Transaksi transfer Rupiah domestik yang diproses secara online dan dikelola oleh Bank Indonesia. BI-FAST dapat digunakan oleh semua nasabah CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah dengan mudah, nyaman, aman, hemat biaya dan tersedia 24/7 melalui:
OCTO Mobile | OCTO Clicks | BizChannel@CIMB | BizChannel@CIMB Mobile | Gateway@CIMB (Direct)
Aman
Validasi di awal ditampilkan di channel pembayaran sebelum dilakukan transaksi
Cepat
Dana langsung diterima (real-time) dan dapat dikirimkan kapan saja tanpa batasan waktu operasional
Hemat
Biaya per transaksi Rp2.500,-
Mudah dan Nyaman
Penerimaan transfer dana dapat dilakukan kepada nomor rekening bank atau Alias/Proxy Name yang telah didaftarkan: dalam bentuk nomor handphone/alamat email
Fitur |
Penjelasan |
|
Biaya Bank Indonesia ke Bank Peserta |
Rp19, + PPN | |
Biaya standar untuk Nasabah |
Rp2.500,- per transaksi | |
Batas Nominal pengiriman dana |
Maksimal Rp 250 juta per transaksi mengikuti limit di kanal transaksinya |
|
Jam layanan |
24 jam 7 hari seminggu |
|
Waktu penerimaan dana |
Real-Time Online |
|
Kanal pembayaran |
OCTO Mobile OCTO Clicks BizChannel@CIMB BizChannel@CIMB Mobile Gateway@CIMB (Direct) |
|
Validasi data penerima dana |
Real time, ditampilkan di layar kanal pembayaran sebelum tranfer dana dieksekusi. | |
Pembuatan nama alias (opsional) |
Transfer dapat dilakukan menggunakan nomor rekening Bank atau pun menggunakan nama alias berupa nomor HP atau alamat email. Pembuatan nama alias dapat dilakukan dengan cara berikut ini : Nama alias menggunakan nomor HP
Nama alias menggunakan alamat email
|
Keuntungan menggunakan e-Mandate
Biaya penerimaan dana oleh biller sebesar Rp 2.500 per transaksi sukses dan tidak dikenakan biaya penagihan maupun pengiriman dana.
Cepat
Dana langsung dapat diterima saat dilakukan direct debit sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
Terjadwal
Dapat dilakukan penagihan secara terjadwal sesuai dengan kebutuhan Nasabah
Fitur
Fitur |
Penjelasan |
Fitur Utama |
|
Kanal pembayaran |
Cabang |
Persyaratan dan Tata Cara |
Persyaratan:
Tata Cara Penggunaan Produk:
|
Biaya Bank Indonesia ke Bank Peserta |
Rp. 19 / transaksi |
Biaya |
Biaya Penerimaan Dana oleh Biller: Rp. 2.500 / transaksi sukses |
FAQ
Layanan Direct Debit Transfer adalah Perintah penagihan dana secara berkala atau rutin yang berasal dari Biller kepada nasabah tertagih berdasarkan Standing Instruction (E – Mandate) yang telah terdaftar dalam database BI-FAST dan telah disetujui oleh nasabah yang akan didebit rekeningnya. Layanan direct debit akan dilengkapi dengan E - Mandate services.
E – Mandate merupakan perintah penagihan dalam format elektronik yang dibuat berdasarkan kesepakatan Biller dan Nasabah tertagih, yang digunakan sebagai dasar pembuatan pelaksanaan Direct Debit Transfer
Bagaimana Pemrosesan Layanan Direct Debit Transfer?
Persyaratan dokumen untuk pendaftaran Biller?
No | Persyaratan Dokumen |
1 | Biller merupakan Nasabah CIMB Niaga |
2 | Formulir Biller Management yang ditandatangani oleh Pengurus Perusahaan sesuai dengan AD/ART/Perubahannya |
3 | Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan copy AD/ART/Perubahannya |
4 | Salinan Kartu Identitas Pengurus Perusahaan |
Persyaratan dokumen untuk perubahan / penghapusan Biller ?
Persyaratan dokumen untuk pendaftaran / perubahan / penghapusan e-mandate oleh nasabah ke CIMB Niaga sebagai Bank Tertagih?
Persyaratan dokumen untuk pendaftaran / perubahan / penghapusan e-mandate oleh Biller ke CIMB Niaga sebagai bank penagih dan response (atas pendaftaran atau perubahan yang diajukan oleh debitor) :
Bank mana saja yang dapat melayani Direct Debit Transfer pada tahap awal?
Notes : List diatas dapat mengalami perubahan, berdasarkan update dari Bank Indonesia
Berapa batas maksimal transaksi Direct Debit Transfer?
Rp. 250.000.000 / transaksi
Berapa Biaya layanan Direct Debit Transfer ?
Siapa itu Biller ?
Biller adalah pihak yang melakukan penagihan kepada nasabah tertagih melalui Layanan Direct Debit Transfer
Bagaimana Proses Registrasi Biller?
Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat untuk melakukan registrasi Biller,
dengan melengkapi dokumen sesuai dengan point 3.
Proses registrasi Biller dilakukan melalui Portal milik Bank Indonesia.
Bank Indonesia yang akan menentukan registrasi Biller tersebut disetujui atau tidak.
Biller akan mendapatkan informasi melalui email atas status registrasi Biller.
Apabila Registrasi Biller disetujui oleh BI, maka Biller akan mendapatkan Biller ID sebagai identitas dalam melakukan Pendaftaran E – Mandate.
Apakah dapat dilakukan Perubahan data / Penghapusan Biller ?
Perubahan data / Penghapusan data Biller dapat dilakukan.
Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat untuk melakukan Perubahan data / Penghapusan Biller, dengan melengkapi dokumen sesuai dengan point 4.
Proses tersebut dilakukan melalui Portal milik Bank Indonesia
Bank Indonesia yang akan menentukan Perubahan Data Biller tersebut disetujui atau tidak.
Untuk Penghapusan Biller tidak memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia.
Biller akan mendapatkan informasi melalui email atas status Perubahan data / Penghapusan Biller.
Apa itu Biller ID ?
Biller ID merupakan identitas unik yang diberikan oleh Bank Indonesia yang digunakan dalam aktivitas Direct Debit Transfer BIFAST
Apa Saja Status Biller ?
Apa itu EMandate ID ?
EMandate ID merupakan nomor referensi unik pada setiap mandate yang tebentuk
Apa itu EMandate ?
E-Mandate atau Standing Instruction adalah perintah penagihan dalam format elektronik yang dibuat berdasarkan kesepakatan Biller dan nasabah tertagih, yang digunakan sebagai dasar pembuatandan pelaksanaan Direct Debit
EMandate memiliki expiry date yaitu 14 hari sejak EMandate dikirim. Apabila setelah expiry date maka response approve / reject akan ditolak by system.
Siapa saja yang dapat melakukan Inisiasi Pembuatan E - Mandate (Pendaftaran / Amendment / Terminate) ?
No | INITIATOR | TUJUAN | ||
1 | Biller | CIMB Niaga | Debitor | Bank Lain |
2 | Debitor | CIMB Niaga | Biller | Bank Lain |
3 | Biller | Bank lain | Debitor | CIMB Niaga |
4 | Debitor | Bank lain | Biller | CIMB Niaga |
Bagaimana Proses Registrasi / Amendment / Terminate E – Mandate oleh Biller untuk Debitor yang ada di Bank lain ?
Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat untuk melakukan Registrasi / Amendment / Terminate dengan melengkapi dokumen sesuai point 6.
Cabang memproses Registrasi / Amendment / Terminate.
Proses Registrasi / Amendment perlu perlu persetujuan oleh Debitor.
Untuk Terminate Mandate tidak membutuhkan persetujuan oleh Debitor.
hanya Mandate yang statusnya “Active” yang dapat dilakukan direct debit
adapun apabila amendment mandate belum dilakukan persetujuan oleh debitor maka direct debit akan dilakukan berdasarkan data awal E Mandate.
Bagaimana Proses Response Biller atas E – Mandate yang didaftarkan oleh Debitor di Bank lain ?
Nasabah mendapatkan email notifikasi atas registrasi / amendment yang diajukan oleh Debitor, dengan melengkapi dokumen sesuai point 6.
Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat untuk melakukan Response E – Mandate dengan
Cabang memproses Response E Mandate.
Apabila EMandate telah berhasil diresponse maka Biller akan mendapatkan Email notifikasi terkait status EMandate tersebut.
Bagaimana Proses Registrasi / Amendment / Terminate E – Mandate oleh Debitor?
Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat untuk melakukan Registrasi / Amendment / Terminate dengan melengkapi dokumen sesuai point 5.
Cabang memproses Registrasi / Amendment / Terminate.
Proses Registrasi / Amendment perlu perlu persetujuan oleh Biller.
Untuk Terminate Mandate tidak membutuhkan persetujuan oleh Biller.
hanya Mandate yang statusnya “Active” yang dapat dilakukan direct debit
adapun apabila amendment mandate belum dilakukan persetujuan oleh debitor maka direct debit akan dilakukan berdasarkan data awal E Mandate.
Bagaimana Proses Response E-Mandate oleh Debitor di CIMB Niaga atas E-Mandate yang diterbitkan oleh Biller di Bank lain ?
Nasabah mendapatkan SMS notifikasi atas registrasi / amendment yang diajukan oleh Biller.
Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat atau menghubungi Contact Center untuk melakukan Response E – Mandate dengan melengkapi dokumen sesuai point 5 apabila nasabah datang ke kantor Cabang CIMB Niaga.
Cabang / Contact Center memproses Response E Mandate.
Apabila EMandate telah berhasil diresponse maka Debitor akan mendapatkan SMS notifikasi terkait status EMandate tersebut.
Apa saja status EMandate ?
Bagaimana Proses Direct Debit Transfer ?
CIMB Niaga selaku Bank Penagih akan melakukan pendebitan rekening debitor sesuai EMandate yang telah disepakati Oleh Biller dan Debitor, otomatis by system jam 07.00 WIB Pagi.
dalam melakukan Direct Debit sistem hanya menjalankan 1x dan tidak ada pengulangan (retry),
sehingga Biller dihimbau untuk menginformasikan kepada Debitor untuk menyediakan dana nya minimal H -1 sebelum Pendebitan.
Apakah Biller mendapatkan informasi terkait Status Direct Debitnya?
Ya, Biller akan mendapatkan Email Notifikasi terkait status Direct Debit
Keuntungan menggunakan Bulk Credit
Biaya transfer lebih hemat dengan biaya transaksi Rp 2.100 per transaksi.
Cepat
Mengirimkan/menerima transfer dana antar nasabah ke/dari satu peserta lain yang digabungkan dalam satu instruksi transfer kredit.
Mudah
Nasabah hanya perlu melakukan file upload pada kanal Bizchannel@CIMB untuk melakukan bulk credit.
Fitur
Fitur |
Penjelasan |
Fitur Utama |
|
Kanal pembayaran |
Bizchannel@CIMB |
Persyaratan dan Tata Cara |
Persyaratan:
Tata Cara Penggunaan Produk:
|
Biaya Bank Indonesia ke Bank Peserta |
Rp. 16 / Transaksi |
Biaya |
Biaya Pengiriman Dana: Rp. 2.100/Transaksi |
FAQ
layanan dalam BI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pengirim kepada beberapa nasabah penerima
Siapa yang dapat menggunakan layanan Bulk Credit Transfer?
Seluruh Nasabah yang sudah memiliki layanan BizChannel@CIMB
Apa Persyaratan dan Tata Cara Layanan Request for Payment ?
Persyaratan:
Tata Cara Penggunaan Produk:
Berapa Biaya Layanan Bulk Credit Transfer ?
Berapa jumlah minimal dan maksimal item per bulk?
Minimal 20 item dan maksimal 500 item per bulk
Apabila terdapat beberapa item gagal diproses bagaimana sisa item lainnya dalam bulk tersebut?
Jika beberapa transaksi dalam file gagal diproses karena alasan apapun, sisa transaksi yang valid akan tetap diproses. File respons akan memuat informasi seluruh transaksi, baik yang berhasil maupun gagal
Apa saja Status file Bulk Credit yang dikirim ?
Bank mana saja yang dapat menerima Bulk Credit Transfer?
Seluruh peserta BIFAST dapat menerima Bulk Credit Transfer
Berapa batas maksimal transaksi Bulk Credit Transfer?
Rp. 250.000.000 / transaksi
Keuntungan menggunakan Request for Payment (RFP)
Nasabah dapat melakukan tagihan melalui Octo Clicks kapan pun tanpa batasan waktu operasional.
Cepat
Dana langsung dapat diterima saat dilakukan akseptasi penagihan.
Mudah
Penagihan dapat menggunakan alias/proxy berupa nomor handphone atau alamat e-mail.
Fitur
Fitur |
Penjelasan |
Fitur Utama |
|
Kanal pembayaran |
Octo Clicks |
Persyaratan dan Tata Cara |
Persyaratan:
Tata Cara Penggunaan Produk:
|
Biaya Bank Indonesia ke Bank Peserta |
Rp. 19 / Transaksi |
Biaya |
Biaya Pengiriman dana : Rp. 2.500/Transaksi |
FAQ
Layanan dalamBI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pembayar kepada 1 (satu) nasabah penerima pembayaran yang didahului dengan informasi permintaan bayar dari nasabah penerima pembayaran ke nasabah pembayar.
Siapa yang dapat menggunakan layanan Request for Payment?
Seluruh Nasabah yang sudah memiliki layanan OCTO Clicks
Apa Persyaratan dan Tata Cara Layanan Request for Payment ?
Persyaratan:
Tata Cara Penggunaan Produk:
Berapa Biaya Layanan Request for Payment ?
Apakah ada masa Expiry date ?
Expiry Date dari suatu RFP adalah 14 hari sejak RFP dikirim, Diatas expiry date, maka action approve/reject akan ditolak by system
Apa saja Status Request for Payment ?
Bank mana saja yang dapat melayani Request for Payment pada tahap awal?
Notes : List diatas dapat mengalami perubahan, berdasarkan update dari Bank Indonesia
Berapa batas maksimal transaksi Request for Payment?
Rp. 250.000.000 / transaksi
Berapa batas maksimal Request for Payment dalam 1 hari?
Nasabah dapat mengirimkan Request for Payment maksimal 5 kali dalam 1 hari
UMUM |
||
1 |
Q: Apakah saya dapat menggunakan layanan BI-FAST untuk mengirim dana ke bank lain ? |
|
|
A: Saat ini pengiriman dana melalui BI-FAST hanya dapat dilakukan ke bank lain yang sudah terdaftar sebagai peserta BI-FAST |
|
2 |
Q: Bank apa saja yang sudah terdaftar sebagai peserta BI-FAST? |
|
|
1. BTN 2. BTN Syariah 3. Bank DBS 4. Bank Permata 5. Bank Permata Syariah 6. Bank Mandiri 7. Bank Danamon 8. Bank Danamon Syariah 9. CIMB Niaga 10. CIMB Niaga Syariah 11. BCA 12. BCA Syariah 13. UOB 14. Bank Mega 15. BNI 16. BSI 17. BRI 18. Bank OCBC NISP |
19. Bank Sinarmas 20. Citibank 21. Bank Woori Saudara 22. Bank Ganesha 23. Bank Sahabat Sampoerna 24. BPD Jabar Banten 25. Bank Maspion 26. Bank Panin 27. Bank Digital BCA 28. Allo Bank Indonesia 29. Bank Multiarta Sentosa 30. Bank Nobu 31. BPD Nusa Tenggara Timur 32. Bank Mandiri Taspen 33. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 34. BPD Bali 35. BPD Jawa Timur 36. Bank Sinarmas UUS |
3 |
Q: Bagaimana saya dapat mempunyai layanan BI-FAST? |
|
A: Layanan BI-FAST merupakan layanan transfer dana yang bisa diakses langsung melalui BizChannel@CIMB, BizChannel@CIMB Mobile, Gateway@CIMB dan OCTO Clicks. |
||
4 |
Q: Data apa saja yang harus saya miliki untuk melalukan transfer melalui BI-FAST? |
|
A: Untuk melakukan transfer melalui BI-FAST cukup menggunakan Nomor rekening dan nama bank atau Nama Alias/ Proxy berupa nomor telepon seluler dan/ atau alamat email penerima dana |
||
5 |
Q: Apakah saya bisa melakukan bulk payment melalui BI-FAST? |
|
A: Saat ini untuk pembayaran secara bulk atau bulk payment dapat dinikmati oleh nasabah Gateway@CIMB Direct. |
||
6 |
Q: Apakah ada biaya untuk transfer dana dari rekening CIMB Niaga konvensional ke rekening CIMB Niaga Syariah atau sebaliknya yang dilakukan melalui BI-FAST? |
|
|
A: Untuk transfer dana dari rekening CIMB Niaga konvensional ke rekening CIMB Niaga Syariah atau sebaliknya baik melalui OctoClicks maupun BizChannel@CIMB tidak dikenakan biaya |
KANAL TRANSAKSI |
|
1 |
Q: Apakah semua kanal BI-FAST yang ada di CIMB Niaga bisa mendaftarkan Nama Alias/ Proxy? |
|
A: Tidak. Untuk Nama Alias/ Proxy hanya dapat didaftarkan melalui:
|
2 |
Q: Saya tidak memilki akses OCTO Clicks atau BizChannel@CIMB, apakah saya bisa ke cabang untuk bertransaksi BI-FAST? |
|
A: Untuk saat ini transaksi BI-FAST hanya bisa diakses melalui kanal OCTO Clicks, BizChannel@CIMB, BizChannel@CIMB Mobile, dan Gateway@CIMB. Untuk aktifasi kanal tersebut, silahkan hubungi:
|
3 |
Q: Bagaimana cara transfer dana melalui BI-FAST dari rekening rekening CIMB Niaga konvensional ke rekening CIMB Niaga Syariah atau sebaliknya? |
|
Untuk transfer dana dari rekening CIMB Niaga konvensional ke rekening CIMB Niaga Syariah atau sebaliknya baik menggunakan OCTOClicks maupun BizChannel@CIMB agar menggunakan menu “Transfer ke Rekening CIMB Niaga lainnya”. |
INFORMASI DAN KETERANGAN PENGGUNAAN NAMA ALIAS / PROXY |
|
1 |
Q: Apa yang dimaksud dengan Nama Alias/ Proxy? |
|
A: Nama Alias/ Proxy adalah penggunaan nomor telepon seluler atau alamat email sebagai data pengganti nomor rekening penerima dana dalam melakukan transfer dana |
2 |
Q: Kapan Nama Alias/ Proxy digunakan? |
|
A: Nama Alias/ Proxy digunakan saat Nasabah menjadi penerima dana dari menu BI-FAST. Nasabah pengirim dapat mengirimkan dana melalui BI-FAST ke Nama Alias/ Proxy nasabah penerima |
3 |
Q: Data apa saja yang bisa dijadikan Nama Alias/ Proxy? |
|
A: Nasabah bisa mendaftarkan nomor telepon seluler dan/ atau alamat email sebagai Nama Alias/ Proxy. |
4 |
Q: Bagaimana ketentuan penggunaan Nama Alias/ Proxy? |
|
A:
|
5 |
Q: Apa saja fungsi Alias/ Proxy Maintenance di BizChannel@CIMB dan OCTO Clicks? |
|
A: Berikut menu yang tersedia di Alias/ Proxy Maintenance
|
6 |
Q: Saya punya 2 rekening, apakah saya bisa mendaftarkan Nama Alias/ Proxy yang sama untuk kedua rekening tersebut? |
|
A: Tidak. 1 (satu) Nama Alias/ Proxy hanya bisa direlasikan dengan 1 (satu) nomor rekening. Jika ada 2 (dua) rekening , maka masing-masing rekening harus didaftarkan dengan Nama Alias/ Proxy yang berbeda. |
7 |
Q: Apakah untuk mendaftarkan Nama Alias/ Proxy dikenakan biaya? |
|
A: Tidak ada biaya untuk mendaftarkan Nama Alias/ Proxy. Namun untuk keperluan validasi, saat pendaftaran nasabah akan menerima OTP. Biaya OTP akan dikenakan ke nomor telepon seluler yang digunakan. Jika Nama Alias/ Proxy menggunakan email, tidak ada biaya OTP. |
8 |
Q: Saya ingin mengganti data Alias/ Proxy yang sudah didaftarkan, menggunakan nomor telepon seluler atau alamat email yang baru, bagaimana caranya? |
|
A: Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah:
|
9 |
Q: Saat saya melakukan registrasi Nama Alias/ Proxy , sistem menolak karena data sudah teregistrasi, apa yang harus saya lakukan ? |
|
A: Untuk kondisi seperti tsb, kemungkinan yang terjadi adalah: a) Jika nasabah adalah pemegang nomor telepon seluler atau email, dan ingin menggunakan fitur Nama Alias/ Proxy dalam menerima dana, namun gagal registrasi karena sudah teregistrasi sebelumnya, maka gunakan menu Porting untuk memindahkan kepemilikan Nama Alias/ Proxy dari nasabah sebelumnya. Catatan : Pastikan nasabah memegang nomor telepon seluler atau memiliki akses ke email tersebut dan menerima OTP saat proses porting untuk validasi kepemilikan b) Nasabah belum memiliki data KTP/Paspor (Nasabah Individu) dan NPWP/TDP (Nasabah Non Individu) didalam CIF yang tersimpan dalam data Bank. Segera lakukan penambahan data tersebut agar dapat melakukan pendaftaran Alias/Proxy |
10 |
Q: Bagaimana jika saya ingin mengubah nomor rekening yang terhubung dengan Nama Alias/ Proxy? |
|
A: Untuk mengubah nomor rekening yang telah terhubung dengan Nama Alias/ Proxy dapat menggunakan menu Update pada Alias/ Proxy Maintenance |
11 |
Q: Bagaimana jika saya ingin mengubah Nama Alias/ Proxy nomor telepon seluler menjadi Nama Alias/ Proxy alamat email |
|
A: Lakukan proses De-registrasi terlebih dahulu nomor telepon seluler yang sebelumnya digunakan, kemudian lakukan pendaftaran kembali dengan menggunakan alamat email yang sudah terdaftar di CIF. |
12 |
Q: Apa yang harus saya lakukan jika saya sudah tidak ingin menggunakan Nama Alias/ Proxy-nya lagi? |
|
A: Proses yang harus dilakukan adalah penghapusan dengan menggunakan menu De-registrasi. Setelah proses dilakukan, maka Nama Alias/ Proxy akan hilang dari sistem Bank Indonesia |
13 |
Q: Kapan menu Suspend Nama Alias/ Proxy dapat digunakan? |
A: Suspend dilakukan jika nasabah mau menghentikan sementara penggunaan Nama Alias/ Proxy. Jika ada pengirim dana mengirim ke Nama Alias/ Proxy yang di suspend, maka transaksi akan ditolak oleh sistem BI-FAST |
|
14 |
Q: Apakah jika nasabah tidak memiliki Alias / Proxy masih bisa menggunakan BI-FAST ? |
|
|
15 |
Q: Saya tidak menemukan menu Alias/ Proxy/ Proxy Maintenance di halaman BizChannel@CIMB? |
|
A: Untuk memunculkan menu Alias/ Proxy/ Proxy Maintenance di halaman website, SysAdmin perlu meng-assign menu Alias / Proxy Maintenance ke user yang akan melakukan akses ke menu tersebut |
TRANSFER DANA KE PENERIMA YANG MENGGUNAKAN NAMA ALIAS/ PROXY |
|
1 |
Q: Saya mau kirim dana melalui BI-FAST , namun penerima hanya memberikan nomor telepon seluler atau alamat email tanpa memberikan informasi nomor rekening dan nama bank tujuan? Apakah proses transfer bisa dilakukan? |
A: Ya. Proses transer dana melalui BI-FAST memungkinkan untuk mengirim ke nomor telepon seluler atau ke alamat email yang sebelumnya selama data tersebut sudah didaftarkan oleh penerima ke sistem BI-FAST melalui bank penerima dana |
|
2 |
Q: Bagaimana saya tahu bahwa Nama Alias/ Proxy yang diberikan penerima memang ditujukan untuk penerima dana yang saya kehendaki? |
A: Sebelum mengeksekusi transaksi, akan ditampilkan informasi mengenai nama penerima, nomor rekening penerima, dan bank penerima. Nasabah dapat memastikan kesesuaian informasi penerima yang ditampilkan dengan penerima yang dikehendaki |
|
3 |
Q: Apakah ada ketentuan dalam mengirim dana ke Nama Alias/ Proxy melalui BI-FAST? |
A: Untuk mengirim dana ke Nama Alias/ Proxy melalui BI-FAST terdapat ketentuan sebagai berikut:
|
|
4 |
Q: Apabila penerima tidak memiliki Nama Alias/ Proxy, apakah saya tetap bisa mengirimkan dana ke penerima? |
A: Pengiriman dana melalui BI-FAST bisa ditujukan ke: 1. Nomor rekening bank lain 2. Nama Alias / Proxy yang sudah diregistrasikan oleh penerima dana |
PENANGANAN MASALAH |
|
1 |
Q: Saya mengalami kendala terkait BI-FAST? Kemana saya dapat melaporkan? |
A: Untuk penanganan BI-FAST dapat menghubungi:
|