“Pajak restoran adalah pungutan wajib pemerintah daerah atas penjualan makanan dan minuman dengan persentase paling tinggi sekitar 10%. Simak bagaimana cara menghitung dan pembayarannya.”
Setiap pemilik restoran memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak restoran setiap bulannya.
Kini Anda bisa dengan mudah melakukan pembayaran pajak melalui layanan Pembayaran Pajak dari CIMB Niaga yang sudah terhubung langsung dengan sistem Modul Penerimaan Negara, sehingga lebih efektif dan efisien.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Dasar pengenaan pajak restoran diambil dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang diterima restoran atas penjualan makanan dan/atau minuman.
Jumlah pembayaran ini sudah termasuk jumlah pembayaran setelah potongan harga, dan jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lain.
Jika nilai penjualan yang disediakan restoran tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka tidak termasuk dalam kategori objek pajak.
Adapun subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang yang melakukan transaksi pembelian makanan dan/atau minuman di restoran.
Baca juga: Restoran Fine Dining: Pengertian dan Keunggulannya
Tarif pajak restoran dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan tarif paling tinggi sekitar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima oleh restoran.
Namun, persentase tarif pajak ini bisa terjadi perubahan di masa yang akan datang sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
Berikut tabel yang merangkum tarif pajak restoran di beberapa kota besar di Indonesia, berdasarkan peraturan pemerintah daerah masing-masing:
No. |
Provinsi/Kota |
Tarif Pajak |
Peraturan Daerah |
1 |
DKI Jakarta |
10% |
Perda No. 11 Tahun 2011 |
2 |
Bogor |
10% |
Perda No. 6 Tahun 2011 |
3 |
Yogyakarta |
10% |
Perda No. 1 Tahun 2011 |
4 |
Semarang |
10% |
Perda No. 4 Tahun 2011 |
5 |
Surakarta |
3%, 5%, 10% |
Perda No. 4 Tahun 2011 |
6 |
Surabaya |
10% |
Perda No. 4 Tahun 2011 |
7 |
Badung/Bali |
10% |
Perda No. 16 Tahun 2011 |
8 |
Palembang |
10% |
Perda No. 12 Tahun 2010 |
9 |
Medan |
10% |
Perda No. 12 Tahun 2003 |
10 |
Pekanbaru |
10% |
Perda No. 06 Tahun 2006 |
11 |
Banda Aceh |
10% |
Perda No. 7 Tahun 2011 |
12 |
Pontianak |
5% - 10% |
Perda No. 3 Tahun 2005 |
13 |
Balikpapan |
3%, 7%, 10% |
Perda No. 28 Tahun 2009 |
14 |
Manado |
10% |
Perda No. 2 Tahun 2011 |
15 |
Kupang |
7% - 10% |
Perda No. 2 Tahun 2016 |
16 |
Sumbawa |
10% |
Perda No. 4 Tahun 2006 |
17 |
Jayapura |
10% |
Perda No. 1 Tahun 2012 |
Baca juga: Kembangkan Bisnis Kuliner Dengan 4 Langkah Berikut
Rumus untuk menghitung Pajak Restoran adalah mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Anda perlu mengetahui nominal dasar pengenaan pajak dengan cara menjumlahkan total tagihan dengan biaya layanan terlebih dahulu.
Misalnya, Anda membeli makanan di sebuah restoran dan mendapatkan tagihan sebesar Rp 100.000, termasuk biaya layanan sebesar 5%. Tarif pajak restoran di daerah tersebut adalah 10%.
Maka, cara menghitung tarif pajak restoran adalah sebagai berikut:
= Rp 100.000 + (Rp 5% x Rp 100.000)
= Rp 100.000 + 5.000
= Rp 105.000
= Rp 105.000 x 10%
= Rp 10.500
Total pajak restoran yang harus Anda bayar untuk tagihan makanan sebesar Rp 100.000 adalah Rp 10.500.
Pemilik restoran memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak restorannya setiap bulan.
Tata cara pembayaran dan pelaporan pajak restoran pada tergantung kebijakan masing-masing daerah mengingat pajak ini termasuk pendapatan daerah.
Sebagai contoh, pemilik restoran di Jakarta bisa melakukan pembayaran pajak daerah secara langsung di Kantor UPPPD atau melalui aplikasi Jaki dengan cara berikut:
Memahami dasar pengenaan pajak restoran menjadi penting bagi pengusaha restoran dan konsumen untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam pembayaran pajak.
Baca juga: Kenali Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara
Menunaikan kewajiban pajak merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia. Untuk memudahkan proses membayar pajak, CIMB Niaga memiliki layanan Pembayaran Pajak untuk pemilik bisnis.
Layanan Pembayaran Pajak CIMB Niaga sudah terhubung langsung dengan sistem Modul Penerimaan Negara yang dimiliki pemerintah, sehingga Anda bisa membayar pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Pembayaran Pajak CIMB Niaga memiliki berbagai fitur menarik, seperti:
Ayo, segera bayar kewajiban pajak bisnis Anda menggunakan layanan Pembayaran Pajak dari CIMB Niaga. Cari tahu syarat dan ketentuannya lebih lanjut di halaman Pembayaran Pajak.
Layanan Pembayaran Pajak dan penerimaan negara lainnya seperti Cukai (termasuk ekspor dan impor) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terhubung langsung dengan sistem Modul Penerimaan Negara yang dimiliki pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis sehingga proses pembayaran bisa dilakukan lebih efektif dan efisien.
Internet banking untuk mempermudah transaksi nasabah perusahaan
Nikmati pengelolaan keuangan bisnis Anda dengan beragam fitur dan keuntungan melalui BizChannel@CIMB Mobile yang dapat diunduh melalui iOS maupun Android.
Transaksi transfer Rupiah domestik yang diproses secara online dan dikelola oleh Bank Indonesia. BI-FAST dapat digunakan oleh semua nasabah CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah dengan mudah, nyaman, aman, hemat biaya dan tersedia 24/7 melalui: OCTO Clicks | BizChannel@CIMB | BizChannel@CIMB Mobile | Gateway@CIMB (Direct)