www.cimbniaga.co.id production

PINJAMAN INVESTASI (PI)

Pinjaman Investasi (PI)

Mempermudah pengembangan usaha Anda, dapat digunakan untuk membiayai aset baru atau bahkan refinancing atas aset yang telah Anda miliki.

Fasilitas ini untuk Anda yang berencana untuk melakukan rehabilitasi, modernisasi aset, perluasan usaha, relokasi tempat usaha, maupun pendirian proyek baru dimana sumber pembayaran dapat berasal dari hasil usaha Anda dan/atau dari aset yang dibiayai.

  • Membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan modal dalam rangka mengembangkan rencana investasi
  • Membantu Anda, terutama dalam mengatur cashflow dari usaha selama jangka waktu pinjaman
  • Besarnya pembiayaan disesuaikan dengan nilai investasi atau aset yang dibiayai
  • Jangka waktu lebih dari 12 bulan
  • Media penarikan berupa Customer Acknowledgement Receipt (CAR)
  • Sifat pembiayaan adalah on liquidation
  • Biaya dan tingkat pricing yang kompetitif
  • Pembiayaan tersedia dalam mata uang Rupiah atau valas
  • Surat permohonan pembiayaan
  • NPWP
  • Legalitas USaha, seperti Akte Pendirian dan perubahannya, ijin usaha dan TDP 
  • Data-data pengurus perusahaan, berupa KTP dan NPWP
  • Data Keuangan berupa Laporan keuangan dan mutasi rekening
  • Legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyetdeposito/dll)