www.cimbniaga.co.id production

TRANSAKSI MUDAH, AMAN & REAL TIME

RIPLAY PRODUK

BI-FAST

Transaksi transfer Rupiah domestik yang diproses secara online dan dikelola oleh Bank Indonesia. BI-FAST dapat digunakan oleh semua nasabah CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah dengan mudah, nyaman, aman, hemat biaya dan tersedia 24/7 melalui:

OCTO Mobile | OCTO Clicks | BizChannel@CIMB | BizChannel@CIMB Mobile | Gateway@CIMB (Direct)

Aman

Validasi di awal ditampilkan di channel pembayaran sebelum dilakukan transaksi

Cepat

Dana langsung diterima (real-time) dan dapat dikirimkan kapan saja tanpa batasan waktu operasional

Hemat

Biaya per transaksi Rp2.500,-

Mudah dan Nyaman

Penerimaan transfer dana dapat dilakukan kepada nomor rekening bank atau Alias/Proxy Name yang telah didaftarkan: dalam bentuk nomor handphone/alamat email

Fitur

Penjelasan

Biaya Bank Indonesia ke Bank Peserta

Rp19, + PPN

Biaya standar untuk Nasabah

Rp2.500,- per transaksi

Batas Nominal pengiriman dana

Maksimal Rp 250 juta per transaksi mengikuti limit di kanal transaksinya

Jam layanan

24 jam 7 hari seminggu

Waktu penerimaan dana

Real-Time Online

Kanal pembayaran

OCTO Mobile

OCTO Clicks

BizChannel@CIMB

BizChannel@CIMB Mobile

Gateway@CIMB (Direct)

Validasi data penerima dana

Real time, ditampilkan di layar kanal pembayaran sebelum tranfer dana dieksekusi. 

Pembuatan nama alias (opsional)

Transfer dapat dilakukan menggunakan nomor rekening Bank atau pun menggunakan nama alias berupa nomor HP atau alamat email.

Pembuatan nama alias dapat dilakukan dengan cara berikut ini :

Nama alias menggunakan nomor HP

  • Dapat direlasikan kepada rekening CIMB Niaga melalui OCTO Clicks dan BizChannel@CIMB.
  • Nomor HP yang dapat didaftarkan adalah nomor HP yang telah terelasi dengan Octo Clicks atau BizChannel@CIMB.

Nama alias menggunakan alamat email

  • Dapat direlasikan kepada rekening CIMB Niaga melalui BizChannel@CIMB
  • Alamat email yang dapat didaftarkan adalah alamat email yang telah terelasi dengan BizChannel@CIMB
Nomor HP atau alamat email hanya dapat didaftarkan kepada 1 rekening bank. Apabila nomor HP atau alamat email didaftarkan kepada rekening bank lain, maka yang berlaku adalah pendaftaran yang baru, dan dengan demikian otomatis melepas relasi nama alias terhadap nomor rekening sebelumnya.  

Keuntungan menggunakan e-Mandate

  • Hemat

    Biaya penerimaan dana oleh biller sebesar Rp 2.500 per transaksi sukses dan tidak dikenakan biaya penagihan maupun pengiriman dana.

  • Cepat

    Dana langsung dapat diterima saat dilakukan direct debit sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

  • Terjadwal

    Dapat dilakukan penagihan secara terjadwal sesuai dengan kebutuhan Nasabah

 

Fitur

Fitur

Penjelasan

Fitur Utama

  • Melayani Nasabah sebagai biller/merchant/penagih (Creditor) atau sebagai tertagih (Debitor)
  • Nilai tagihan maks RP. 250 juta / transaksi
  • Frekuensi tagihan : yearly, monthly, quarterly, weekly, daily, semi-annually dan fortnightly
  • Tagihan bersifat fixed amount

Kanal pembayaran

Cabang

Persyaratan dan Tata Cara

Persyaratan:

  • Nasabah telah memiliki rekening CIMB Niaga
  • Nasabah menyetujui syarat dan ketentuan layanan e-Mandate/ Direct Debit

Tata Cara Penggunaan Produk:

  1. Mengirimkan atau mendaftarkan tagihan melalui cabang CIMB Niaga dengan memasukan data sesuai dengan yang terncantum pada form pendaftaran
  2. Akseptasi atas e-Mandate/ direct debit dilakukan max 14 hari kalender

Biaya Bank Indonesia ke Bank Peserta

Rp. 19 / transaksi

Biaya

Biaya Penerimaan Dana oleh Biller: Rp. 2.500 / transaksi sukses

 

FAQ

  1. Apa itu Layanan Direct Debit Transfer?

    Layanan Direct Debit Transfer adalah Perintah penagihan dana secara berkala atau rutin yang berasal dari Biller kepada nasabah tertagih berdasarkan Standing Instruction (E – Mandate) yang telah terdaftar dalam database BI-FAST dan telah disetujui oleh nasabah yang akan didebit rekeningnya. Layanan direct debit akan dilengkapi dengan E - Mandate services.

    E – Mandate merupakan perintah penagihan dalam format elektronik yang dibuat berdasarkan kesepakatan Biller dan Nasabah tertagih, yang digunakan sebagai dasar pembuatan pelaksanaan Direct Debit Transfer

  2. Bagaimana Pemrosesan Layanan Direct Debit Transfer?

    1. Pendaftaran Biller oleh Bank Penagih ke Bank Indonesia
    2. Pembuatan Standing Instruction (E - Mandate Services) yang dapat diinisiasi oleh Biller atau Nasabah tertagih.
    3. Pemrosesan transaksi Layanan Direct Debit Request (DDT), terdiri dari:
      1. Pemrosesan perintah penagihan dana.
      2. Pemrosesan pembayaran penagihan dana
  3. Persyaratan dokumen untuk pendaftaran Biller?

    No Persyaratan Dokumen
    1 Biller merupakan Nasabah CIMB Niaga
    2 Formulir Biller Management yang ditandatangani oleh Pengurus Perusahaan sesuai dengan AD/ART/Perubahannya
    3 Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan copy AD/ART/Perubahannya
    4 Salinan Kartu Identitas Pengurus Perusahaan
  4. Persyaratan dokumen untuk perubahan / penghapusan Biller ?

    1. Formulir Biller Management yang ditanda tangani oleh Pengurus Perusahaan sesuai dengan AD/ART/perubahannya.
    2. Salinan Kartu Identitas Pengurus Perusahaan
  5. Persyaratan dokumen untuk pendaftaran / perubahan / penghapusan e-mandate oleh nasabah ke CIMB Niaga sebagai Bank Tertagih?

    • Nasabah perorangan:
      1. Formulir E – Mandate as Customer ditandatangani oleh Pemilik Rekening.
      2. Kartu Identitas Nasabah (KTP)
    • Nasabah Non Perorangan
      1. Formulir E – Mandate as Customer ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan AD/ART/perubahannya.
      2. Kartu Identitas pejabat berwenang sesuai dengan AD/ART/perubahannya
  6. Persyaratan dokumen untuk pendaftaran / perubahan / penghapusan e-mandate oleh Biller ke CIMB Niaga sebagai bank penagih dan response (atas pendaftaran atau perubahan yang diajukan oleh debitor) :

    1. Formulir E – Mandate as Biller yang ditanda tangani oleh Pejabat berwenang sesuai dengan AD/ART/perubahan. 
    2. Copy AD/ART/perubahan
    3. Salinan Kartu Identitas Pengurus Perusahaan.
  7. Bank mana saja yang dapat melayani Direct Debit Transfer pada tahap awal?

    • Bank Mandiri
    • Bank Danamon

    Notes : List diatas dapat mengalami perubahan, berdasarkan update dari Bank Indonesia

  8. Berapa batas maksimal transaksi Direct Debit Transfer?

    Rp. 250.000.000 / transaksi

  9. Berapa Biaya layanan Direct Debit Transfer ?

    • Biaya Penagihan : Tidak ada biaya
    • Biaya Pengiriman : Tidak ada biaya
    • Biaya Penerimaan Dana oleh Biller : Rp. 2.500 / Transaksi sukses
  10. Siapa itu Biller ?

    Biller adalah pihak yang melakukan penagihan kepada nasabah tertagih melalui Layanan Direct Debit Transfer

  11. Bagaimana Proses Registrasi Biller?

    Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat untuk melakukan registrasi Biller,

    dengan melengkapi dokumen sesuai dengan point 3.

    Proses registrasi Biller dilakukan melalui Portal milik Bank Indonesia.

    Bank Indonesia yang akan menentukan registrasi Biller tersebut disetujui atau tidak.

    Biller akan mendapatkan informasi melalui email atas status registrasi Biller.

    Apabila Registrasi Biller disetujui oleh BI, maka Biller akan mendapatkan Biller ID sebagai identitas dalam melakukan Pendaftaran E – Mandate.

  12. Apakah dapat dilakukan Perubahan data / Penghapusan Biller ?

    Perubahan data / Penghapusan data Biller dapat dilakukan.

    Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat untuk melakukan Perubahan data / Penghapusan Biller, dengan melengkapi dokumen sesuai dengan point 4. 

    Proses tersebut dilakukan melalui Portal milik Bank Indonesia

    Bank Indonesia yang akan menentukan Perubahan Data Biller tersebut disetujui atau tidak. 

    Untuk Penghapusan Biller tidak memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia.

    Biller akan mendapatkan informasi melalui email atas status Perubahan data / Penghapusan Biller.

  13. Apa itu Biller ID ?

    Biller ID merupakan identitas unik yang diberikan oleh Bank Indonesia yang digunakan dalam aktivitas Direct Debit Transfer BIFAST

  14. Apa Saja Status Biller ?

    • Active
    • Inactive
  15. Apa itu EMandate ID ?

    EMandate ID merupakan nomor referensi unik pada setiap mandate yang tebentuk

  16. Apa itu EMandate ?

    E-Mandate atau Standing Instruction adalah perintah penagihan dalam format elektronik yang dibuat berdasarkan kesepakatan Biller dan nasabah tertagih, yang digunakan sebagai dasar pembuatandan pelaksanaan Direct Debit

    EMandate memiliki expiry date yaitu 14 hari sejak EMandate dikirim. Apabila setelah expiry date maka response approve / reject akan ditolak by system.

  17. Siapa saja yang dapat melakukan Inisiasi Pembuatan E - Mandate (Pendaftaran / Amendment / Terminate) ?

    No INITIATOR TUJUAN
    1 Biller CIMB Niaga Debitor Bank Lain
    2 Debitor CIMB Niaga Biller Bank Lain
    3 Biller Bank lain Debitor CIMB Niaga
    4 Debitor Bank lain Biller CIMB Niaga
  18. Bagaimana Proses Registrasi / Amendment / Terminate E – Mandate oleh Biller untuk Debitor yang ada di Bank lain ?

    Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat untuk melakukan Registrasi / Amendment / Terminate dengan melengkapi dokumen sesuai point 6.

    Cabang memproses Registrasi / Amendment / Terminate.

    Proses Registrasi / Amendment perlu perlu persetujuan oleh Debitor.

    Untuk Terminate Mandate tidak membutuhkan persetujuan oleh Debitor. 

    hanya Mandate yang statusnya “Active” yang dapat dilakukan direct debit

    adapun apabila amendment mandate belum dilakukan persetujuan oleh debitor maka direct debit akan dilakukan berdasarkan data awal E Mandate.

  19. Bagaimana Proses Response Biller atas E – Mandate yang didaftarkan oleh Debitor di Bank lain ?

    Nasabah mendapatkan email notifikasi atas registrasi / amendment yang diajukan oleh Debitor, dengan melengkapi dokumen sesuai point 6.

    Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat untuk melakukan Response E – Mandate dengan 

    Cabang memproses Response E Mandate.

    Apabila EMandate telah berhasil diresponse maka Biller akan mendapatkan Email notifikasi terkait status EMandate tersebut.

  20. Bagaimana Proses Registrasi / Amendment / Terminate E – Mandate oleh Debitor?

    Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat untuk melakukan Registrasi / Amendment / Terminate dengan melengkapi dokumen sesuai point 5.

    Cabang memproses Registrasi / Amendment / Terminate.

    Proses Registrasi / Amendment perlu perlu persetujuan oleh Biller.

    Untuk Terminate Mandate tidak membutuhkan persetujuan oleh Biller. 

    hanya Mandate yang statusnya “Active” yang dapat dilakukan direct debit

    adapun apabila amendment mandate belum dilakukan persetujuan oleh debitor maka direct debit akan dilakukan berdasarkan data awal E Mandate.

  21. Bagaimana Proses Response E-Mandate oleh Debitor di CIMB Niaga atas E-Mandate yang diterbitkan oleh Biller di Bank lain ?

    Nasabah mendapatkan SMS notifikasi atas registrasi / amendment yang diajukan oleh Biller.

    Nasabah dapat datang ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat atau menghubungi Contact Center untuk melakukan Response E – Mandate dengan melengkapi dokumen sesuai point 5 apabila nasabah datang ke kantor Cabang CIMB Niaga.

    Cabang / Contact Center memproses Response E Mandate.

    Apabila EMandate telah berhasil diresponse maka Debitor akan mendapatkan SMS notifikasi terkait status EMandate tersebut.

  22. Apa saja status EMandate ?

    • Active
    • Suspend
    • Inactive
  23. Bagaimana Proses Direct Debit Transfer ?

    CIMB Niaga selaku Bank Penagih akan melakukan pendebitan rekening debitor sesuai EMandate yang telah disepakati Oleh Biller dan Debitor, otomatis by system jam 07.00 WIB Pagi.

    dalam melakukan Direct Debit sistem hanya menjalankan 1x dan tidak ada pengulangan (retry),

    sehingga Biller dihimbau untuk menginformasikan kepada Debitor untuk menyediakan dana nya minimal H -1 sebelum Pendebitan.

  24. Apakah Biller mendapatkan informasi terkait Status Direct Debitnya?

    Ya, Biller akan mendapatkan Email Notifikasi terkait status Direct Debit

Keuntungan menggunakan Bulk Credit

  • Hemat

    Biaya transfer lebih hemat dengan biaya transaksi Rp 2.100 per transaksi.

  • Cepat

    Mengirimkan/menerima transfer dana antar nasabah ke/dari satu peserta lain yang digabungkan dalam satu instruksi transfer kredit.

  • Mudah

    Nasabah hanya perlu melakukan file upload pada kanal Bizchannel@CIMB untuk melakukan bulk credit.

 

Fitur

Fitur

Penjelasan

Fitur Utama

  • Minimal 20 item dan maksimal 500 item per bulk/file
  • Pilihan biaya per item

Kanal pembayaran

Bizchannel@CIMB

Persyaratan dan Tata Cara 

Persyaratan:

  • Nasabah telah memiliki rekening CIMB Niaga
  • Nasabah telah terdaftar dan memiliki Layanan BizChannel@CIMB
  • Minimal 20 transaksi khusus untuk bulk payment melalui BI-FAST

Tata Cara Penggunaan Produk:

  • Data transaksi dengan draft yang telah ditentukan oleh CIMB Niaga yang diunggah melalui BizChannel@CIMB oleh Nasabah dan diotorisasi oleh Pejabat yang berwenang/ditunjuk

Biaya Bank Indonesia ke Bank Peserta

Rp. 16 / Transaksi

Biaya

Biaya Pengiriman Dana: Rp. 2.100/Transaksi

 

FAQ

  1. Apa itu Layanan Bulk Credit Transfer?

    layanan dalam BI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pengirim kepada beberapa nasabah penerima 

  2. Siapa yang dapat menggunakan layanan Bulk Credit Transfer?

    Seluruh Nasabah yang sudah memiliki layanan BizChannel@CIMB

  3. Apa Persyaratan dan Tata Cara Layanan Request for Payment ?

    Persyaratan: 

    • Nasabah telah memiliki rekening CIMB Niaga 
    • Nasabah memiliki layanan internet banking (BizChannel@CIMB)

    Tata Cara Penggunaan Produk: 

    • Nasabah mendonwonload template bulk file melalui BizChannel@CIMB serta melengkapi file tersebut
    • Nasabah mengupload Bulk File tersebut ke menu yang sesuai
    • Langkah upload bulk file mengikuti ketentuan BizChannel@CIMB

  4. Berapa Biaya Layanan Bulk Credit Transfer ?

    • Biaya Pengiriman Dana : Rp. 2.100 / Transaksi
  5. Berapa jumlah minimal dan maksimal item per bulk?

    Minimal 20 item dan maksimal 500 item per bulk

  6. Apabila terdapat beberapa item gagal diproses bagaimana sisa item lainnya dalam bulk tersebut?

    Jika beberapa transaksi dalam file gagal diproses karena alasan apapun, sisa transaksi yang valid akan tetap diproses. File respons akan memuat informasi seluruh transaksi, baik yang berhasil maupun gagal

  7. Apa saja Status file Bulk Credit yang dikirim ?

    • Success
    • Partial
    • Failed
    • Rejected

  8. Bank mana saja yang dapat menerima Bulk Credit Transfer?

    Seluruh peserta BIFAST dapat menerima Bulk Credit Transfer

  9. Berapa batas maksimal transaksi Bulk Credit Transfer?

    Rp. 250.000.000 / transaksi

Keuntungan menggunakan Request for Payment (RFP)

  • Flexible

    Nasabah dapat melakukan tagihan melalui Octo Clicks kapan pun tanpa batasan waktu operasional.

  • Cepat

    Dana langsung dapat diterima saat dilakukan akseptasi penagihan.

  • Mudah

    Penagihan dapat menggunakan alias/proxy berupa nomor handphone atau alamat e-mail.

 

Fitur

Fitur

Penjelasan

Fitur Utama

  • Nasabah sebagai penagih & tertagih
  • Max 5 RFP per hari
  • Masimal penagihan sesuai limit BI-FAST Rp. 250 juta / transaksi
  • Terdapat tracking status RFP
  • Expiry period 14 hari

Kanal pembayaran

Octo Clicks

Persyaratan dan Tata Cara 

Persyaratan: 

  • Nasabah telah memiliki rekening CIMB Niaga
  • Nasabah memiliki layanan internet banking CIMB Niaga 
  • Nasabah menyetujui syarat dan ketentuan layanan Request for Payment

Tata Cara Penggunaan Produk: 

  • Mengirimkan tagihan melalui internet banking CIMB Niaga dengan memasukan bank tujuan dan nomor rekening yang akan ditagih 
  • Pengiriman dana ke bank lain atas tagihan yang masuk melalui internet banking CIMB Niagadengan konfirmasi transaksi menggunakan SMS OTP
  • Terdapat option untuk mengaktifkan atau menonaktifkan layanan

Biaya Bank Indonesia ke Bank Peserta

Rp. 19 / Transaksi

Biaya

Biaya Pengiriman dana : Rp. 2.500/Transaksi

 

FAQ

  1. Apa itu Layanan Request for Payment?

    Layanan dalamBI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pembayar kepada 1 (satu) nasabah penerima pembayaran yang didahului dengan informasi permintaan bayar dari nasabah penerima pembayaran ke nasabah pembayar.

  2. Siapa yang dapat menggunakan layanan Request for Payment?

    Seluruh Nasabah yang sudah memiliki layanan OCTO Clicks

  3. Apa Persyaratan dan Tata Cara Layanan Request for Payment ?

    Persyaratan: 

    • Nasabah telah memiliki rekening CIMB Niaga 
    • Nasabah memiliki layanan internet banking (Octo Clicks)
    • Nasabah menyetujui syarat dan ketentuan layanan Request for Payment 
       

    Tata Cara Penggunaan Produk: 

    • Sebagai Penagih : Mengirimkan tagihan melalui Octo Clicks, memasukan nomor rekening / proxy yang akan ditagih dan bank tujuan 
    • Sebagai Tertagih : Pengiriman dana ke bank lain atas tagihan yang masuk melalui Octo Clicks dan mengkonfirmasi menggunakan SMS OTP 
       
  4. Berapa Biaya Layanan Request for Payment ?

    • Biaya Penagihan : Tidak ada Biaya
    • Biaya Pengiriman Dana : Rp. 2.500 / Transaksi
       
  5. Apakah ada masa Expiry date ?

    Expiry Date dari suatu RFP adalah 14 hari sejak RFP dikirim, Diatas expiry date, maka action approve/reject akan ditolak by system

  6. Apa saja Status Request for Payment ?

    • Received
    • Settled
    • Reject
       
  7. Bank mana saja yang dapat melayani Request for Payment pada tahap awal?

    • Bank Mandiri
    • Bank Danamon
    • Bank DBS
    • Bank Permata
       

    Notes : List diatas dapat mengalami perubahan, berdasarkan update dari Bank Indonesia

  8. Berapa batas maksimal transaksi Request for Payment?

    Rp. 250.000.000 / transaksi

  9. Berapa batas maksimal Request for Payment dalam 1 hari?

    Nasabah dapat mengirimkan Request for Payment maksimal 5 kali dalam 1 hari

UMUM

1

Q: Apakah saya dapat menggunakan layanan BI-FAST untuk mengirim dana ke bank lain ?

 

A: Saat ini pengiriman dana melalui BI-FAST hanya dapat dilakukan ke bank lain yang sudah terdaftar sebagai peserta BI-FAST

2

Q: Bank apa saja yang sudah terdaftar sebagai peserta BI-FAST?

 

1. BTN

2. BTN Syariah

3. Bank DBS

4. Bank Permata

5. Bank Permata Syariah

6. Bank Mandiri

7. Bank Danamon

8. Bank Danamon Syariah

9. CIMB Niaga

10. CIMB Niaga Syariah

11. BCA

12. BCA Syariah

13. UOB

14. Bank Mega

15. BNI

16. BSI

17. BRI

18. Bank OCBC NISP

19. Bank Sinarmas

20. Citibank

21. Bank Woori Saudara

22. Bank Ganesha

23. Bank Sahabat Sampoerna

24. BPD Jabar Banten

25. Bank Maspion

26. Bank Panin

27. Bank Digital BCA

28. Allo Bank Indonesia

29. Bank Multiarta Sentosa

30. Bank Nobu

31. BPD Nusa Tenggara Timur

32. Bank Mandiri Taspen

33. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

34. BPD Bali

35. BPD Jawa Timur

36. Bank Sinarmas UUS

3

Q: Bagaimana saya dapat mempunyai layanan BI-FAST?

 

A: Layanan BI-FAST merupakan layanan transfer dana yang bisa diakses langsung melalui BizChannel@CIMB, BizChannel@CIMB Mobile, Gateway@CIMB dan OCTO Clicks.

4

Q: Data apa saja yang harus saya miliki untuk melalukan transfer melalui BI-FAST?

 

A: Untuk melakukan transfer melalui BI-FAST cukup menggunakan Nomor rekening dan nama bank

atau Nama Alias/ Proxy berupa nomor telepon seluler dan/ atau alamat email penerima dana

5

Q: Apakah saya bisa melakukan bulk payment melalui BI-FAST?

 

A: Saat ini untuk pembayaran secara bulk atau bulk payment dapat dinikmati oleh nasabah Gateway@CIMB Direct.

6

Q: Apakah ada biaya untuk transfer dana dari rekening CIMB Niaga konvensional ke rekening CIMB Niaga Syariah atau sebaliknya yang dilakukan melalui BI-FAST?

 

A: Untuk transfer dana dari rekening CIMB Niaga konvensional ke rekening CIMB Niaga Syariah atau sebaliknya baik melalui OctoClicks maupun BizChannel@CIMB tidak dikenakan biaya

 

 

KANAL TRANSAKSI

1

Q: Apakah semua kanal BI-FAST yang ada di CIMB Niaga bisa mendaftarkan Nama Alias/ Proxy?

 

A: Tidak. Untuk Nama Alias/ Proxy hanya dapat didaftarkan melalui:

  1. OCTO Clicks
  2. BizChannel@CIMB

2

Q:  Saya tidak memilki akses OCTO Clicks atau BizChannel@CIMB, apakah saya bisa ke cabang untuk bertransaksi BI-FAST?

 

A: Untuk saat ini transaksi BI-FAST hanya bisa diakses melalui kanal OCTO Clicks, BizChannel@CIMB, BizChannel@CIMB Mobile, dan Gateway@CIMB.

Untuk aktifasi kanal tersebut, silahkan hubungi:

  • OCTO Clicks : 14041
  • BizChannel@CIMB, BizChannel@CIMB Mobile, dan Gateway@CIMB : 14042 Dial 1

3

Q: Bagaimana cara transfer dana melalui  BI-FAST dari rekening rekening CIMB Niaga konvensional ke rekening CIMB Niaga Syariah atau sebaliknya?

 

Untuk transfer dana dari rekening CIMB Niaga konvensional ke rekening CIMB Niaga Syariah atau sebaliknya baik menggunakan OCTOClicks maupun BizChannel@CIMB  agar menggunakan menu “Transfer ke Rekening CIMB Niaga lainnya”.

 

INFORMASI DAN KETERANGAN PENGGUNAAN NAMA ALIAS / PROXY

1

Q: Apa yang dimaksud dengan Nama Alias/ Proxy?

 

A: Nama Alias/ Proxy adalah penggunaan nomor telepon seluler atau alamat email sebagai data pengganti nomor rekening penerima dana dalam melakukan transfer dana

2

Q: Kapan Nama Alias/ Proxy digunakan?

 

A: Nama Alias/ Proxy digunakan saat Nasabah menjadi penerima dana dari menu BI-FAST. Nasabah pengirim dapat mengirimkan dana melalui BI-FAST ke Nama Alias/ Proxy nasabah penerima

3

Q: Data apa saja yang bisa dijadikan Nama Alias/ Proxy?

 

A: Nasabah bisa mendaftarkan nomor telepon seluler dan/ atau alamat email sebagai Nama Alias/ Proxy.

4

Q: Bagaimana ketentuan penggunaan Nama Alias/ Proxy?

 

A:

  • 1 Nama Alias/ Proxy hanya dapat direlasikan dengan 1 nomor rekening
  • 1 rekening bisa direlasikan dengan lebih dari 1 Nama Alias/ Proxy
  • Data Nama Alias/ Proxy harus terdaftar di CIF nasabah
  • Nama Alias/ Proxy akan divalidasi melalui OTP saat melakukan pendaftaran dan Porting
  • Untuk pengguna OCTO Clicks, Nama Alias/ Proxy yang didaftarkan harus sama dengan nomor telepon seluler yang digunakan untuk menerima OTP di OCTO Clicks
  • Data KTP/Paspor untuk Nasabah Individu dan NPWP/TDP untuk Nasabah Non Individu harus tersedia pada data CIF nasabah

 

5

Q: Apa saja fungsi Alias/ Proxy Maintenance di BizChannel@CIMB dan OCTO Clicks?

 

A: Berikut menu yang tersedia di Alias/ Proxy Maintenance
  1. Registrasi Nama Alias/ Proxy
    Menu untuk merelasikan nomor rekening dan Nama Alias/ Proxy berupa nomor telepon seluler dan/ atau alamat email

  2. Update Nama Alias/ Proxy
    Menu untuk mengubah nomor rekening untuk Nama Alias/ Proxy yang sudah terdaftar

  3. De-registrasi Nama Alias/ Proxy
    Menu untuk menghapus Nama Alias/ Proxy dari BI-FAST HUB

  4. Suspend Nama Alias/ Proxy
    Menu untuk penangguhan penggunaan Nama Alias / Proxy dari BI-FAST. Pada periode ini pengirim dana tidak dapat mengirimkan dana ke Nama Alias/ Proxy yang di suspend

  5. Activate Nama Alias/ Proxy
    Menu untuk aktivasi Nama Alias/ Proxy yang sebelumnya ditangguhkan oleh pemilik Nama Alias/ Proxy

  6. Porting Nama Alias/ Proxy
    Menu untuk mengambil Nama Alias / Proxy yang sudah didaftarkan ke nomor rekening bank lain dan terelasi ke rekening CIMB Niaga

6

Q: Saya punya 2 rekening, apakah saya bisa mendaftarkan Nama Alias/ Proxy yang sama untuk kedua rekening tersebut?

 

A: Tidak. 1 (satu) Nama Alias/ Proxy hanya bisa direlasikan dengan 1 (satu) nomor rekening.

Jika ada 2 (dua) rekening , maka masing-masing rekening harus didaftarkan dengan Nama Alias/ Proxy yang berbeda.

7

Q: Apakah untuk mendaftarkan Nama Alias/ Proxy dikenakan biaya?

 

A: Tidak ada biaya untuk mendaftarkan Nama Alias/ Proxy. Namun untuk keperluan validasi, saat pendaftaran nasabah akan menerima OTP. Biaya OTP akan dikenakan ke nomor telepon seluler yang digunakan.

Jika Nama Alias/ Proxy menggunakan email, tidak ada biaya OTP.

8

Q: Saya ingin mengganti data Alias/ Proxy yang sudah didaftarkan, menggunakan nomor telepon seluler atau alamat email yang baru, bagaimana caranya?

 

A: Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah:
  • Jika nomor baru tersebut belum terdaftar di CIF, maka nasabah perlu melakukan update data terlebih dahulu ke cabang pembuka atau cabang pemelihara rekening
  • Kemudian nasabah melakukan proses de-registration (menghapus data Alias / Proxy yang terdaftar sebelumnya) di kanal OCTO Clicks atau BizChannel@CIMB
  • Setelah itu lanjutkan kembali dengan menu pendaftaran Nama Alias / Proxy

9

Q: Saat saya melakukan registrasi Nama Alias/ Proxy , sistem menolak karena data sudah teregistrasi, apa yang harus saya lakukan ?

 

A: Untuk kondisi seperti tsb, kemungkinan yang terjadi adalah:

a) Jika nasabah adalah pemegang nomor telepon seluler atau email, dan ingin menggunakan fitur Nama Alias/ Proxy dalam menerima dana, namun gagal registrasi karena sudah teregistrasi sebelumnya, maka gunakan menu Porting untuk memindahkan kepemilikan Nama Alias/ Proxy dari nasabah sebelumnya.

Catatan : Pastikan nasabah memegang nomor telepon seluler atau memiliki akses ke email tersebut dan menerima OTP saat proses porting untuk validasi kepemilikan

b) Nasabah belum memiliki data KTP/Paspor (Nasabah Individu) dan NPWP/TDP (Nasabah Non Individu) didalam CIF yang tersimpan dalam data Bank. Segera lakukan penambahan data tersebut agar dapat melakukan pendaftaran Alias/Proxy

10

Q: Bagaimana jika saya ingin mengubah nomor rekening yang terhubung dengan Nama Alias/ Proxy?

 

A: Untuk mengubah nomor rekening yang telah terhubung dengan Nama Alias/ Proxy dapat menggunakan menu Update pada Alias/ Proxy Maintenance

11

Q: Bagaimana jika saya ingin mengubah Nama Alias/ Proxy nomor telepon seluler menjadi Nama Alias/ Proxy alamat email

 

A: Lakukan proses De-registrasi terlebih dahulu nomor telepon seluler yang sebelumnya digunakan, kemudian lakukan pendaftaran kembali dengan menggunakan alamat email yang sudah terdaftar di CIF.

12

Q: Apa yang harus saya lakukan jika saya sudah tidak ingin menggunakan Nama Alias/ Proxy-nya lagi?

 

A: Proses yang harus dilakukan adalah penghapusan dengan menggunakan menu De-registrasi. Setelah proses dilakukan, maka Nama Alias/ Proxy akan hilang dari sistem Bank Indonesia

13

Q: Kapan menu Suspend Nama Alias/ Proxy dapat digunakan?

  A: Suspend dilakukan jika nasabah mau menghentikan sementara penggunaan Nama Alias/ Proxy.
Jika ada pengirim dana mengirim ke Nama Alias/ Proxy yang di suspend, maka transaksi akan ditolak oleh sistem BI-FAST
 

14

Q: Apakah jika nasabah tidak memiliki Alias / Proxy masih bisa menggunakan BI-FAST ?

 

  • Nasabah masih bisa menggunakan BI-FAST jika tidak memiliki Alias / Proxy
  • Sebagai pengirim dana, nasabah tidak diharuskan untuk memiliki Alias / Proxy
  • Sebagai penerima dana, nasabah bisa memberikan informasi nomor rekening dan nama bank kepada pengirim dana. Selain itu jika sudah mendaftarkan nomor telepon seluler/alamat email sebagai Alias / Proxy , maka nasabah penerima dana bisa memberikan informasi nomor telepon seluler sebagai informasi pengganti nomor rekening dan nama bank

15

Q: Saya tidak menemukan menu Alias/ Proxy/ Proxy Maintenance di halaman BizChannel@CIMB?

 

A: Untuk memunculkan menu Alias/ Proxy/ Proxy Maintenance di halaman website, SysAdmin perlu meng-assign menu Alias / Proxy Maintenance ke user yang akan melakukan akses ke menu tersebut

 

TRANSFER DANA KE PENERIMA YANG MENGGUNAKAN NAMA ALIAS/ PROXY

1

Q:  Saya mau kirim dana melalui BI-FAST , namun penerima hanya memberikan nomor telepon seluler atau alamat email tanpa memberikan informasi nomor rekening dan nama bank tujuan? Apakah proses transfer bisa dilakukan?

 

A: Ya. Proses transer dana melalui BI-FAST memungkinkan untuk mengirim ke nomor telepon seluler atau ke alamat email yang sebelumnya selama data tersebut sudah didaftarkan oleh penerima ke sistem BI-FAST melalui bank penerima dana

2

Q: Bagaimana saya tahu bahwa Nama Alias/ Proxy yang diberikan penerima memang ditujukan untuk penerima dana yang saya kehendaki?

 

A: Sebelum mengeksekusi transaksi, akan ditampilkan informasi mengenai nama penerima, nomor rekening penerima, dan bank penerima. Nasabah dapat memastikan kesesuaian informasi penerima yang ditampilkan dengan penerima yang dikehendaki

3

Q: Apakah ada ketentuan dalam mengirim dana ke Nama Alias/ Proxy melalui BI-FAST?

  A: Untuk mengirim dana ke Nama Alias/ Proxy melalui BI-FAST terdapat ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika Nama Alias/ Proxy adalah nomor telepon seluler maka penulisan sbb: 628xxxxxxxxxx.
    Contoh data proxy penerima adalah 081912345678 maka penulisan data adalah 6281912345678

  2. Jika Nama Alias/ Proxy adalah alamat email maka penulisan menggunakan huruf besar (capital) semua. Contoh alamat email onny@gmail.com maka penulisan data adalah ONNY@GMAIL.COM

4

Q: Apabila penerima tidak memiliki Nama Alias/ Proxy, apakah saya tetap bisa mengirimkan dana ke penerima?

 

A: Pengiriman dana melalui BI-FAST bisa ditujukan ke:

1. Nomor rekening bank lain

2. Nama Alias / Proxy yang sudah diregistrasikan oleh penerima dana

 

PENANGANAN MASALAH

1

Q: Saya mengalami kendala terkait BI-FAST? Kemana saya dapat melaporkan?

  A: Untuk penanganan BI-FAST dapat menghubungi:
  • Layanan CIMB Niaga 14041 untuk OCTO Clicks
  • Layanan CIMB Niaga 14042 untuk BizChannel@CIMB, BizChannel@CIMB Mobile, dan Gateway@CIMB atau melalui email BizChannel.Support@cimbniaga.co.id