Biaya–biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis dan/atau Penerima Manfaat.
Seluruh dokumen-dokumen yang merupakan bukti permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Penanggung harus menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah, atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia wajib diajukan kepada Penanggung selambat-lambatnya 90 hari terhitung sejak Tertanggung Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau oleh Penerima Manfaat (Asli);
Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
Salinan Polis;
Tanda identitas Tertanggung (fotokopi);
Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (fotokopi);
Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter yang sah dan berwenang (asli);
Akte Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi);
Kartu Keluarga Tertanggung dan Penerima Manfaat (fotokopi);
Laporan Pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (Salinan yang telah dilegalisir);
Surat Keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (Salinan yang telah dilegalisir);
Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (legalisir);
Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (fotokopi);
Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung); dan
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan permintaan Manfaat Asuransi.
Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung. Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan dalam Polis.