Inovasi teknologi yang terus berkembang hingga saat ini telah masuk ke dalam dunia keuangan dengan lahirnya fintech syariah. Fintech syariah merupakan perpaduan antara teknologi keuangan (financial technology) dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.
Fintech syariah bertujuan untuk menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip dasar dalam keuangan Islam melarang adanya bunga (riba), perjudian (maisir), dan ketidakpastian (gharar).
Dengan begitu, produk dan layanan yang ditawarkan oleh fintech syariah harus mematuhi prinsip-prinsip tersebut. Untuk memahami fintech syariah, mari simak pembahasan berikut ini.
Teknologi keuangan berbasis syariah atau fintech syariah telah mengalami perkembangan yang signifikan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan populasi Muslim yang banyak, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan layanan keuangan berbasis syariah.
Fintech syariah di Indonesia mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam fatwa tersebut, fintech syariah diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik.
Berikut adalah beberapa prinsip yang membuat fintech syariah menjadi pilihan menarik bagi individu dan perusahaan yang ingin mengikuti prinsip keuangan Islam:
Salah satu fitur utama dari fintech syariah adalah menyediakan pembiayaan tanpa bunga. Fintech syariah menggunakan model pembiayaan seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama), atau murabahah (jual beli dengan mark up). Hal ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan pembiayaan yang halal tanpa adanya bunga.
Fintech syariah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam semua transaksi keuangan. Platform fintech syariah menyediakan informasi yang jelas tentang pembiayaan, investasi, dan produk keuangan lainnya yang dapat membantu Anda untuk membuat keputusan yang cerdas berdasarkan prinsip keuangan Islam.
Fintech syariah juga berkontribusi dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya sulit untuk mengakses layanan keuangan konvensional.
Melalui teknologi digital, fintech syariah dapat menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses oleh individu atau perusahaan di berbagai wilayah. Ini membantu memperkuat inklusivitas keuangan dalam komunitas Muslim dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi.
Platform fintech syariah memanfaatkan teknologi terkini seperti aplikasi mobile, kecerdasan buatan, dan teknologi blockchain. Dengan begitu, proses transaksi akan lebih efisien, keamanan menjadi meningkat, dan pengalaman pengguna yang lebih baik secara keseluruhan.
Perbedaan antara fintech syariah dan fintech konvensional terletak pada prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam operasional dan produknya. Berikut ini beberapa perbedaan utama antara keduanya:
Perbedaan antara fintech syariah dan fintech konvensional yang pertama bisa dilihat berdasarkan prinsipnya. Fintech syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam yang melarang riba (bunga).
Sementara itu, fintech konvensional beroperasi secara umum sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi konvensional yang tidak terikat dengan prinsip syariah.
Fintech syariah menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan dengan akad mudharabah atau musyarakah dan pembiayaan berbasis bagi hasil.
Adapun fintech konvensional menawarkan produk dan layanan yang biasanya mencakup pinjaman dengan bunga, kartu kredit, investasi, dan asuransi konvensional.
Fintech syariah memiliki regulasi dan pengawasan khusus oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang merupakan otoritas syariah dalam keuangan syariah. Di sisi lain, fintech konvensional tunduk pada regulasi dan pengawasan yang berlaku untuk lembaga keuangan konvensional.
Sumber dana yang digunakan dalam fintech syariah disesuaikan dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan dari investor syariah, dana pihak ketiga, atau dana tabungan nasabah yang diinvestasikan secara halal. Fintech konvensional menggunakan sumber dana dari berbagai sumber, termasuk bank, investor, dan modal ventura konvensional.
Fintech syariah menawarkan keuntungan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti keuntungan berbasis bagi hasil yang adil dan transparan. Sementara fintech konvensional menawarkan keuntungan berupa bunga konvensional yang telah ditetapkan sebelumnya.
Fintech syariah di Indonesia yang semakin berkembang melahirkan beberapa jenis, antara lain:
Konsep crowdfunding juga telah diterapkan dalam bentuk syariah di Indonesia. Platform crowdfunding syariah memungkinkan penggalangan dana untuk proyek atau bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini memberikan alternatif bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan pendanaan dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
Fintech syariah juga telah mengembangkan solusi pembayaran digital yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini mencakup pengembangan aplikasi pembayaran digital yang memfasilitasi transaksi non-tunai sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari riba dan transaksi yang melibatkan alkohol atau makanan tidak halal.
Lending peer-to-peer (P2P) syariah adalah model bisnis di mana platform fintech syariah menghubungkan peminjam dengan pihak pemberi pinjaman dana secara online, dengan mempertimbangkan prinsip syariah. P2P syariah bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah bagi masyarakat.
Fintech syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang memberikan alternatif bagi individu dan perusahaan yang membutuhkan dana dengan menggunakan teknologi sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Sayangnya, fintech syariah ini masih belum menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Apabila Anda membutuhkan pinjaman dana yang berbasis syariah, Anda bisa memanfaatkan pinjaman dari perbankan seperti halnya pinjaman Xtra Dana iB dari CIMB Niaga.
Xtra Dana iB merupakan pembiayaan tanpa jaminan untuk solusi pembiayaan berbagai kebutuhan Anda. Pembiayaan dari CIMB Niaga ini bisa digunakan untuk keperluan pembelian barang (emas Logam Mulia Antam, unit sepeda motor, dan barang lainnya) menggunakan akad murabahah (jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa (ibadah umroh, biaya pendidikan, dan lainnya) menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra yang terpercaya.
Dengan mengajukan pembiayaan Xtra Dana iB, Anda bisa berkesempatan mendapatkan margin/ujrah mulai dari 0,88% flat/bulan (16,61%/tahun) tanpa adanya biaya admin spesial dan biaya asuransi. Untuk informasi lebih lanjut terkait Xtra Dana iB, klik di sini.
CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.
Rewarding your sharia journey