Asuransi jiwa ini melindungi selama 10 tahun dengan pembayaran premi hanya 5 tahun. Jika Tertanggung meninggal, ahli waris mendapat 100% Uang Pertanggungan atau 110% nilai penebusan, mana yang lebih besar. Ada juga manfaat tambahan seperti pengembalian premi dan penebusan polis.