www.cimbniaga.co.id production

Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM Online Terbaru

 

"Pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mengetahui bagaimana cara daftar UMKM online untuk mendapatkan perizinan sebagai bukti legalitas dalam mengembangkan usahanya."

UMKM adalah jenis usaha yang bisa dijalankan oleh siapa saja, baik individu atau badan usaha. UMKM memiliki peran penting karena kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Seiring berkembangnya teknologi, penting bagi Anda selaku pemilik usaha untuk menyediakan pembayaran digital menggunakan QRIS atau metode transfer. Aplikasi mobile banking OCTO Mobile dari CIMB Niaga bisa memudahkan transaksi keuangan sehari-hari Anda.

Kriteria UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikategorikan berdasarkan besarnya modal atau pendapatan tahunan yang diperoleh seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai berikut:

  • Usaha dengan modal usaha paling banyak sekitar Rp 1 miliar dengan hasil penjualan tahunan maksimal sekitar Rp 2 miliar termasuk dalam kategori usaha mikro.
  • Usaha dengan modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan pendapatan tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar termasuk dalam kategori usaha kecil.
  • Usaha dengan modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar dan pendapatan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp 50 miliar termasuk dalam kategori usaha menengah.

Perlu dipahami bahwa modal usaha yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah di atas hanya mencakup aset selain tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca juga: Apa Itu UKM? Kenali dan Pahami Sebelum Raup Keuntungan Besar

Cara Daftar UMKM Online untuk Perseorangan

Saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM menyediakan cara daftar UMKM online melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah portal resmi untuk mengurus pendaftaran usaha, termasuk UMKM.

Bagi Anda pemilik usaha berjenis perseorangan, berikut ini tata cara daftar UMKM online yang bisa Anda ikuti:

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif.
  2. Unduh aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store.
  3. Buka aplikasi OSS Indonesia dan pilih "Daftar".
  4. Masukkan NIK dan alamat email, kemudian klik "Daftar".
  5. Isi nomor ponsel yang aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS, lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”
  6. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima di WhatsApp dan tunggu hingga muncul notifikasi kode berhasil diverifikasi.
  7. Buat kata sandi yang kuat dengan menggunakan 8 karakter gabungan antara huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-).
  8. Lengkapi formulir yang tertera dalam aplikasi sesuai dengan KTP pemilik usaha.
  9. Setelah melengkapi formulir, akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran berhasil dilakukan.
  10. Langkah daftar UMKM online selanjutnya yaitu masuk dengan nomor ponsel dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
  11. Lengkapi data diri Anda selaku pemilik usaha dengan mengisi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
  12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit KBLI 2020 yang merupakan panduan jenis usaha dari BPS. Anda bisa mencari KBLI di OSS dengan kata kunci, contoh: restoran kaki lima.
  13. Isi informasi mengenai luas lahan dan modal usaha Anda, kemudian klik tombol "Validasi Risiko".
  14. Aplikasi OSS akan menampilkan informasi mengenai skala dan tingkat risiko usaha, klik “Lanjut” untuk menyelesaikan tata cara daftar UMKM online.
  15. Lengkapi formulir permohonan baru dengan mengisi alamat usaha Anda.
  16. Isi daftar produk/jasa. Jawab "Ya" jika sudah memiliki sertifikat halal & SNI (jika wajib) dan jawab "Tidak" jika belum.
  17. Centang kotak di samping pernyataan mandiri untuk menunjukkan bahwa Anda telah membacanya dan menyetujuinya.
  18. Selanjutnya, pilih KBLI usaha Anda yang akan diproses perizinan usahanya.
  19. Apabila seluruh tahapan daftar UMKM online di atas benar, cetakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Anda berhasil diterbitkan.

Tips Mengembangkan UMKM di Era Digital

UMKM memang salah satu peluang usaha yang menjanjikan. Namun, untuk bertahan dan berkembang di era digital, UMKM perlu beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang terus berubah. 

Berikut ini beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mengembangkan UMKM Anda di era digital:

  1. Manfaatkan Kekuatan Media Sosial

    Media sosial adalah salah satu alat promosi online yang saat ini banyak digunakan. 

    Buat akun bisnis di platform yang relevan dengan target audiens Anda, seperti Instagram, TikTok, Facebook, atau Twitter.

    Anda perlu membuat konten berkualitas yang menarik dan relevan, serta mendorong interaksi dengan pelanggan secara responsif.

  2. Optimalkan Pemasaran Digital

    Pemasaran online telah menjadi faktor penentu bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing di era digital yang semakin maju.

    Pelaku UMKM dapat memperluas jangkauan pasarnya dengan memanfaatkan beragam platform digital, termasuk media sosial, situs web, dan ads. 

    Strategi pemasaran online yang tepat akan meningkatkan visibilitas merek dan mendongkrak penjualan secara signifikan.

  3. Manfaatkan E-commerce

    Perkembangan teknologi digital saat ini memungkinkan konsumen memperoleh barang yang diinginkan melalui e-commerce tanpa harus mengunjungi toko fisik.

    Konsep marketplace dalam e-commerce memungkinkan para penjual untuk membuka toko online, sehingga memperluas jangkauan pasarnya.

    Manfaatkan fitur-fitur yang disediakan oleh platform e-commerce untuk mengelola penjualan dengan lebih efisien.

  4. Menyediakan Opsi Pembayaran Digital

    Kemudahan pembayaran adalah kunci kepuasan pelanggan di era digital. Anda bisa menyediakan QRIS, virtual account, atau transfer bank. Pastikan transaksi berlangsung aman dan nyaman bagi konsumen Anda.

Itulah beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh para pelaku usaha di era perkembangan digital.

Untuk meningkatkan kegiatan operasional UMKM, Anda bisa menggunakan aplikasi OCTO Mobile dari CIMB Niaga. 

Aplikasi mobile banking dari CIMB Niaga ini hadir sebagai solusi digital yang dapat membantu UMKM dalam mengelola keuangan dan mengembangkan bisnis Anda. 

OCTO Mobile menawarkan berbagai keuntungan sebagai berikut:

  • Bebas biaya transfer ke bank lain sepuasnya dengan Bi-Fast
  • Bebas biaya top up e-wallet pakai rekening OCTO Savers
  • Bayar tagihan telepon, listrik, kartu kredit, TV berbayar/ internet, pinjaman, tiket, asuransi dan penerimaan negara (PBB, KUA, PAM/PDAM, visa/paspor, bea cukai)
  • Bayar transaksi dengan cara scan di tenant berlogo QRIS, kirim dan terima uang cukup dengan share QR
  • Kurs kompetitif saat transaksi di Malaysia, Singapore dan Thailand dengan QR Cross Border.

Temukan berbagai promo menarik dengan OCTO Mobile di berbagai merchant favorit terdekat. Informasi selengkapnya bisa Anda temukan di sini.

Produk Terkait

Pembiayaan Supply Chain

Merupakan solusi finansial terbaik untuk mata rantai bisnis Anda dari hulu ke hilir.

Distributor Financing

Fasilitas yang diberikan melalui kerjasama dengan perusahaan besar sebagai Principal, untuk pembiayaan kepada distributor / supplier nya. Media pembayaran berupa Web-Based melalui sistem e-Chain yang terhubung 24 Jam.

Supplier Financing

Fasilitas yang diberikan melalui kerjasama dengan perusahaan besar sebagai Principal, untuk pembiayaan kepada distributor / supplier nya. Media pembayaran berupa Web-Based melalui sistem e-Chain yang terhubung 24 Jam

OCTO Card

Praktis, Menguntungkan, Tanpa Plastik Info produk OCTO Card Syariah klik di sini