasi produk atas manfaat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang akan calon Tertanggung terima di masa yang akan datang dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
Premi yang dinyatakan pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat melakukan perubahan atas Premi tersebutcsewaktu-waktu dengan mempertimbangan kondisi dan asumsi risiko. Pemberitahuan atas perubahan Premi tersebut akan disampaikan kepada Pemilik Polis dalam waktu tidak kurang 30 hari kerja sebelum perubahan Premi diberlakukan.
Dalam hal Pemilik Polis membatalkan asuransi dalam masa mempelajari polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Penanggung.
Penanggung wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara – cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
PT Bank CIMB Niaga, Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia.
PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia termasuk kinerja asuransi maupun kinerja produk.
Produk Asuransi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga, Tbk serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. PT Bank CIMB Niaga, Tbk juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan Perusahaan Asuransi sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
Pemilik Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Produk asuransi ini adalah produk dari PT Sun Life Financial Indonesia (“Sun Life Indonesia”), oleh karenanya produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”). CIMB Niaga hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dan tidak menanggung risiko atas produk asuransi ini. Produk asuransi ini tidak dijamin oleh CIMB Niaga dan bukan termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Financial Indonesia.
PT Bank CIMB Niaga Tbk & PT Sun Life Financial Indonesia Berizin & Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.