www.cimbniaga.co.id production

Mulai Usaha Kecil Menengah, Butuh Modal Berapa?

 

Usaha kecil menengah (UKM) jadi salah satu model bisnis yang cukup populer dan terus mengalami peningkatan baik dari penggiat bisnis maupun kontribusinya dalam ekonomi negara. Usaha kecil menengah jadi solusi baik bagi mereka yang ingin mulai merambah lanskap bisnis yang lebih luas. Tidak hanya untuk tujuan finansial saja, tapi juga memberikan manfaat banyak terhadap pengembangan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. 

Namun, istilah usaha kecil menengah ini kerap disandingkan dengan usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Mari bahas lebih lanjut untuk mengetahui perbedaan dan prospek dari menjalankan usaha kecil menengah usaha kecil menengah maupun usaha mikro atau UMKM, terdapat kesamaan dalam kategorisasi mengacu pada Undang Undang No. 20 tahun 2008.

Baik usaha kecil menengah maupun usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dari model usaha lain. Selain itu, menurut Undang Undang No. 9 tahun 1995, kepemilikan UKM ini wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Perbedaan UKM dan UMKM

Sesuai dengan namanya, UMKM mencakup kegiatan usaha di sektor mikro, yang lebih dekat dengan usaha rumahan. Hal tersebut juga jadi salah satu alasan mengapa istilah UMKM lebih populer daripada usaha kecil menengah, mengingat perkembangan pesat yang terjadi pada sektor usaha rumahan selama masa pandemi Covid-19. 

Sedangkan usaha kecil menengah lebih umum diasosiasikan dengan jenis usaha yang memiliki badan usaha perseorangan baik yang berbadan hukum, maupun badan usaha berbadan hukum seperti koperasi. 

Perlu dipahami bahwa perbedaan antara usaha kecil menengah dan UMKM ini juga tidak semata-mata dari istilah dan cakupannya saja. Berikut adalah beberapa aspek yang membedakan usaha kecil menengah dan usaha mikro kecil menengah.

  1. Perbedaan modal

    Mengetahui perbedaan antara usaha kecil menengah dan UMKM secara mudah dapat terlihat dari modal yang dibutuhkan. Pasalnya jika melihat jumlah dari modal yang dibutuhkan dari kedua model bisnis berikut, akan terlihat perbedaan yang cukup signifikan. 

    Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, jika Anda ingin memulai menjalankan bisnis menggunakan skema usaha mikro atau UMKM, besaran modal yang berlaku paling besar mencapai 1 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

    Jika berbicara dari sudut bisnis, bisa dibilang modal yang dibutuhkan dalam memulai menjalankan usaha mikro atau UMKM merupakan modal yang relatif terjangkau, karena tidak ditentukan batas minimal yang dibutuhkan. Meskipun begitu, penting bagi Anda untuk bisa mempunyai pengetahuan dan sistem pengelolaan keuangan yang baik juga agar tidak merugi.

    Sedangkan bagi Anda yang ingin mulai menjalankan bisnis usaha kecil menengah, besaran biaya modal yang dibutuhkan tentu lebih tinggi dari UMKM. Untuk modal UKM berkisar lebih dari 1 milyar hingga 10 milyar rupiah. 

    Perbedaan yang cukup besar antara modal UMKM dan usaha kecil menengah ini didasari oleh prospek bisnis UKM yang dianggap punya peranan lebih besar untuk membantu ekonomi negara. 

    Meskipun memiliki prospek yang berbeda juga, pemerintah tetap menawarkan kemudahan dalam penyediaan modal bagi pelaku usaha kecil menengah maupun usaha mikro. Pemerintah juga ikut serta dalam pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

  2. Omzet

    Omzet atau hasil penjualan dari usaha yang dijalankan juga menjadi tolak ukur dalam sebuah upaya untuk memberikan kategorisasi terhadap usaha kecil menengah dan UMKM. Untuk sebuah bisnis bisa dikatakan sebagai usaha kecil menengah, Anda perlu memastikan bahwa omzet setiap tahun dari bisnis yang sedang dijalankan mampu mencapai angka 500 juta hingga 50 milyar rupiah. Sama halnya dengan biaya modal. 

    Angka omzet usaha kecil menengah merupakan rentang batas maksimal yang dibutuhkan untuk menentukan apakah usaha yang sedang Anda jalankan saat ini merupakan usaha kecil menengah atau UMKM. Jadi, jika omzet yang dihasilkan oleh bisnis Anda berkisar di angka 300 juta rupiah, maka usaha Anda masuk ke dalam kategori usaha mikro.

    Jika omzet usaha kecil menengah yang sedang Anda jalankan telah mencapai angka lebih dari 50 milyar rupiah bisa dikatakan bahwa ada pengembangan terhadap bisnis yang dijalankan dan masuk ke dalam kategori usaha besar menurut Undang Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  3. Perhitungan aset dan kekayaan

    Di luar perhitungan omzet per tahunnya, aset dan kekayaan juga menjadi faktor pembeda untuk memastikan bisnis Anda masuk ke dalam kategori usaha kecil menengah atau UMKM. Untuk perhitungannya sendiri, sebuah bisnis bisa dikategorikan sebagai usaha mikro atau UMKM jika memiliki total kekayaan bisnis di kisaran jutaan dengan plafon maksimal hingga 50 juta rupiah. Kekayaan bisnis tersebut tidak mencakup aset investasi bisnis, seperti tanah dan bangunan dalam menjalankan usaha

    Sedangkan untuk usaha kecil menengah sendiri, biasanya didasari oleh kekayaan bisnis dengan jumlah yang bermula lebih dari 50 juta rupiah hingga 2.5 milyar rupiah. Angka tersebut sekali lagi tidak termasuk dengan aset investasi bisnis yang ada 

    Tentu saja perhitungan tersebut selaras dengan modal dan omzet yang dihasilkan. Dengan jumlah modal dan omzet yang lebih besar, maka UKM diharapkan untuk memiliki aset dan kekayaan yang seimbang dibandingkan dengan UMKM. 

  4. Jumlah tenaga kerja atau pegawai

    Perhitungan lainnya yang bisa menjadi faktor penentu apakah bisnis Anda merupakan usaha kecil menengah atau UMKM adalah dari jumlah tenaga kerja atau pegawai yang ada di dalam bisnis Anda saat ini. Bahkan faktor jumlah tenaga atau pegawai ini jadi aspek yang cukup jelas terlihat dalam perbedaan usaha kecil menengah dan UMKM. Menurut Badan Pusat Statistik, untuk usaha mikro umumnya tenaga kerja yang dibutuhkan dan terdaftar berkisar dari 1 hingga 4 orang. 

    Sedangkan jika dibandingkan dengan usaha kecil menengah, angka jumlah pegawainya akan terlihat secara signifikan bedanya. Sesuai dengan modal yang besar, prospek bisnisnya pun akan mengikuti. Sehingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk usaha kecil menengah juga perlu menyesuaikan dengan prospek tersebut. Umumnya, untuk UKM jumlah pegawai yang bekerja di dalam bisnis tersebut terhitung mulai dari 5 hingga 100 tenaga kerja. Diharapkan dengan jumlah tenaga kerja yang lebih besar dari usaha kecil menengah, bisnis UMKM bisa bergerak secara lebih produktif dan menguntungkan.

Tentu akan jadi harapan setiap penggiat bisnis untuk dapat mengembangkan atau melakukan ekspansi terhadap bisnis yang sedang dijalani, baik itu bisnis usaha kecil menengah atau UMKM. Salah satu upaya dalam mengembangkan sebuah bisnis bisa diraih dengan penambahan modal. Adanya alokasi modal yang bertambah ini bisa dihadirkan dengan pengelolaan keuangan yang baik jika dilakukan secara mandiri. Namun, Anda juga bisa mengajukan kredit kepada institusi terkait seperti bank untuk penambahan modal bisnis Anda, seperti pengajuan Pembiayaan Modal Kerja bersama CIMB Niaga.

Pembiayaan Modal Kerja dari CIMB Niaga merupakan sebuah fasilitas pembiayaan yang memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek demi membantu untuk mengatur arus kas yang lebih baik, sekaligus mempermudah Anda dalam menata usahakan transaksi rutin. Proses Pembiayaan Modal Kerja dari CIMB Niaga memiliki fleksibilitas dengan menawarkan tingkat suku bunga yang kompetitif dengan tenor selama 12 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Proses tersebut juga dilakukan dengan cepat dan mudah serta ditangani oleh relationship manager yang berkompeten di bidangnya. Tunggu apalagi, segera kembangkan bisnis Anda dan ajukan modal tambahan melalui Pembiayaan Modal Kerja dari CIMB Niaga. Info lengkapnya di sini.

Referensi:

Produk Terkait

Pembiayaan Investasi (PI)

Mempermudah pengembangan usaha Anda, dapat digunakan untuk membiayai aset baru atau bahkan refinancing atas aset yang telah Anda miliki. Fasilitas ini untuk Anda yang berencana untuk melakukan rehabilitasi, modernisasi aset, perluasan usaha, relokasi tempat usaha, maupun pendirian proyek baru dimana sumber pembayaran dapat berasal dari hasil usaha Anda dan/atau dari aset yang dibiayai.

OCTO Mobile: Banyak Bisanya, Bisa Semaunya!

OCTO Clicks