www.cimbniaga.co.id production

Zakat Mal: Pahami Penghitungannya dan Penuhi Persyaratannya

 

Sebagai seorang muslim, dalam menjalankan perintah zakat Anda mengenal dua istilah zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Sebagaimana yang Anda pahami, zakat fitrah merupakan jenis zakat yang harus ditunaikan menjelang Idul Fitri. Lalu, bagaimana dengan zakat mal? Dalam memahami salah satu jenis zakat tersebut, mari membahas berdasarkan terminologi yang digunakan.

Dalam zakat mal, terdapat dua kata. Pertama adalah zakat. Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat merupakan istilah yang berasal berasal dari bentuk kata “zaka”. Kata tersebut memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Terminologi zakat digunakan karena di dalam aktivitasnya, terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, sekaligus memupuk perlakukan dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Selanjutnya ada mal yang diambil dari kata “maal”. Kata tersebut bahasa Arab yang mengacu pada arti tentang harta atau kekayaan (al-amwal, merupakan konjugasi jamak dari kata maal). Di dalam kata tersebut juga terdapat pemahaman mengenai harta atau kekayaan sebagai segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki oleh setiap orang dan bisa digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhannya.

Jika menggabungkan kedua pemahaman dari kata di atas, zakat mal memiliki arti sebagai salah satu jenis zakat yang ditunaikan atas segala jenis harta. Jenis harta yang dimaksud meliputi harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Dengan kata lain, penghasilan yang Anda miliki melalui pekerjaan maupun keuntungan usaha, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama diperbolehkan untuk ditunaikan sebagai bagian dari zakat mal. 

Jenis harta zakat mal

Dalam hukumnya, zakat mal bisa ditunaikan dengan jenis harta yang terdiri atas simpanan kekayaan pribadi seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Ketentuan jenis harta yang bisa ditunaikan sebagai zakat mal tersebut juga dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah. Berikut daftar lengkapnya.

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
  • Zakat atas aset perdagangan
  • Zakat atas hewan ternak
  • Zakat atas hasil pertanian
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
  • Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
  • Zakat atas hasil penyewaan asset
  • Zakat atas hasil jasa profesi
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi

Dari daftar yang tertera mengenai jenis harta yang bisa ditunaikan untuk zakat mal juga selaras dengan apa yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Uang dan surat berharga lainnya
  • Perniagaan
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Peternakan dan perikanan
  • Pertambangan
  • Perindustrian
  • Pendapatan dan jasa
  • Rikaz atau harta karun

Meskipun segala bentuk kepemilikan harta diperbolehkan untuk ditunaikan sebagai zakat mal, ada perhitungan nisab yang perlu diikuti. Nisab merupakan perhitungan harta yang perlu dikeluarkan atau ditunaikan untuk zakat mal. Baznas menjelaskan dalam praktiknya, zakat mal dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya yang setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas atau 2,5 persen dari penghasilan bulanan yang dimiliki.

Syarat zakat mal

Dalam menjalankan zakat mal, Anda juga perlu memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Syarat ini diperlukan agar manfaat harta tersebut bisa disalurkan tanpa ada kendala atau permasalahan yang melatar belakangi kepemilikan harta zakat mal yang akan ditunaikan. Berikut adalah syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal.

Kepemilikan penuh dan halal

Salah satu syarat zakat mal adalah harta yang dimiliki oleh seseorang yang menunaikannya harus berada dalam kepemilikan penuh. Yang dimaksud dalam kepemilikan penuh adalah orang tersebut mempunyai hak untuk mengatur maupun mengelola hartanya secara bijak. Untuk sumber kepemilikannya sendiri, harta yang akan ditunaikan untuk keperluan zakat mal harus diperoleh berdasarkan landasan syariah Islam, seperti penghasilan dari usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dengan cara atau metode yang sah. Dengan kata lain, harta yang dimiliki bukanlah harta yang didapat dengan cara haram. Jika harta tersebut didapat dari cara yang haram atau bukan haknya, maka sang pemegang harta harus mengembalikan harta tersebut kepada pemilik yang sah secara hukum dan agama dan tidak diwajibkan untuk ditunaikan sebagai sumber zakat mal

Mencukupi nisab

Nisab atau perhitungan zakat mal perlu dipenuhi terlebih dahulu. Maka penting bagi Anda yang ingin menunaikan kewajiban zakat untuk bisa menghitung kecukupan nisab dari penghasilan Anda. Dengan kata lain, jika harta yang Anda miliki tidak mencukupi perhitungan nisab zakat mal, maka harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat.

Mencapai haul atau perhitungan satu tahun

Sebagaimana yang dijelaskan di atas, dalam menunaikan zakat mal, penting bagi Anda untuk melakukan perhitungan nisab terlebih dahulu sebelum akhirnya disalurkan sebagai zakat. Namun, ada syarat atau ketentuan lain yang perlu Anda pahami. Harta yang Anda miliki harus mencapai haul atau perhitungan satu tahun terlebih dahulu. 

Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi Anda yang memiliki harta atau kekayaan berasal dari ternak, harta simpanan, serta hasil niaga atau berdagang. Sedangkan jika harta yang Anda dapatkan berasal dari hasil pertanian, buah-buahan dan juga rikaz (harta karun), untuk menunaikan zakat mal Anda tidak perlu menunggu satu tahun.

Bebas dari utang

Sebagai seorang muslim yang ingin berzakat, Anda perlu memastikan diri Anda terbebas dari utang. Pasalnya, dalam perhitungan nisab, utang akan memotong perhitungan harta yang Anda miliki. Dengan kata lain, harta tersebut tidak akan mencukupi perhitungan nisab yang sebelumnya Anda perhitungkan dan harta yang Anda miliki tidak diwajibkan untuk ditunaikan sebagai zakat.

Setelah Anda memastikan bahwa harta yang dimiliki sudah selaras dengan persyaratan yang ditentukan, kini Anda sudah bisa menunaikan zakat dengan tenang. Untuk zakat mal sendiri, Anda bisa menyalurkannya ke berbagai lembaga amil zakat yang Anda ketahui. Namun, jika hal tersebut dirasa membingungkan, CIMB Niaga Syariah menawarkan cara mudah untuk menunaikan zakat dengan sentuhan jari Anda. 

Melalui OCTO Mobile dari CIMB Niaga Syariah, Anda bisa langsung menunaikan zakat kepada berbagai lembaga amil zakat di Indonesia. Membayar zakat dengan OCTO Mobile juga menawarkan kenyaman, karena Anda bisa menunaikan kewajiban Anda di rumah saja dengan smartphone di genggaman. Anda bisa melakukan pembayaran donasi atau zakat melalui sumber dana seperti Rekening Tabungan, OCTO Pay, maupun Poin Xtra yang Anda miliki. 

Selain itu, Anda juga bisa mengatur waktu pembayaran zakat sesuai keinginan yang bisa juga dijadwalkan setiap bulannya. Untuk melakukan pembayaran zakat melalui OCTO Mobile, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah ini. Pertama login ke OCTO Mobile dan langsung pilih menu Pembayaran Tagihan. Lanjutkan dengan memilih menu Zakat dan Kebajikan lalu lengkapi pembayaran zakat Anda. Temukan info lengkap pembayaran zakat melalui OCTO Mobile di sini.

Referensi:

Produk Terkait

OCTO Mobile - Fitur Baru Demi Kenyamanan Bertransaksi

OCTO Savers+ iB

OCTO Clicks

XTRA Savers Non Individu

XTRA Untung untuk kebutuhan Bisnis Anda